KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA HAPUS KARENA DALUWARSA
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa Heri Nur Saputro, pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli tahun 2019, atau masih di tahun 2019, bertempat di Kantor PT. J Water Filter Indonesia Jalan Pam Lama Nomor 51 RT. 009 RW. 006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bahwa sejak tahun 1994 sampai tahun 1999 Saksi Teguh Wibawanto bekerja di Pabrik Gula Cair di Bagian Riset And Development yang sehari-harinya meneliti air sehingga dari diri Saksi Teguh Wibawanto tercetus dan timbul ide untuk membuat dan memproduksi penyaring/filter air.
-Kemudian masih di tahun 1999 Saksi Teguh Wibawanto pertama kali mendesain water filter (filter air), setelah berhasil mendesain water filter (filter air) kemudian pada tahun 2000 bertempat di sebuah Bengkel yang berada di daerah Cibinong Jawa Barat Saksi Teguh Wibawanto kembali mendesain filter air dengan type 2000, type 4000 dan type 6000 menggunakan secarik kertas lalu filter air hasil desainnya tersebut oleh Saksi Teguh Wibawanto langsung dipraktekan dengan cara membuat filter air type-type tersebut dengan menggunakan merek Aladin.
-Bahwa sejak tahun 2002 Saksi Teguh Wibawanto kembali memproduksi filter air di bengkel milik Saksi Teguh Wibawanto yang berada di daerah Cibinong Jawa Barat yang semula menggunakan merek Aladin diganti menggunakan merek Hydro dan setelah itu hasil produksi filter air merek Hydro oleh Saksi Teguh Wibawanto diperdagangkan di Ruko Mahkota Ancol Blok B Nomor 5 Pademangan Jakarta Utara, pada saat itu usaha yang dilakukan oleh Saksi Teguh Wibawanto belum memiliki badan hukum.
-Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2003 Saksi Teguh Wibawanto mendirikan perseroan terbatas PT. Hydro Water Technology sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 2 Januari 2003 yang berkantor di Ruko Mahkota Ancol Blok B Nomor 5 Pademangan Jakarta Utara dengan susunan pengurus yaitu Saksi Teguh Wibawanto sebagai Direktur dan Sudadijo sebagai Komisaris.
-Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2010 desain produk water filter (filter air) dengan merek Hydro tersebut oleh Saksi Teguh Wibawanto didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kakayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, atas permohonan Saksi Teguh Wibawanto tersebut Direktorat Jenderal Kakayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri telah memprosesnya dan terdaftar Desain Industri Filter Air sebagaimana Sertifikat Desain Industri Daftar Nomor ID 0028805-D Tahun 2012 tanggal 17 Pebruari 2012 atas nama Pendesain Teguh Wibawanto dan selaku Pemegang Hak Desain Industrinya PT. Hydro Water Technology dengan lingkup perlindungan Konfigurasi sampai saat ini tidak sedang dalam gugatan perkara pembatalan di Pengadilan.
-Bahwa dengan adanya Sertifikat Desain Industri Daftar Nomor ID 0028805-D Tahun 2012 tanggal 17 Pebruari 2012 tersebut, sehingga Saksi Teguh Wibawanto atas nama PT. Hydro Water Technology berhak untuk melarang pihak/orang lain yang tanpa izin atau tanpa persetujuan telah menggunakan dan memproduksi serta memperjualbelikan produk filter air yang desain industrinya ada kemiripan dengan desain industri filter air milik Saksi Teguh Wibawanto, karena Saksi Teguh Wibawanto tidak pernah memberikan lisensi dan tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain.
-Bahwa sejak tahun 2007 sampai tahun 2009 Terdakwa Heri Nur Saputro pernah bekerja di PT. Hydro Water Technology sebagai Sales Marketing, sehingga Terdakwa tahu persis terhadap bentuk konfigurasi filter air yang diproduksi dan diperdagangkan pihak PT. Hydro Water Technology. Setelah Terdakwa keluar dan sudah tidak bekerja lagi, selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 5 Desember 2014 Terdakwa mendirikan PT. J Water Filter Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur kantornya beralamat di Jalan Pam Lama Nomor 51 RT. 009 RW. 006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagaimana Akta Pendirian PT. J Water Filter Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Desember 2014 yang bergerak di bidang produksi dan penjualan water filter (filter air) menggunakan merek J Water yang konfigurasi desain industrinya mirip atau ada kesamaan dengan produk filter air merek Hydro milik pemegang Hak Desain Industri terdaftar atas nama Teguh Wibawanto dan PT. Hydro Water Technology.
-Kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Teguh Wibawanto, Terdakwa mulai memperdagangkan filter air type J-200, type J-400 dan type J-600 merek J Water di kios milik Terdakwa yang beralamat di Bukit Gading Indah Blok SB Nomor 7 Gading Nias RW.003 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dan juga menjual Filter Air yang tidak ada mereknya, Filter Air yang menggunakan merek J Water dan yang tidak ada mereknya tersebut didapat Terdakwa dari Iskandar di dekat Statsiun Citayam Depok Jawa Barat.
-Lalu sejak bulan Oktober 2017 sampai bulan Oktober 2018 (selama satu tahun) perusahaan milik Terdakwa yaitu PT. J Water Filter Indonesia tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi Teguh Wibawanto selaku pemegang Sertifikat Desain Industri, Terdakwa mulai memproduksi sendiri filter air merek J Water type J-200, type J-400 dan type J-600 yang bentuk konfigurasinya mirip dengan filter air merek Hydro yang hak desain indistrinya dimiliki Saksi Teguh Wibawanto, produksi filter air merek J Water type J-200, type J-400 dan type J-600 tersebut dilakukan Terdakwa di Ruko Grand Sahara Bojong Kulur Gunung Putri Bogor Jawa Barat dan sejak akhir bulan Oktober 2018 tempat produksi filter air merek J Water type J-200, type J-400 dan type J-600 oleh Terdakwa dipindahkan ke rumah di Dukuh Purwosari RT.016 RW.006 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
-Kemudian filter air merek J Water type J-200, type J-400 dan type J-600 hasil produksi Terdakwa yang konfigurasinya ada kesamaan atau ada kemiripan dengan desain industri milik Saksi Teguh Wibawanto (PT. Hydro Water Technology) tersebut oleh Terdakwa dipasarkan/dijual di PT. J Water Filter Indonesia Jalan Pam Lama Nomor 51 RT.009 RW. 006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang pemasarannya dilakukan secara online di website PT. J Water Filter Indonesia www.jwaterfilter.com dan Blog filterairberkualitas.blogspot.com juga dengan cara penyebaran brosur-brosur yang pembayarannya untuk wilayah Jabodetabek dengan sistim Cash On Delivery (COD) dan untuk di luar wilayah Jabodetabek ditransfer terlebih dahulu ke rekening Bank Mandiri nomor 124-000-710-792-4 atas nama PT. J Water Filter Indonesia.
-Bahwa dalam sebulan Terdakwa selaku Direktur PT. J Water Filter Indonesia bisa menjual filter air merek J Water yang desain konfigurasi indistrinya ada persamaan atau ada kemiripan dengan filter air yang diproduksi dan diperdagangkan pihak PT. Hydro Water Technology(Saksi Teguh Wibawanto) antara sebanyak 5 (lima) unit sampai 10 (sepuluh) unit, filter air merek J Water yang laku terjual di PT. J Water Filter Indonesia adalah type J-200.
-Adapun cara Terdakwa memproduksi filter air merek J Water type J-200, type J-400 dan type J-600 bertempat di rumah Dukuh Purwosari RT. 016 RW. 006 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dan dipasarkan di Kantor PT. J Water Filter Indonesia Jalan Pam Lama Nomor 51 RT. 009 RW. 006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yaitu : Pertama Pipa PVC sepanjang 4 meter dipotong menjadi 3 bagian dengan perincian untuk type J-200 sepanjang 121 cm, untuk type J-400 sepanjang 124 cm dan type J-600 sepanjang 126 cm. Selanjutnya masing-masing Pipa PVC yang telah dipotong sesuai typenya di bor pada bagian bawahnya dengan ukuran lobang 3 inchi untuk pemasangan pipa VO dengan dilas PVC, kemudian plat PVC dipotong sebagai penutup bagian atasnya masing-masing ukuran untuk : type J-200 berdiameter 8 inchi, type J-400 berdiameter 10 inchi dan untuk type J-600 berdiameter 12 inchi. Pada potongan plat PVC sebagai penutup bagian atas di Las dengan PVC, lalu melakukan pengelasan kaki Dop menggunakan las pipa PVC, ukuran kaki dop disesuaikan masing-masing ukuran bodi filternya yaitu : untuk type J-200 berdiameter 8 inci, untuk type J-400 berdiameter 10 inci dan untuk type J-600 berdiameter 12 inci. Setelah itu plat pada penutup bagian atas untuk lobang baut dibor dengan perincian : untuk type J-200 sebanyak 12 lubang, type J-400 sebanyak 14 lubang dan type J-600 sebanyak 16 lubang. Kemudian pada bagian yang telah dilas didempul dilanjutkan proses pengamplasan pada seluruh body filter air, dilanjutkan dengan pengecatan. Selanjutnya untuk pemasangan rangkia filter air seperti kran kuningan dan keni PVC, two way dan three way serta pressure dilakukan di Kantor PT. J Water Filter Indonesia Jalan Pam Lama Nomor 51 RT. 009 RW. 006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sebelum filter air dikirim ke konsumen.
