TIDAK SAH SUATU WASIAT YANG MELANGGAR BAGIAN MUTLAK (LEGITIME PORTIE) DARI PARA AHLI WARISNYA

 

 


 

TENTANG DUDUK PERKARA

1.       Bahwa, pada tanggal 19 Agustus 1962 telah terjadi perkawinan antara seorang laki-laki bernama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan seorang perempuan bernama SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING

2.       Bahwa, dari perkawinan tersebut Tuan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dikarunia 3 (tiga) anak kandung, yaitu:
− SHERLY d/h WEE IE (TURUT TERGUGAT I);
− JOKO WENTOHADI d/h WEI WEN (TURUT TERGUGAT II); dan
− WINA WATY d/h WE MIN (PENGGUGAT);

3.       Bahwa, pada tanggal 6 Januari 2015 Tuan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal dunia karena sakit dan selama hidupnya hanya pernah kawin sekali, yaitu dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dan juga tidak pernah mengangkat anak berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga secara hukum ahli waris almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE adalah:
− Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, selaku istri;
− TURUT TERGUGAT I, selaku anak kandung pertama;
− TURUT TERGUGAT II, selaku anak kandung kedua; dan
− PENGGUGAT, selaku anak kandung ketiga;

4.       Bahwa, selain meninggalkan 4 (empat) ahli waris tersebut di atas, almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE juga meninggalkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinannya dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING berupa:
a. Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1182/Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, No. 232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE BASUKI (saat ini telah berubah HGB No. 03179/Kel. Bongkaran atas nama SU ING NI , SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY) ;
b. Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah atau dikenal dengan Tanah Surat Hijau No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011, atas nama LIOE BASUKI;
c. Bangunan Toko beserta benda-benda yang melekat diatasnya terletak di Jalan K.H. Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel.Kauman sesuai Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No. 271, Luas 35M2, atas nama BASUKI dahulu LIOE TJAN KHIE;
d. Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1545 KB;
e. Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1781 RL;
f. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 487417 sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
g. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet 02105370963 sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah);
h. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
i. Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);

j. Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
k. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

5.       Bahwa, pada tanggal 13 April 2015, para ahli waris almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE, yaitu Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan PENGGUGAT membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., Notaris di Surabaya atas harta-harta peninggalan almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE yang diperoleh selama perkawinannya dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 4 di atas, sebagai berikut:

• Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, mendapatkan dan/atau
berhak atas:
a. Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun No. 129 D Surabaya yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.1182/ Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur Tgl 10-7-1993, No. 232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE
BASUKI (saat ini telah berubah HGB No. 03179/Kel. Bongkaran atas
nama SU ING NI, SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY);
b. Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian
Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah No.
188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
c. Bangunan Toko beserta benda-benda yang melekat diatasnya terletak di Jalan K.H. Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang
berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel. Kauman
sesuai Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No. 271, luas 35 M2, atas nama
BASUKI dahulu LIOE TJAN KHIE;
d. Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011, No. Polisi: L 1545 KB;

e. Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011, No. Polisi: L 1781 RL

f. Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);

g. Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);

h. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

i. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

 

• TURUT TERGUGAT I, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

• TURUT TERGUGAT II, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

• PENGGUGAT, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

6.       Bahwa, terhitung sejak tanggal 13 April 2015, yaitu setelah ditandatanganinya Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai Nomor 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., Notaris di Surabaya, harta-harta berupa:
a. Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1182/ Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, Nomor: 232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE BASUKI (saat ini telah berubah HGB No. 03179/Kel. Bongkaran atas nama SU ING NI , SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY);
b. Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
c. Bangunan Toko beserta benda-benda yang melekat diatasnya terletak di Jalan K.H. Hasyim As’ari (Jalan Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang
berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel. Kauman
sesuai Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No.271, luas 35M2, atas nama BASUKI
dahulu LIOE TJAN KHIE

d. Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1545 KB;
e. Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1781 RL;
f. Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
g. Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
h. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
i. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Sepenuhnya menjadi hak Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING;

7.       Bahwa, sepeninggal almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE, Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tinggal bersama dengan TERGUGAT I (anak kandung dari TURUT TERGUGAT I/cucu Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING) di Jalan Wonorejo II/31 A Surabaya dan semua harta yang menjadi hak/bagian Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 di atas dikuasai dan/atau dikelola oleh Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING yang tinggal bersama dengan TERGUGAT I (anak kandung dari TURUT TERGUGAT I/cucu Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING);

8.       Bahwa, pada tanggal 07 April 2016, Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING meninggal dunia karena sakit dan seluruh harta peninggalan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 di atas dikuasai oleh TERGUGAT I hingga sekarang;

9.       Bahwa, pada saat almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING sakit dan dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016, PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II selaku anak kandung SENGAJA TIDAK DIBERITAHU oleh TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT I (ibu kandung TERGUGAT I), akan tetapi PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II justru mengetahui bahwa Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING telah tiada dan sudah disemayamkan di Adijasa dari orang lain;

10.   Bahwa, sepeninggal almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE, Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tidak pernah kawin lagi dan juga tidak pernah mengangkat anak berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga secara hukum ahli waris sah dari almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING adalah:
− TURUT TERGUGAT I, selaku anak kandung pertama;
− TURUT TERGUGAT II, selaku anak kandung kedua; dan
− PENGGUGAT, selaku anak kandung ketiga;

11.   Bahwa, setelah 40 (empat puluh) hari meninggalnya Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, PENGGUGAT, mendatangi TERGUGAT I untuk
menanyakan harta peninggalan almarhumah Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan belum dibagi waris berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan oleh TERGUGAT I dijawab bahwa harta peninggalan almarhumah Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING sudah diurus oleh Notaris Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn (TURUT TERGUGAT III);

12.   Bahwa, atas dasar informasi dari TERGUGAT I tersebut di atas PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II kemudian mendatangi kantor TURUT TERGUGAT III untuk menanyakan langsung kepada TURUT TERGUGAT III dan oleh TURUT TERGUGAT III dijelaskan bahwa almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING telah membuat wasiat dihadapan TURUT TERGUGAT III atas harta-hartanya tersebut pada poin 6 di atas, selanjutnya TURUT TERGUGAT III berjanji akan segera membacakan isi wasiat dimaksud segera setelah TURUT
TERGUGAT III menerima Surat Keterangan Wasiat almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

13.   Bahwa, pada Hari Rabu, Tanggal 7 September 2016 PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II (anak kandung TURUT TERGUGAT I/cucu almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING), TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II diundang ke kantor TURUT TERGUGAT III untuk dibacakan Akta Wasiat No. 01 Tanggal 1 Maret 2016 yang telah dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dihadapan TURUT TERGUGAT III, yang ternyata isinya almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING telah mengangkat TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai ahli waris dan diberikan hak untuk mewaris seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, sebagai berikut :

 