-Pada tanggal 16 Oktober 2018 pada saat sedang bekerja di Kantor PT. Hydro Water Technology di Ruko Mahkota Ancol Blok B Nomor 5 Pademangan Jakarta Utara, Saksi Teguh Wibawanto diberitahu oleh Saksi Eva Nirmala selaku Geneal Manager PT. Hydro Water Technology ada filter air dijual pihak lain yang konfigurasi desain industrinya sama dengan produk filter air yang didesain oleh Saksi Teguh Wibawanto dan diproduksi serta diperdagangkan pihak PT. Hydro Water Technology.
-Kemudian Saksi Teguh Wibawanto membuka website PT. J Water Filter Indonesia dan ketika itu terlihat tampilan PT. J Water Filter Indonesia yang telah memuat keterangan memproduksi dan memperdagangkan beberapa type filter air rumah tangga dan pada website tersebut juga terdapat penjelasan spesifikasi masing-masing filter air serta cara pemesanan dan cara pembayaran.
-Setelah tahu ada pihak lain yang telah meniru filter air desain dan hasil produksi Saksi Teguh Wibawanto dan PT. Hydro Water Technology, selanjutnya Saksi Teguh Wibawanto minta bantuan Saksi Wanhar Ibnu Baldat untuk mencoba memesan 1 (satu) unit filter air ke PT. J Water Filter Indonesia. Kemudian Saksi Wanhar Ibnu Baldat menghubungi nomor telephone yang tercantum pada website milik Terdakwa memesan 1 (satu) unit filter air type J-200 seharga Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan pesanan tersebut oleh Saksi Wanhar Ibnu Baldat telah dibayar pada tanggal 02 Nopember 2018 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1240007107924 atas nama PT. J Water Filter Indonesia.
-Bahwa setelah (satu) unit Filter Air type J-200 tersebut dikirim oleh PT. J Water Filter Indonesia dan diterima oleh Saksi Wanhar Ibnu Baldat, selanjutnya oleh Saksi Teguh Wibawanto dilihat dan diteliti terdapat beberapa persamaan dan perbedaan spesifikasi yaitu : persamaannya tinggi 142 cm, diameter 20 cm, pada bagian bawah kedua Tabung Filter Air terdapat lubang (media) untuk membuang karbon aktif atau CO dan pada bagian atas Filter Air terdapat tutup tabung menggunakan 12 baut, sedangkan perbedaanya yaitu : tutup tabung filter air merek Hydro 2000 konfigurasinya berbentuk cembung dan Filter Air merek J WATER type J-200 konfigurasinya benbentuk rata, dari segi harga : filter air merek Hydro type Hydro 2000 seharga Rp8.0000.000,00 (delapan juta Rupiah) sedangkan filter air merek J Filter type J-200 yang diproduksi Terdakwa lebih murah yaitu seharga Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah).