1. TERGUGAT I (anak kandung TURUT TERGUGAT I/cucu almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING) berhak atas:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak
Guna Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60
M2 (enam puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor:
52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga
belas) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean
Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang
Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua
isinya;
b. Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu metalik, No. Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No.w Mesin:27294731703187;
c. Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d. Uang Tunai serta keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki oleh pemberi wasiat. (berarti termasuk Bangunan rumah beserta isinya
yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah
seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala
Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425
P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011);

2. TERGUGAT II (anak kandung TURUT TERGUGAT I/cucu almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO SU ING) berhak atas:
− Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak
Guna Bangunan Nomor 170 tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama
LIOE TJAN KHIE, seluas 35 M2 (tiga puluh dua meter persegi) diuraikan
dalam surat ukur Nomor 1271 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas september
seribu sembilan ratus sembilan puluh) terletak di Propinsi Jawa Timur,
Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Kauman, setempat dikenal
dengan Jalan Brigjen Katamso No.2;

14.   Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 914 KUH-Perdata, Legitieme Portie
(Bagian Mutlak) para ahli waris lurus ke bawah ditentukan sebagai berikut:
(1) Apabila ada seorang anak sah, maka bagian mutlak itu adalah setengah dari harta warisan yang sedianya ia terima;

(2) Apabila ada dua orang anak sah, maka bagian mutlak itu adalah dua per tiga dari harta warisan yang sedianya ia terima;
(3) Apabila ada tiga orang anak sah, maka bagian mutlak itu adalah tiga per empat dari harta warisan yang sedianya ia terima;

15.   Bahwa, Akta Wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT TERGUGAT III yang isinya almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING mewariskan seluruh hartanya secara wasiat kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II nyata-nyata bertentangan dengan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) para ahli waris lurus ke bawah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 914 KUH-Perdata ayat (3)
karena almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO SU ING meninggalkan 3 (tiga) orang anak, yaitu PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, maka secara hukum almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING hanya bisa mewariskan hartanya secara wasiat sebesar ¼ (satu per empat) bagian, sedangkan yang sebesar ¾ (tiga per empat) bagian merupakan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) PENGGUGAT, TURUT TERGUGATI dan TURUT TERGUGAT II selaku para ahli waris lurus ke bawah;

16.   Bahwa, Pasal 895 KUH-Perdata menentukan: “Untuk membuat atau mencabut surat wasiat, seseorang harus mempunyai budi akalnya”;

17.   Bahwa, lebih lanjut MULYADI, SH., M.S., dalam bukunya, HUKUM WARIS
DENGAN ADANYA WASIAT, diterbitkan oleh Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Tahun 2011, Halaman 17,
menyatakan:
“ Mempunyai budi akal artinya orang yang membuat surat wasiat harus
mempunyai pikiran yang sehat. Dengan demikian orang tersebut tidak
termasuk orang yang sakit jiwa, sakit keras, atau dibawah pengampuan.
Apabila pembuat wasiat dalam keadaan demikian maka keabsahan surat
wasiat tersebut dapat ditentang oleh ahli waris”;

18.   Bahwa, jika dilihat jarak antara waktu pembutan wasiat, yaitu tanggal 01 Maret 2016 dengan waktu meninggalnya almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, yaitu tanggal 07 April 2016 serta dirahasiaknnya sakit hingga kematiannnya almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dari PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II, maka ada dugaan kuat bahwa pada saat almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING membuat wasiat dihadapan TURUT TERGUGAT III dalam keadaan sakit keras atau TIDAK MEMPUNYAI BUDI AKAL, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 895
KUH-Perdata;

19.   Bahwa, dengan demikan Akta Wasiat Nomor 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dihadapan TURUT TERGUGAT III harus dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL karena isi dan pembuatannya bertentangan dengan Ketentuan Pasal 914 KUH-Perdata Jo. Pasal 895 KUH-Perdata;

20.   Bahwa, mengingat almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING
meninggalkan 3 (tiga) orang anak (ahli waris lurus kebawah), yaitu PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dan juga telah mengangkat 2 (dua) ahli waris berdasarkan wasiat, yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka sesuai ketentuan Pasal 914 ayat ((3) KUH-Perdata, harta waris peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 di atas HARUS DIBAGI sebagai berikut:
− PENGGUGAT berhak ¼ (satu per empat) bagian;
− TURUT TERGUGAT I berhak ¼ (satu per empat) bagian;
− TURUT TERGUGAT II berhak ¼ (satu per empat) bagian;
− TERGUGAT I berhak 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
− TERGUGAT II berhak 1/8 (satu per delapan) bagian;

21.   Bahwa, karena seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan 13 saat ini dikuasai dan dikelola oleh TERGUGAT I, maka TERGUGAT I dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing pihak tersebut pada poin 20 di atas secara sekaligus dan tanpa syarat. Jika ternyata pembagian tersebut di atas tidak dapat dilakukan secara natura, maka seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 harus dijual secara lelang dan hasilnya dibagikan sesuai bagian masing–masing berdasarkan ketentuan Undang-Undang;

22.   Bahwa, mengingat hingga saat ini seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 dikuasai oleh TERGUGAT I, termasuk Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI (saat ini telah berubah atas nama SU ING NI, SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY) seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua isinya, maka untuk menghindari kerugian PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang lebih besar, mohon kiranya Pengadilan memberikan putusan provisionil, yaitu memerintahkan TERGUGAT I agar menutup Toko Banyuwangi yang terletak di Jalan Kembang Jepun No. 129 D Surabaya;

23.   Bahwa, agar putusan perkara ini kelak tidak sia-sia dan karena adanya dugaan kuat bahwa harta-harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan 13 di atas hendak dimiliki sendiri oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan/atau dialihkan/dibaliknama menjadi atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka bersama ini PENGGUGAT mohon agar Pengadilan berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas harta-harta tersebut;

24.   Bahwa, alasan ditariknya TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dalam gugatan ini agar gugatan ini tidak kurang pihak dan agar TURUT TERGUGAT I dan agar TURUT TERGUGAT II dihukum untuk tunduk dan/atau mematuhi isi putusan perkara ini;

25.   Bahwa, alasan ditariknya TURUT TERGUGAT III dalam perkara ini karena Akta Wasiat Nomor: 01 tanggal 01 Maret 2016 yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dihadapan TURUT TERGUGAT III dan agar TURUT TERGUGAT III dihukum untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;

26.   Bahwa, karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti autentik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR Jo. SEMA No. 3 Tahun 20013, maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hokum perlawanan, banding dan/atau kasasi;

27.   Bahwa, akhirnya PENGGUGAT mohon agar seluruh biaya yang ditimbul dalam perkara ini ditetapkan menurut hukum.
M a k a:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati bersama ini PENGGUGAT mohon kehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan:

 