-Dikarenakan pelaku yang telah memproduksi dan mengedarkan water filter (filter air) yang desain konfigurasi industrinya ada persamaan dengan konfigurasi desain industri milik Saksi Teguh Wibawanto belum diketahui serta Saksi Teguh Wibawanto tidak pernah memberikan lisensi kepada pihak lain dan tidak pernah mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain untuk memproduksi dan memperdagangkan water filter (filter air) yang ada persamaan dengan desain industri milik Saksi Teguh Wibawanto, kemudian pada tanggal 12 Nopember 2018 Saksi Teguh Wibawanto melapor ke Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
-Bahwa atas laporan dari Saksi Teguh Wibawanto tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 11.30 WIB polisi dari Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya datang ke kantor Terdakwa yaitu PT. J Water Filter Indonesia Jalan Pam Lama Nomor 51 RT.009 RW.006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
-Bahwa dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut polisi menemukan dan menyita barang bukti dari Terdakwa yaitu : 2 (dua) buah tabung J Water type J-400, 1 (satu) buah tabung J Water type J-200, 1 (satu) buah Tabung J Water type J-600, 1 (satu) unit laptop merek Asus warna putih, 1 (satu) unit laptop merek Accer warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Xiomi warna putih berikut simcard, 1 (satu) unit HP merek Asus warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit mesin EDC Bank Mandiri, 2 (dua) buah Stempel PT. J Water Filter Indonesia, 1 (satu) unit printer Epson LX 300, 55 (lima puluh lima) buah baut stainless ukuran 17, 3 (tiga) botol kaporit, 4 (empat) buah tabung kaporit, 33 (tiga puluh tiga) buah stranner (saringan dalam filter), 2 (dua) buah preasure gauge (amper tekanan air), 2 (dua) buah two way ¾ in, 4 (empat) pasang rangkaian filter, 20 (dua puluh) buah T drat ¾ in, 34 (tiga puluh empat) buah T drat ¾-½ in, 22 (dua puluh dua) buah T polos, 150 (seratus lima puluh) sok drat luar sambung, 2 (dua) buah keni 1 in, 25 (dua puluh lima) lembar brosur J-Water www.jwaterfilter.com, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia media filter air type J-200 tanggal 29 Mei 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-200 tanggal 30 Mei 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia Stainer tanggal 26 Juni 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 27 Juni 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 28 Juni 2019, 1 (satu) lembar surat jalan PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 28 Juni 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-600 tanggal 2 Juli 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-600 tanggal 2 Juli 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 3 Juli 2019, 1 (satu) lembar Surat Jalan PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 3 Juli 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 10 Juli 2019, 1 (satu) lembar Surat Jalan PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 13 Juli 2019, 1 (satu) lembar kwitansi PT. J Water Filter Indonesia type J-400 tanggal 15 Juli 2019.
-Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan Terdakwa mengaku telah memproduksi dan menjual filter air merek J Water yang konfigurasi desain industrinya meniru dari produk milik Saksi Teguh Wibawanto/PT. Hydro Water Technology tanpa ijin.
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh
Penasihat Hukum di persidangan pada tanggal 9 Februari 2021, pada
pokoknya :
1. Pasal 54 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang di dakwakan kepada Terdakwa adalah batal demi hukum, karena berdasarkan Pasal
54 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah merupakan delik aduan dan telah daluarsa;
2. Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum demi hukum haruslah dibatalkan, karena Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang dilakukan di tingkat penyidikan tidak sah;
3. Unsur barang siapa pada Pasal 54 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tidak terpenuhi secara hukum dan menyakinkan;
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan dengan menyatakan :
• Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 54 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
• Menolak tuntutan pidana yang diajukan Saudari Penuntut Umum;
• Membebaskan Terdakwa dari Dakdaan dan Tuntutan;
• Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;
• Mengembalikan barang bukti kepada Terdakwa;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 5 (lima) orang saksi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perbandingan diskripsi produk water filter (filter air) merek J Water hasil produksi PT. J Water Filter Indonesia dengan water filter (filter air) hasil produksi PT. Hydro water Technology (vide fakta hukum nomor 27), setelah meneliti dengan seksama baik dari tampak atas, bawah, samping, depan maupun tampak perspektif terhadap Desain Industri “Filter Air” berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan berupa 2 (dua) buah filter air yang menggunakan merek J Water dan Hydro, Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, bernama Ahmad Rifadi, SH., M.Si. selaku Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, pendapat :
- Filter air yang menggunakan merek J Water memiliki kesan estetik yang sama konfigurasinya dengan Desain Industri “Filter Air” yang menggunakan merek “Hydro” daftar Nomor No. ID 0028805-D tanggal permohonan : 27 Oktober 2010 atas nama pendesain : Teguh Wibawanto dan pemegang Hak Desain Industri : PT. Hydro Water Technology, Jalan Parang Tritis VII Nomor 7 Ancol, Pademangan Jakarta Utara, persamaan tersebut dapat dilihat pada konfigurasi tutup atas filter air yang sama-sama berbentuk bulat dan konfigurasi pada susunan selang bagian tengah DESAIN INDUSTRI FILTER AIR. Sedangkan, menurut Ahli a decharge Hendricus Sidabutar, SH., MH., M.Kn.selaku pengajar HAKI di Universitas Kristen Krida Wacana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi dan Management, ada 3 (tiga) perbedaan :
-Water filter yang pertama atap tabungnya berbentuk cembung, sedangkan water filter yang kedua atap tabungnya bentuknya datar.
-Water filter yang sebelah kiri didekat jarum jam ada tabung sedangkan water filter yang lainnya tidak terdapat tabung.
-Water filter yang satu bentuk pipanya dari segi garis berada di sebelah kanan sedangkan water filter yang lainnya terdapat tabung bentuk pipanya dari segi garis berada di sebelah kiri;
Dan, dengan adanya perbedaan dalam dua water filter yang diajukan dipersidangan, ini yang dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1, adanya unsur pembeda atau kebaruan;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan/Pledooinya, Penasihat Hukum berpendapat, berdasarkan Pasal 54 ayat 3 ketentuan Pasal 54 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, adalah merupakan delik aduan dan telah daluarsa,
selengkapnya sebagai berikut :
-Bahwa menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (halaman 217-218) delik aduan adalah merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada orang yang dirugikan. Delik aduan yang hanya bisa diproses apa bila ada pengaduan atau laporan yang menjadi korban tindak pidana.
-Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Bab XI, Pasal 54, disebutkan :
Ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah)
Ayat (2)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Ayat (3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 merupakan delik aduan.
-Bahwa berdasarkan KUHP Pasal 74 ayat (1) menyatakan “bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia”.
-Bahwa domisili Saksi Korban Teguh Wibawanto selaku pemilik PT. Hydra Water Technology yang memproduksi filter air yang diduga telah ditiru oleh Terdakwa beralamat di Indonesia, maka berdasarkan KUHP pasal 74 ayat 1 dalam hal pengaduan adalah 6 (enam) bulan sejak mengetahui adanya kejahatan.
-Bahwa fakta hukum di persidangan pada tanggal 7 Mei 2014 PT. Hydro Water Technology telah mengirimkan surat teguran yang diberi judul PERINGATAN KERAS HYDRO yang di tujukan kepada PT J WATER melalui email marketing hydro@hydrowatertechnology.com hal ini membuktikan bahwa Saksi Korban Teguh Wibawanto selaku pemilik perusahaan PT. Hydro Water Technology telah mengetahui sejak tahun 2014 (vide bukti 1).
-Bahwa fakta hukum di persidangan membuktikan PT. Hydero Water Technology juga telah mengetahui adanya yang diduga meniru produknya dengan terbukti bahwa adanya somasi yang di tujukan kepada perusahaan Terdakwa Heri Nur Saputro pada tanggal 28 Nopember 2015 nomor 01-28/somasiHWT/XI/2015 (vide bukti 2)
-Bahwa sejak Saksi Korban mengetahui adanya perusahaan milik Terdakwa memproduksi mirip dengan produk filter air milik perusahaan Saksi Korban Teguh Wibawanto sejak tanggal 7 Mei 2014 (vide bukti 1) maka Saksi Korban telah membuat Laporan Polisi Ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Nopember 2018 yang kemudian hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 jam 11.30 WIB, polisi dari Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi kantor Terdakwa Heri Nur Saputro.
-Bahwa jika dihubungkan dengan tenggang waktu antara sejak diketahuinya adanya yang diduga meniru desain industri milik Saksi Korban adalah sejak tanggal dilayangkanya teguran keras melalui email PT. Hydro Water Technology tanggal 7 Mei 2014 hingga sampai Saksi Korban melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Nopember 2018 hal ini membuktikan bahwa tenggang waktu kurang lebih dari 4 (empat) tahun, dengan demikian laporan tersebut adalah daluarsa.
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan/Pledooi tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam replik, pada pokoknya, sebagai berikut :
- Berdasarkan keterangan Saksi Teguh Wibawanto di persidangan menjelaskan bahwa Saksi Teguh Wibawanto pernah memberikan peringatan (somasi) kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun Terdakwa tidak mengindahkan peringatan Saksi Teguh Wibawanto tersebut di mana Terdakwa tetap menjual produk filter airnya dengan harga lebih murah dari milik Saksi Teguh Wibawanto dan Terdakwa dapat menikmati keuntungan atas penjualan produk filter airnya yang merupakan produk HAKI milik Saksi Teguh Wibawanto di mana Terdakwa pernah bekerja di perusahaan milik Saksi Teguh Wibawanto tersebut sebagai marketing.