A. Dalam Provisi
1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menutup Toko Banyuwangi yang terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya;
2. Meletakkan sita jaminan atau sita terlebih dahulu terhadap seluruh harta
peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING sebagai berikut:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua isinya;
b. Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu metalik, No. Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin:27294731703187;
c. Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d. Seluruh uang tunai peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, sebagai berikut:
− Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
− Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);
− Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
− Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
dan/atau
− Uang tunai lain yang akan diketemukan dikemudian hari;
e. Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011); dan
f. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 170 tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE TJAN KHIE, seluas 35 M2 (tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor 1271 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas september seribu sembilan ratus sembilan puluh) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Kauman, setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Katamso No.2;


B. Dalam Pokok Perkara

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;

3.    Menyatakan Akta Wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT TERGUGAT III tidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan sebagai bukti ;

4.    Menyatakan harta berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua isinya;
b. Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu metalik, No. Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin: 27294731703187;
c. Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d. Seluruh uang tunai peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, sebagai berikut:
- Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);

- Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);
- Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening  6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); dan/atau
- Uang tunai lain yang akan diketemukan dikemudian hari;
e. Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011); dan
f. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 170 tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE TJAN KHIE, seluas 35 M2 (tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor 1271 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas september seribu sembilan ratus sembilan puluh) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen,
Kelurahan Kauman, setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Katamso No.2; adalah harta waris peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING yang belum dibagi waris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Menyatakan, PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II adalah ahli waris lurus ke bawah almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dan oleh karenanya secara hukum berhak mewaris harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut di atas berdasarkan Legitieme Portie (Bagian Mutlak);

6.    Menyatakan secara hukum pembagian harta waris peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING adalah sebagai berikut:
- PENGGUGAT berhak ¼ (satu per empat) bagian;
- TURUT TERGUGAT I berhak ¼ (satu per empat) bagian;
- TURUT TERGUGAT II berhak ¼ (satu per empat) bagian;
- TERGUGAT I berhak 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
- TERGUGAT II berhak 1/8 (satu per delapan) bagian

7.    MenghukumTERGUGAT I dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan bagian masing-masing pihak atas harta waris peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, yaitu:
- PENGGUGAT ¼ (satu per empat) bagian;
- TURUT TERGUGAT I ¼ (satu per empat) bagian;
- TURUT TERGUGAT II ¼ (satu per empat) bagian;
- TERGUGAT I 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
- TERGUGAT II 1/8 (satu per delapan) bagian;
secara sekaligus dan tanpa syarat. Jika ternyata pembagian tersebut di atas tidak dapat dilakukan secara natura, maka seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 harus dijual secara lelang dan hasilnya dibagikan sesuai bagian masing–masing berdasarkan ketentuan Undang-Undang;

8.    Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad);

10. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan Undang-Undang;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana relaas panggilan tertanggal 21 April 2017 yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dianggap tidak menggunakan haknya

 

JAWABAN TERGUGAT I & TERGUGAT II

 

DALAM EKSEPSI:

1.    Bahwa, hal - hal yang diuraikan dalam Eksepsi ini mohon dianggap sebagai satu  kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;

2.    Bahwa, Tergugat I dan Tergugat II dengan ini menyatakan menolak dan
menyangkal dengan tegas seluruh dalil - dalil Gugatan Penggugat kecuali
mengenai hal - hal yang diakui secara tegas mengenai kebenarannya dan
mengajukan Eksepsi - eksepsi sebagai berikut:

3.    EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL:
Bahwa Gugatan Penggugat yang diajukan dalam perkara a quo adalah kabur (obscuur libel), karena tidak jelas dalil - dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat antara lain:
a. Bahwa, Gugatan Penggugat sangat membingungkan, karena apa sebetulnya yang di inginkan oleh Penggugat dalam gugatannya: Pembatalan atas Akta Wasiat atau Pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI ???
Gugatan Pembatalan atas Akta Wasiat yang telah dibuat oleh Ny. SU ING NI dihadapan Notaris Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn sangatlah tidak dapat dilakukan secara serta merta dengan pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI.
Wasiat yang telah dibuat oleh Ny. SU ING NI dihadapan Notaris Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu Akta Autentik yang telah jelas apa yang akan diberikan oleh Ny. SU ING NI (sebagai pemberi wasiat) dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II
(sebagai penerima wasiat).
Sementara gugatan/ permohonan pembagian harta waris milik LIOE
BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI sangatlah patut
kiranya diperhitungkan secara jelas dan terang tentang harta yang masih
dalam kepemilikan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU
ING NI dengan harta yang bukan lagi milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN
KHIE dengan Ny. SU ING NI ataupun hutang - hutang yang belum terbayar yang pernah dilakukan oleh LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE
dengan Ny. SU ING NI semasa masih hidup, selanjutnya baru dapat
dilakukan pembagian.
b. Bahwa, tidak jelas Obyek Sengketa dalam gugatan yang diajukan oleh
Penggugat, yaitu:
(1). Bahwa, dalam Gugatan yang diajukan Penggugat, Penggugat menyatakan mengetahui adanya Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan SeCara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., dan Penggugat pun menyatakan telah menerima hak waris masing-masing sesuai dalam pembagian Akta Perjanjian Kesepakatan
Pembagian Warisan Seeara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI
RAHAYU, SH., MH. Namun mengapa, harta yang jelas - jelas telah di bagi dan telah diterima oleh Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH. Diminta kembali oleh Penggugat seakan - akan Penggugat tidak pernah tau/ tidak pernah terjadi adanya pembagian Warisan Secara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH dan tidak pernah menerima harta yang telah dibagi tersebut. Dan saat ini Penggugat menyatakan bahwa harta waris yang pernah diterimanya dimasukkan kedalam harta waris yang belum pernah dibagi dan dimohon untuk dilakukan pembagian itu adalah hal yang terlalu MENGADA-ADA dan TIDAK MASUK AKAL.
(2). Bahwa, tidak disebutkan batas - batas tanah/ bangunan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa, apabila yang menjadi Obyek Sengketa adalah:
- Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor
129 D Surabaya.
- Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di jalan Wonorejo II/31-A
- Bangunan toko beserta benda - benda yang melekat diatasnya terleteak
di jalan K.H. Hasyim As’ari Malang
Maka harus disebutkan batas - batas tanah/ bangunan nya. Sedangkan
dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak menyebutkan
batas - batas bangunan sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat. Putusan MA - Ri No. 1149 KJSIP/1975, tanggal 17 April 1979 “Karena surat
gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas - batas tanah/ hunian
sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima.
Begitu juga dengan keterangan "... Beserta Isinya...”, Penggugat
menyatakan banguan Toko beserta isinya, bangunan rumah beserta
isinya dan bangunan toko beserta benda - benda yang melekat
diatasnya. Beserta isi dan beserta benda - benda yang melekat itu apa
saja???? Tidak dijelaskan oleh Penggugat dalam Gugatannya.
Bahwa, sangat begitu pentingnya dijelaskan batas - batas obyek sengketa
terhadap letak, bentuk, luas dan posisi termasuk isi dan apa saia yang
melekat terhadap obyek sengketa guna terangnya suatu obyek yang
sedang disengketakan dalam gugatan, maka telah terbukti gugatan yang
diajukan oleh Penggugat Kabur dan tidak ielas sehingga tidak
memenuhi syarat formil.

4.    Bahwa, berdasarkan EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL dalam hal tidak jelasnya apa yang digugat dalam gugatan dan tidak jelasnya Obyek Sengketa maka Tergugat I dan Tergugat II mohon kepada majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa perkara ini untuk menyatakan Gugatan Penggugat ditolak dan/atau tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankeliik verklaard).

DALAM POKOK PERKARA:

1.    Bahwa seluruh apa yang telah terurai DALAM EKSEPSI, dianggap terulang kembali seluruhnya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan DALAM POKOK PERKARA ini;

2.    Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyangkal, membantah dan menolak dengan tegas semua dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Melalui jawaban ini, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengingatkan
PENGGUGAT agar mau bertindak jujur dengan sebenar - benarnya, karena segala tindakan yang tidak jujur dan memutarbalikkan/pemelintiran fakta dalam perkara a quo akan segera TERGUGAT I dan TERGUGAT II tindak lanjuti melalui hukum yang berlaku ;
Berkaitan dengan hal tersebut maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan ini memerangkan duduk permasalahan dengan sebenar – benarnya sebagaimana yang tersebut dibawah ini;

3.    Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah cucu kandung LIOE BASUKI d/h LIOE THAN KHIE dengan Ny. SU ING NI dari anak pertamanya yang bernama SHERLY d/h WEE IE/ TURUT TERGUGAT I;

4.    Bahwa, sejak kecil TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah tinggal bersama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;

5.    Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II diasuh dan dibesarkan oleh LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI sehingga sangatlah wajar keterikatan batin dan kasih sayang antara kakek nenek dengan cucu sangat baik dibandingkan dengan anak-anaknya sendiri;

6.    Bahwa, sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II dewasa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap tinggal dan bersama - sama dengan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;

7.    Bahwa, pada tanggal 6 Januari 2015 LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE
meninggal dunia karena sakit dan semasa hidupnya LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE memiliki 3 anak yang bernama SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHAD1 d/h WEI WEN dan WINA WATY d/h WE MIN dari perkawinannya bersama Ny. SU ING NI;

8.    Bahwa, tidak lama setelah LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal,
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II mendesak Ny. SU ING NI untuk
melakukan pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;

9.       Bahwa, dengan berat hati Ny. SU ING NI memenuhi permintaan anak – anaknya tersebut yang akhirnya terjadilah penandatanganan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., dengan seluruh harta milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;

10.   Bahwa, berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH,:
- Ny. SU ING NI, mendapatkan:
a. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Banyuwangi
yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.
1182/Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10-7-1993, No.232/1993, luas 60 M2 (enam puluh meter persegi).
b. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan KH. Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No.2) Malang yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.l70/Kel. Kauman sesuai Surat ukur Tgl. 17-9-1990, No.271, luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi).
c. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
11/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 (dua ratus delapan
puluh delapan titik tujuh puluh lima meter persegi).
d. Mobil BMW, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi: L 1545 KB an. LIOE BASUKI;
e. Mobil Merc Benz, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi: L 1781 KB an. ROLANDO SALINDEHO;
- SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY d/h WE MIN, mendapatkan:
a. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE
BASUKI Nomor Bilyet 487417 sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar
enam ratus juta rupiah).
b. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet 02105370963 sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
c. Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686 sebesar ± Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/ atau sesuaisaldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE. Yang mana masing - masing mendapatkan uang kotan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Selanjutnya harta peninggalan yang berupa:
a. Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686 sebesar ± Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/ atau sesuaisaldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE. (sisa pembagian SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY d/h WE MIN masing – masing Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)).
b. UANG DALAM Rekening giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 5085888126 sebesar ± Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
c. Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor rekening 200080134-1 sebesar ± Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

d. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
5085018181 sebesar ±Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan/ atau sesuai saldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
Para penerima harta waris sepakat untuk pembiayaan keperluan Toko
Banyuwangi di Jalan Kembang Jempun No. 129 D Surabaya.

11.   Bahwa, dengan teijadinya pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH tersebut, Ny. SU ING NI tidak lagi memiliki tabungan dan hanya memiliki harta waris berupa bangunan dan mobil peninggalan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.

12.   Bahwa, setelah teijadi pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH tersebut dan para pihak penerima waris sudah menerima hak warisnya masing - masing, timbul kekecewaan pada diri Ny. SU ING NI karena semenjak itulah PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah lagi menengok, menjenguk ataupun menanyakan kabar Ny. SU ING NI sebagai ibu kandungnya sendiri.

13.   Bahwa, dengan kekecewaan yang berlarut - larut tersebut Ny. SU ING NI menjadi sering sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016.

14.   Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dalil Penggugat pada nomor 7, karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II sejak kecil telah tinggal bersama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI, TERGUGAT I dan TERUGGAT II lah merawat LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE ketika sakit sampai dengan meninggalnya LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan tetap menemani dan merawat Ny. SU ING NI sepeninggal LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE. Sehingga sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat nomor 7 untuk DITOLAK.