- Bahwa ancaman Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah 4 (empat) tahun di mana daluarsa menurut Pasal 78 ayat 3 KUHP yaitu sesudah 12 (dua belas) tahun sehingga perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut belum daluarsa;
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim terhadap Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum tersebut adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menyebutkan :
- Pasal 54 ayat (1), “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah)”;
- Pasal 54 ayat (3), “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan”;
- Pasal 9 ayat (1), “Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum, bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 54 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, adalah merupakan delik aduan;
Menimbang, bahwa karena Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tidak mengatur secara khusus tentang delik aduan, maka yang berlaku dalam perkara a quo adalah ketentuan yang tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP. Sedangkan, ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP sebagaimana dikutib oleh Penuntut Umum dalam replik, bahwa
“mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun”, adalah “daluarsa” berkaitan dengan hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa, hal mana tidak berlaku terhadap "Delik Aduan" ;
Menimbang, bahwa Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan “bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia”. Dengan adanya ketentuan tentang batas waktu pengaduan” tersebut, maka berarti “pengaduan” yang diajukan “orang yang dirugikan” setelah tenggang waktu yang ditentukan tersebut adalah daluarsa, sehingga berakibat “pengaduan” tersebut tidak bisa diproses;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar :
- Pada tanggal 2 Januari 2003 Saksi Teguh Wibawanto mendirikan PT. Hydro Water Technology sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 2 Januari 2003 yang berkantor di Ruko Mahkota Ancol Blok B Nomor 5 Pademangan Jakarta Utara, di mana Saksi Teguh Wibawanto menjabat sebagai Direktur, dengan bidang usaha produksi dan penjualan water filter merek Hydro type 2000, type 4000 dan type 6000, berbentuk tabung atasnya ada lubang besar yang ditutup dengan baut-baut, di bagian tengahnya ada konfigurasi pipa dan bagian depan ada beberapa instalasi pemipaan, yang dijual dengan harga sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);
- Bentuk dan konfigurasi desain filter air (water filter) yang menggunakan merek Hydro tersebut adalah suatu bentuk tabung dengan beda ukuran tinggi, diameter dan kapasitas airnya antara lain :
a) bagian atas filter air ada bagian yang ada baut-baut dan ukuran lubangnya sebesar 8 Inc diameter tabung;
b) bagian bawah samping ada lubang sebesar 3 inc untuk mengeluarkan isi media;
c) bagian depan ada instalasi pipa untuk air masuk dan air keluar dan ada alat pengukur tekanan air;
- Pada tanggal 27 Oktober 2010 desain produk filter air (water filter) dengan merek Hydro tersebut oleh Saksi Teguh Wibawanto selaku Direktur PT. Hydro Water Technology didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kakayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Atas permohonan tersebut Direktorat Jenderal Kakayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memproses dan kemudian mengeluarkan Sertifikat Desain Industri tertanggal 17 Pebruari 2012 yang diberikan kepada PT. Hydro Water Technology, alamat di Jalan Parang Tritis VII Nomor 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara (ID), Nama Pendesain : Teguh Wibawanto, Judul Desain Industri : Filter Air, Perlindungan diberikan untuk : Konfigurasi, Nomor Pendaftaran : ID 0 028 805 – D, dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan tanggal 27 Oktober 2010;
- Dengan adanya Sertifikat Desain Industri tersebut, Saksi Teguh Wibawanto adalah pemegang Hak Desain Industri atas Konfigurasi, Nomor Pendaftaran : ID 0 028 805 – D, dan Saksi Teguh Wibawanto tidak pernah memberikan lisensi kepada pihak lain dan tidak pernah mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain atas Hak Desain Industri atas Konfigurasi, Nomor Pendaftaran : ID 0 028 805 – D;
- Namun ternyata ketika PT. Hydro Water Technology memproduksi dan menjual water filter merek Hydro dengan konfigurasi, Nomor Pendaftaran : ID 0 028 805 – D tersebut, Saksi Teguh Wibawanto mengetahui dari iklan produk yang ditawarkan ternyata ada beberapa competitor yang memproduksi dan menawarkan filter air meniru produk PT. Hydro Water Technology, sehingga Saksi Teguh Wibawanto mengirim surat dan mendatangi para competitor tersebut agar tidak membuat produk seperti itu;