15.   Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II MENOLAK dalil PENGGUGAT pada nomor 8 dan 9, karena perlu diterangkan kembali bahwa sedari kecil
TERGUGAT I dan TERGUGAT II diasuh, dirawat, dididik dan tinggal
bersama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI, setelah
dewasa TERGUGAT I dan TERGUGAT II lah yang merawat dan menjaga
LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI.
Saat LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE sakit dan pada akhirnya meninggal, TERGUGAT I lah yang mengurus Toko milik Ny. SU ING NI atas permintaan Ny SU ING NI sendiri karena besarnya kepercayaan Ny. SU ING NI kepada TERGUGAT I. Meskipun TERGUGAT I diberi kepercayaan penuh oleh Ny. SU ING NI, TERGUGAT I tetap di dampingi oleh Ny. SU ING NI untuk mengelola toko setiap harinya, sehingga salah besar ketika PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT I telah menguasai harta peninggalan Ny. SU ING NI ketika Ny. SU
ING NI meninggal.
Setelah Ny. SU ING NI meninggal, TERGUGAT I dan TERGUGAT II baru
mengetahui bahwa Ny. SU ING NI telah membuat surat wasiat tanggal 1 Maret 2016 untuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas harta milik Ny. SU ING NI di hadapan Notaris Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn. (TURUT TERGUGAT III), sehingga atas alas hak itulah TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap mengelola usaha dan menjaga harta peninggalan Ny. SU ING NI yang telah diwasiatkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Selanjutnya, SALAH BESAR ketika PENGGUGAT menyatakan bahwa
TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah memberitahu ketika Ny.SU ING NI sakit, karena seharusnya PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tahu betul kalau Ny. SU ING NI (ibu kandungnya sendiri) sedang dalam kondisi sakit atau tidak. Melihat pada toko milik PENGGUGAT dan toko milik Ny. SU ING NI yang cukup berdekatan/ satu komplek pertokoan dan tempat tinggal Ny. SU ING NI dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT II yang masih satu kota. Layak kiranya dipertanyakan kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT
II, kapan terakhir kali PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II menemui atau menjenguk atau menanyakan kabar Ny. SU ING NI semasa masih
hidup????  setelah terjadinya pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI sepeninggal LIOE BASUKI d/h LIOE TJ1AN KHIF nada tanggal 13 April 2015 di Notaris Sri SUHERSI rahayu. SH..PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah lagi menemui, menjenguk atau menanyakan kabar Ny. SU ING NI. meskipun toko milik PENGGUGAT dengan toko milik Ny. SU ING NI berdekatan, yang seharusnya kapanpun dapat PENGGUGAT temui karena hari - hari Ny. SU ING NI adalah di toko bersama TERGUGAT I. atau mungkin dapat menemui, menjenguk, melihat ibu kandungnya (Ny. SU ING NI) di rumah, yang jaraknya pun tidak terlalu iauh karena masih satu kota. Hal itulah yang menjadi beban pikiran Ny. SU ING NI ketika masih hidup, anak
kandungnya sendiri PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah memperhatikan, menjenguk ataupun menanyakan kabar meski tinggal berdekatan.Ny. SU ING NI sebelum meninggal telah di rawat di rumah sakit Adi Husada Surabaya pada tanggal 15 Maret 2016. dan meninggalnya pun di rumah sakit tersebut pada tanggal 7 April 2016. Hampir sebulan Ny. SU ING NI di rumah sakit. PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tidak mengetahuinya itu, cukup membuktikan bahwa PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak ada perhatian terhadap ibu kandungnya sendiri yang sudah tua, yang mana layaknya
masa - masa tua seseorang adalah masa - masa membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih dari anak - anaknya.

Mohon dibuktikan atas dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memberitahu PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II bahwasanya Ny. SU ING NI sedang sakit dan dirawat di rumah sakit dan pada akhirnya meninggal pada tanggal 7 April 2016. Ny. SU ING NI meninggal tanggal 7 April 2016 sekitar pukul 8 pagi, pada saat itu juga TERGUGAT I memerintahkan salah satu pegawainya yang sedang berada di tokonya Ny. SU ING NI untuk segera memberi kabar kepada PENGGUGAT, karena tokonya yang berdekatan, namun toko PENGGUGAT pagi itu belum buka, atas laporan dari pegawai TERGUGAT I yang telah diberi amanah untuk mengabarkan kabar meninggalnya Ny. SU ING NI, TERGUGAT I memerintahkan kepada pegawainya tersebut untuk tetap mencari/ memberi kabar kepada
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II atas kabar duka tersebut.
Bahwa TERGUGAT I telah berupaya memberitahukan kabar duka tersebut
kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II meskipun dengan meminta tolong kepada pegawai TERGUGAT I yang ada di toko, karena pagi itu TERGUGAT sedang sibuk dalam pengurusan jenazah Ny. SU ING NI. Pada sekitar pukul 10 pagi saat jenazah sedang dipersiapkan di ruang jenazah PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II datang dengan sikap marah – marah kepada TERGUGAT I, padahal cukup diketahui pada saat itu suasana dalam kondisi berduka, sehingga salah besar apabila PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II baru mengetahui Ny. SU ING NI meninggal saat sudah disemayamkan di Adijasa, sehingga sudah sepatutnya dalil gugatan PENGGUGAT nomor 8 dan 9 untuk DITOLAK.

16.   Bahwa,terhadap dalil PENGGUGAT nomor 10 sampai dengan 13, adalah benar adanya bahwa PENGGUGAT dan TURUT TERUGUGAT II datang ke rumah TERGUGAT I untuk menanyakan harta waris peninggalan Ny. SU ING NI tepat 40 hari setelah meninggalnya Ny. SU ING NI.
Hal ini lah yang dulu juga dilakukan oleh PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II kepada Ny. SU ING NI, untuk segera membagikan harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE setelah 40 hari meninggalnya LIOE BASUKI d/h LIOE TUAN KHIE yang mana saat itu cukup membuat Ny. SU ING NI kecewa dan bersedih dalam mengumpulkan dan memperhitungkan harta peninggalan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE yang belum lama meninggal. Atas pertanyaan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tentang harta peninggalan Ny. SU ING NI di rumah TERGUGAT I tersebut, TERGUGAT I menjelaskan kalau TERGUGAT I dikabarkan oleh Notaris Dr. A.A Andi Prajitno,
Drs., SH., M.Kn. bahwa Ny. SU ING NI sudah mengurus pembagian seluruh harta miliknya yang telah dituangkan dalam akta Autentik dihadapan Notaris Dr. A.A Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn.

17.   Bahwa, terhadap dalil PENGGUGAT nomor 14 sampai dengan 15, bukanlah kapasitas TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menjawab dan menjelaskan karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya sebagai penerima wasiat, dan pembagian wasiat adalah hak mutlak dari pemberi wasiat yakni Ny. SU ING NI akan diberikan atau diserahkan kepada siapa harta peninggalannya tersebut.
Dan perlu kiranya PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II untuk introspeksi diri atas sikap - sikap yang pernah PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II lakukan kepada ibu kandung (Ny. SU ING NI) semasa masih hidup, sehingga pada akhirnya Ny. SU ING NI memutuskan untuk
membuat surat wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 dihadapan Notaris Dr. A.A Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn. yang mana isi wasiat tersebut menerangkan seluruh harta peninggalan milik Ny. SU ING NI akan diberikan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

18.   Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II MENOLAK dalil PENGGUGAT pada nomor 16 sampai dengan 19. Dan perlu kiranya dibuktikan atas dalil
PENGGUGAT yang menyatakan bahwa pada saat Ny. SU ING NI membuat surat wasiat dihadapan TURUT TERGUGAT III dalam keadaan sakit keras, hal ini berdasarkan asas Actori incumbit Probitio yang mengandung arti siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.
Sebelum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menerangkan kondisi sebenarnya, patut kiranya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mempertanyakan lagi kepada PENGGUGAT, kemana dan dimana PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II saat Ny. SU ING NI masih hidup setelah teijadi pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., dan pembagiannya setelah LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal ?????
Karena Gugatan PENGGUGAT yang menyatakan pada saat Ny. SU ING NI membuat surat wasiat dihadapan TURUT TERGUGAT II dalam keadaan sakit keras adalah hanya dugaan - dugaan PENGGUGAT saia tanpa bukti yang nyata yang dapat di tunjukkan oleh PENGGUGAT.
Ny. SU ING NI membuat Akta wasiat nomor 01 tanggal 01 Maret 2016 dihadapan Notaris Dr. A.A Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn (TURUT TERGUGAT III) dalam keadaan sehat dan tidak dalam kondisi sakit ataupun sakit keras, karena bagaimana mungkin seorang Notaris senior Dr. A.A Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn (TURUT TERGUGAT III) dapat melakukan tindakan melanggar dan melecehkan kode etik provesinya sendiri, dengan membuatkan Akta wasiat yang mana si pemberi wasiat dalam kondisi sakit keras atau TIDAK MEMPUNYAI BUDI AKAL.
Patut kiranya diketahui, bahwa Akta wasiat nomor 01 dibuat pada tanggal 01 Maret 2016. sementara pada tanggal 23 Maret 2016 TERGUGAT II dengan Nv. SU ING NI akan berencana melakukan perjalanan ke luar negeri sampai dengan 27 Maret 2016. Hal ini cukup membuktikan bahwa Nv. SU ING NI dalam kondisi sehat, tidak dalam kondisi sakit keras atau tidak sedang tidak mempunyai budi akal. Sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya dugaan yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang dinyatakan PENGGUGAT dalam GUGATANNYA pada nomor 16 sampai dengan 19 dinyatakan DITOLAK dan TIDAK DAPAT DITERIMA;

19.   Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT H MENOLAK dalil PENGGUGAT pada nomor 20 sampai dengan 23, karena GUGATAN yang diajukan oleh
PENGGUGAT adalah GUGATAN Pembatalan Akta Wasiat, bukan pembagian Harta waris milik Ny. SU ING NI, Maka sepatutnya PENGGUGAT dalam mengajukan gugatannya lebih menekankan pada sah atau tidaknya akta wasiat yang telah di buat oleh Ny. SU ING NI kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II bukan dengan menggabungkan antara pembatalan wasiat dengan pembagian harta waris atau harta peninggalan Ny. SU ING NI dikarenakan obyek sengketa dalam wasiat dan obyek sengketa dalam harta peninggalan yang dimaksud PENGGUGAT dalam GUGATNnya ada berbeda.
PENGGUGAT dalam gugatannya juga tidak menerangkan secara jelas dan terang apa saja yang menjadi obyek wasiat dan apa saja yang menjadi obyek waris. Obyek berupa tanah ataupun bangunan yang disebutkan oleh PENGGUGAT dalam GUGATANNya pun tidak jelas batas - batas utara, timur, barat dan selatan letak obyek a quo berada, sehingga bagaimana mungkin dapat dikatakan obyek - obyek yang PENGGUGAT sebutkan dalam GUGATANNya adalah obyek yang dimaksud oleh PENGGUGAT.
Dalam permohonan pembagian harta waris, para ahli waris harus paham
betul tentang harta pewaris yang ditinggalkan dan tentang hutang pewaris
yang belum terbayarkan. Ahli waris pun juga harus paham betul bahwa
harta - harta yang ditinggalkan oleh pewaris ketika pewaris meninggal harta
- harta pewaris tersebut masih milik pewaris tidak pernah dilakukan
peralihan kepemilikan atau jual beli oleh Pewaris semasa hidupnya.
Sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya dalil gugatan PENGGUGAT pada nomor 20 sampai dengan 23 dinyatakan DITOLAK dan TIDAK DAPAT DITERIMA.

Berdasarkan uraian-uraian, hal-hal serta alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim di PENGADILAN NEGERI SURABAYA yang menerima dan memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:

1.       Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA:

1.       Menerima jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya ;

2.       Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima;

3.       Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau jika PENGADILAN NEGERI SURABAYA Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, TERGUGAT mohon perkara ini diputus yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

JAWABAN TURUT TERGUGAT I

 

1.    Dengan ini saya TURUT TERGUGAT I akan menerangkan permasalahan yang sebenarnya.

2.    LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI pernah menikah dan memiliki 3 (tiga) anak, yaitu :
1. Sherly (TURUT TERGUGAT I/ saya sendiri)
2. JOKO WENTOHADI (TURUT TERGUGAT II)
3. WINA WATY (PENGGUGAT)

3.    Saya TURUT TERGUGAT I memiliki anak dari pernikahan saya/ dengan suami saya yaitu bernama :
1. Antony sugianto (TERGUGAT I)
2. Natalia (TERGUGAT II)

4.    Sejak kecil anak saya yang bernama Antony sugiantro dengan Natalia tinggal dan diasuh oleh LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI.

5.    Hari - hari LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI adalah bersama anak - anak saya, sampai dengan anak - anak saya dewasa. Antony sugiantro dengan Natalia adalah cucu - cucu dari LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI yang menemaninya disaat anak - anak LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI tidak lagi serumah dengan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI, terutama setelah anak - anak LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI menikah.

6.    Perlu kiranya diketahui bahwa anak LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI yang bernama JOKO WENTOHADI (TURUT TERGUGAT II) pernah melakukan tindakan yang mengecewakan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI ketika JOKO WENTOHADI berumur sekitar 14 tahun, dan pada saat itu JOKO WENTOHADI juga telah tidak tinggal bersama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI. Pada akhirnya saya mengetahui bahwa JOKO WENTOHADI memiliki 2 (dua) akta lahir yaitu :

- JOKO WENTOHADI anak kandung dari LIOE TJIAN KHIE dan THIO SU ING yang lahir pada tanggal 24 Oktober 1965 di Surabaya.
- JOKO WENTOHADI anak kandung dari LILIK SUNIANI yang lahir pada
tanggal 24 Oktober 1965 di desa Bogojampi, kecamatan Bogojampi, daerah tingkat dua BANYUWANGI.

7.    Bahwa dengan adanya dua akta lahir tersebut patut kiranya dipertanyakan JOKO WENTOHADI lahir dimana dan anak siapa?? Karena hal ini berkaitan dengan gugatan yang diminta oleh PENGGUGAT.

8.    Pada tanggal 6 Januari 2015 LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal dunia karena sakit.

9.    Setelah LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal, PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II mendesak Ny. SU ING NI untuk melakukan pdmbagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI ;

10. Atas desakan dari kedua anaknya tersebut Ny. SU ING NI sempat bingung dan sedih, Ny. SU ING NI awalnya menawarkan kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengambil toko dan mobil peninggalan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE, namun PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak mau, mereka meminta pembagian uang saja sebesar 1 Milyar.

11. Dengan permintaan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang tidak mau menerima toko dan mobil pada akhirnya Ny. SU ING NI mengumpulkan seluruh tabungannya tanpa sisa untuk menyanggupi permintaan PENGGUGAT dan TERGUGAT.