- Salah satu competitor tersebut adalah Terdakwa sebagai Direktur PT. J Water Filter Indonesia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Saksi Teguh Wibawanto selaku Direktur PT. Hydra Water Technology,sekaligus sebagai pemegang Hak Desain Industri atas Konfigurasi, Nomor Pendaftaran : ID 0 028 805 – D, yang bertempat tinggal di Indonesia, yang menurut Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desian Industri, adalah orang yang dapat bertindak sebagai “pengadu” dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa karena Saksi Teguh Wibawanto selaku Direktur PT. Hydro Water Technology bertempat tinggal di Indonesia dan demikian pula PT. Hydro Water Technology adalah badan hukum yang berdomisili di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHP, dalam hal Saksi Teguh Wibawanto merasa dirugikan atas perbuatan Terdakwa, tenggang waktu pengaduan atas perbuatan Terdakwa “hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan” sejak Saksi Teguh Wibawanto mengetahui adanya kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desian Industri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada tanggal 7 Mei 2014 Saksi Teguh Wibawanto telah mengirimkan peringatan melalui email marketing@hydrowarertecnology.com, yang salah satunya ditujukan kepada Terdakwa melalui email marketing kepada PT. J Water Filter Indonesia yang isinya menyatakan pada pokoknya ”memberikan peringatan keras untuk para pihak yang menjual produk tiruan HYDRO yang akan berdampak pada tuntutan pidana, dan meminta pihak menghentikan bisnis filter air sampai dengan tanggal 18 Mei 2014, jika tidak dihentikan akan dipastikan dituntut seumur hidup.” Kemudian pada tanggal 28 Nopember 2015, PT. Hydro Water Technology mengirimkan Somasi No : 01-28/Som/HWT/XI/2015 yang ditandatangani Saksi Teguh Wibawanto, yang ditujukan kepada Terdakwa yang isinya menyatakan pada pokoknya menyatakan J Water Filter melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Filter air yang diproduksi oleh PT. Hydro Water Technology terhadap desain industri No. A002010 03295 dengan sengaja membuat filter air menyerupai produk PT. Hydro Water Technology, meminta menghentikan tindakan tersebut dikarenakan telah merugikan PT. Hydro Water Technology sebagai pemegang lisensi hak paten filter air, dan agar Jwater tidak menyalahgunakan produk sejenis yang dijual oleh PT. Hydro Water Technology, Namun, pada saat itu Terdakwa tidak merespon somasi dari PT. Hydro Water Technology tersebut;
Menimbang, bahwa ternyata Saksi Teguh Wibawanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Nopember 2018, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/6175/XI/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 12 November 2018;
Menimbang, bahwa rentang waktu terhitung sejak tanggal 7 Mei 2014 ketika Saksi Teguh Wibawanto mengirimkan peringatan melalui email marketing@hydrowarertecnology.com, yang salah satunya ditujukan kepada Terdakwa melalui email marketing kepada PT. J Water Filter Indonesia, sampai dengan Saksi Teguh Wibawanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Nopember 2018 telah lebih dari 4 (empat) tahun.
Demikian pula, jika rentang waktu tersebut dihitung sejak tanggal 28 Nopember 2015 ketika PT. Hydro Water Technology mengirimkan Somasi No : 01-28/Som/HWT/XI/2015 yang ditandatangani Saksi Teguh Wibawanto, yang ditujukan kepada Terdakwa sampai dengan Saksi Teguh Wibawanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Nopember 2018 telah lebih dari 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, kewenangan menuntut pidana terhadap perkara ini telah hapus karena daluarsa;
Menimbang, bahwa karena kewenangan menuntut pidana terhadap perkara ini telah hapus karena daluarsa, maka penuntutan Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka barang bukti dalam perkara ini diperintahkan agar dikembalikan kepada siapa barang bukti tersebut disita;
Menimbang, bahwa karena penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka beaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 74 ayat (1) KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
2. Memerintahkan barang bukti berupa :
-1 (satu) unit water filter (filter air) type Hydro 2000 dari PT. Hydro Filter Tecnology, dikembalikan kepada Saksi Teguh Wibawanto.

Komentar
Posting Komentar