12. Pada akhirnya Ny. SU ING NI memenuhi permintaan anak - anaknya yang
akhirnya terjadilah penandatanganan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH„ MH., dengan seluruh harta milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI adalah sebagai berikut :
a. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Banyuwangi yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1182/Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10-7-1993, No.232/1993, luas 60 M2 (enam puluh meter persegi).
b. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan KH. Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No.2) Malang yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.l70/Kel. Kauman sesuai Surat ukur Tgl. 17-9-1990, No.271, luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi).
c. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 (dua ratus delapan puluh delapan titik tujuh puluh lima meter persegi).
d. Mobil BMW, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi : L 1545 KB an. LIOE BASUKI ;
e. Mobil Merc Benz, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi : L 1781 KB an. ROLANDO SALINDEHO ;
f. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 487417 sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
g. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet 02105370963 sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
h. Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686 sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/ atau sesuai saldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
i. UANG DALAM Rekening giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 5085888126 sebesar ± Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
j. Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor rekening 200080134-1 sebesar ± Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
k. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
5085018181 sebesar ±Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sesuai saldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.

13. Berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH, :
- Ny. SU ING NI mendapatkan :
1. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Banyuwangi
yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1182/Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10-7-1993, No.232/1993, luas 60 M2 (enam puluh meter persegi).
2. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan KH. Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No.2) Malang yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.l70/Kel. Kauman sesuai Surat ukur Tgl. 17-9-1990, No.271, luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi).
3. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 (dua ratus delapan
puluh delapan titik tujuh puluh lima meter persegi).
4. Mobil BMW, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi • L 1545 KB an. LIOE BASUKI ;
5. Mobil Merc Benz, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi : L 1781 KB an. ROLANDO SALINDEHO ;
- SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY d/h WE MIN mendapatkan :
1. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE
BASUKI Nomor Bilyet 487417 sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar
enam ratus juta rupiah).
2. Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet 02105370963 sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
3. Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686 sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/
atau sesuaisaldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h
LIOE TJIAN KHIE. masing - masing mendapatkan uang kotan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Selanjutnya harta peninggalan yang berupa :
1. Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686 sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/
atau sesuai saldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE. (sisa pembagian SHERLY d/h WEE IE, JOKO
WENTOHADI dan WINA WATY d/h WE MIN masing - masing Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)).

2. UANG DALAM Rekening giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 5085888126 sebesar ± Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
3. Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
rekening 200080134-1 sebesar ± Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
4. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
5085018181 sebesar ±Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
dan/ atau sesuai saldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE
BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
Para penerima harta waris sepakat untuk pembiayaan keperluan atau hutang Toko Banyuwangi di Jalan Kembang Jempun No. 129 D Surabaya.

14. Setelah terjadi pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH tersebut dan para pihak penerima waris sudah menerima hak warisnya masing - masing, pada saat itu lah Ny. SU ING NI sering bersedih karena semenjak itulah PENGGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah lagi menengok, menjenguk ataupun menanyakan kabar Ny. SUING INI;

15. Setelah pembagian waris itu pula, Ny. SU ING NI meminta Antoni Sugianto sebagai cucu kepercayaannya untuk mengelola toko milik Ny. SU ING NI dan tentunya Ny. SU ING NI tetap mendampingi Antoni dalam mengelola toko setiap harinya.

16. Perlu kiranya diketahui, bahwa toko yang dikelola oleh Antoni dengan didampingi Ny. SU ING NI sangat berdekatan dan satu komplek pertokoan dengan toko milik PENGGUGAT, hari - hari Ny. SU ING NI pun berada di toko meski hanya duduk - duduk untuk mendampingi Antoni mengelola toko, namun tidak pernah sekalipun PENGGUGAT datang menjenguk dan menghampiri untuk menanyakan kabar Ny SU ING NI sebagai ibu kandungnya.

17. Dengan kekecewaan yang berlarut - larut karena kepikiran dengan sikap anak-anaknya tersebut Ny. SU ING NI menjadi sering sakit - sakitan dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016.

18. Ny. SU ING NI meninggal pada tanggal 7 April 2016, sebelumnya beliau masuk Rumah Sakit Adi Husada Surabaya pada tanggal 15 Maret 2016.

19. Sehingga apa yang dikatakan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tidak
semuanya benar, selayaknya PENGGUGAT sebagai anak menunjukkan baktinya kepada orang tua. Perhatian dan kasih sayang anak kepada orang tua adalah hal yang sangat penting, apalagi disaat masa masa tua Orang Tua yang membutuhkan perhatian lebih.

20. PENGGUGAT seharusnya dapat introspeksi diri, mengapa PENGGUGAT TIDAK  MENGETAHUI KALAU IBUNYA SEDANG SAKIT ?, MENGAPA PENGGUGAT SEBAGAI ANAK TIDAK MENGETAHUI IBUNYA SEDANG DI RAWAT DI RUMAH SAKIT HAMPIR SEBULAN LAMANYA SEBELUM MENINGGAL ?? DAN MENGAPA IBU KANDUNGNYA MEMBUAT AKTA WASIAT TERHADAP HARTA YANG DITINGGALKAN AKAN DIBERIKAN KEPADA CUCU - CUCU NYA ANTONI DAN NATALIA YANG DARI KECIL SUDAH BERSAMANYA SAMPAI DENGAN MENJAGA DAN MERAWATNYA DIHARI TUA NY. SU ING NI ??.
Sehingga sudah sepatutnya terhadap gugatan PENGGUGAT yang banyak tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan sebenarnya untuk ditolak dan tidak diterima.
Dan terhadap sikap yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dan TURUT
TERGUGAT II kepada orang tuanya sendiri dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil – adilnya

 

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan tersebut, Penggugat telah
mengajukan tuntutan provisi yang pada pokoknya menuntut :
1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menutup Toko Banyuwangi yang terletak
di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya;
2. Meletakkan sita jaminan atau sita terlebih dahulu terhadap seluruh harta
peninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing sebagaimana dalam surat gugatan Penggugat;

 

Menimbang, bahwa suatu tuntutan provisi atau provisionele vordering adalah
bertujuan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sementara yang mendahului
putusan akhir dan tidak menyangkut pokok perkara yang apabila dikabulkan dapat dilaksanakan secara serta merta;

Menimbang, bahwa ternyata permohonan provisi yang dimintakan oleh Para
Penggugat sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk menutup Toko Banyuwangi
yang terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya, dan Meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta peninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing, menurut hemat Majelis tuntutan provisi Para Penggugat tersebut sudah memasuki materi pokok perkara ;

Menimbang, bahwa oleh karena apa yang dimintakan Penggugat dalam
provisinya berhubungan dengan pokok perkara, maka tuntutan provisi dari
Penggugat tersebut haruslah ditolak;

DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah membaca surat gugatan dan tanggapan
Penggugat dalam repliknya atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah secara jelas
mendalilkan bahwa Akta Wasiat No. 1 tanggal 1 Maret 2016 yang dibuat almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing yang dibuat dihadapan Tergugat III yang isinya mengangkat Tergugat I dan Tergugat II sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris seluruh harta peninggalan almarhuman Su Ing Ni, adalah bertentangan dengan legitieme portie (bagian mutlak) para ahli waris lurus kebawah dan Penggugat menuntut agar Akta Wasiat No. 1 tanggal 1 Maret 2016 tidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan sebagai bukti ;

Menimbang, bahwa pada prinsipnya penggabungan 2 (dua) gugatan dalam
satu surat gugatan adalah dibolehkan menurut hukum acara apabila perakara yang digabungkan tunduk pada hukum acara yang sama dan gugatan yang digabung tersebut mempunyai hubungan yang erat satu dengan lainnya serta terdapat hubungan hukum, hal ini bertujan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana dan menghindari putusan yang saling bertentangan ;

Menimbang, bahwa oleh karena baik gugatan pembatalan Akta Wasiat
maupun gugatan pembagian harta waris perkara a quo adalah tunduk pada hukum acara yang sama dan mempunyai hubungan yang erat satu dengan lainnya, demikian pula Majelis Hakim tidak menemukan adanya kontradiksi antara posita dan petitum dalam surat gugatan ;

Menimbang, bahwa mengenai eksepsi bahwa obyek sengketa tidak
disebutkan batas-batas tanah/bangunan dan benda-benda apa saja yang melekat diatasnya, tidaklak menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel), karena obyek sengketa tersebut dalam surat gugatan telah disebutkan secara jelas letak dan sertifikat atas obyek sengketa yang menyertainya, dan tentang apakah benar sertifikat kepemilikan atas obyek sengketa, dan apakah Penggugat mempunyai hak untuk menuntut, hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pokok perkara ;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut
adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, sehingga oleh karenanya eksepsi
tersebut harus ditolak seluruhnya ;

 

Dalam Pokok Perkara

 

Menimbang, bahwa dari Jawab menjawab dipersidangan antara Penggugat
dengan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1.       Bahwa benar pada tanggal 19 Agustus 1962, LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE kawin dengan seorang perempuan bernama SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING (Bukti P-6) ;

2.       Bahwa benar dalam perkawinan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING lahir 3 (tiga) orang anak kandung yaitu : 1. SHERLY d/h WEE IE (Turut Tergugat I), 2. JOKO WENTOHADI d/h WEI WEN (Turut Tergugat II) dan 3. WINA WATY d/h WE IN (Penggugat), (Bukti P-13 sama dengan Bukti T1.T2-6) ;

3.       Bahwa benar LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal dunia tanggal 6 Januari 2015 karena sakit, dan Almarhumah NY. SU ING NI atau ditulis juga THIO,SU ING juga meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016 karena sakit (Bukti T1.T2-4) ;

4.       Bahwa benar LIOE BASUKI dalam perkawinannya dengan NY. SU ING NI selain lahir 3 (tiga) orang anak, juga terdapat atau diperoleh harta berupa :

• Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1182/Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, No. 232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE BASUKI (saat ini telah berubah HGB No. 03179/Kel. Bongkaran atas nama SU ING NI ,SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY) ;

• Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah atau dikenal dengan Tanah Surat Hijau No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011, atas nama LIOE BASUKI;
• Bangunan Toko beserta benda-benda yang melekat diatasnya terletak di
Jalan K.H. Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel.Kauman sesuai Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No. 271, Luas 35M2, atas nama BASUKI dahulu LIOE TJAN KHIE;

• Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1545 KB;
• Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1781 RL;
• Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 487417 sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
• Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama
ANTONI Nomor Bilyet 02105370963 sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah);

• Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

• Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);

• Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;

• Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

5.       Bahwa benar ketika LIOE BASUKI meninggal dunia, para ahli waris LIOE
BASUKI membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH. MH.- Notaris di Surabaya sebagai berikut :
• Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, mendapatkan dan/atau
berhak atas :
a. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Bnyuwangi
yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.1182/ Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl
10-7-1993, No. 232/1993, Luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) ;
b. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan K.H.
Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri di atas
tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel. Kauman
sesuai Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No. 271, luas 35 M2 (tiga puluh lima
meter persegi) ;
c. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin
Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan
Tanah No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
d. Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011, No. Polisi : L 1545 KB an. Lioe Basuki ;

e. Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011, No. Polisi : L 1781 RL an. Rolando Salindeho ;
• TURUT TERGUGAT I, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
• TURUT TERGUGAT II, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
• PENGGUGAT, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

• Uang dalam tabungan BCA atas nama ina Waty sebesar Rp 400.000.000,-,

• Uang dalam rekening giro BCA atas nama Lioe Basuki sebesar Rp.
125.000.000,-,

• Uang dalam tabungan Rabo Bank atas nama Lioe Basuki
sebesar Rp. 60.000.000,- dan uang dalam tabungan BCA atas nama Wina
Waty sebesar Rp. 150.000.000,- digunakan untuk pembiayaan Toko
Banyuwangi di Jalan Kembang Jempun No. 129 D Surabaya, (Bukti P-14
sama dengan Bukti T1.T2-8 dan Bukti TT-1) ;

 

Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, telah terbukti bahwa ahli waris almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, adalah 1. SHERLY d/h WEE IE (Turut Tergugat I), 2. JOKO WENTOHADI d/h WEI WEN (Turut Tergugat II) dan 3. WINA WATY d/h WE IN (Penggugat) ;

 

Menimbang, bahwa demikian juga dari fakta-fakta tersebut diatas telah
ternyata bahwa setelah LIOE BASUKI meninggal dunia telah tejadi penandatangan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan secara damai No. 14 yang dibuat dihadapan Notaris SRI SUHERSI RAHAYU, SH. MH sebagai berikut ;

 

• NY. SU ING NI mendapatkan :
a. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Bnyuwangi yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1182/ Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, No.232/1993, Luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) ;

b. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan K.H. Hasyim As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel. Kauman sesuai Surat Ukur Tgl  17-9-1990, No. 271, luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi) ;
c. Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin
Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah No.188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
d. Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1545 KB an. Lioe Basuki ;
e. Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1781 RL an. Rolando Salindeho ;
• TURUT TERGUGAT I, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
• TURUT TERGUGAT II, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
• PENGGUGAT, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
• Uang dalam tabungan BCA atas nama ina Waty sebesar Rp 400.000.000,-, Uang dalam rekening giro BCA atas nama Lioe Basuki sebesar Rp. 125.000.000,-, uang dalam tabungan Rabo Bank atas nama Lioe Basuki sebesar Rp. 60.000.000,- dan uang dalam tabu8ngan BCA atas nama Wina Waty sebesar Rp. 150.000.000,- digunakan untuk pembiayaan Toko Banyuwangi di Jalan Kembang Jempun No. 129 D Surabaya, (Bukti P-14 sama dengan Bukti T1.T2-8 dan Bukti TT-1) ;

 

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah
apakah Akta Wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT TERGUGAT III adalah sah atau tidak sah menurut hukum ;

 

Menimbang, bahwa dari Bukti P-21 sama dengan Bukti T1.T2-19 berupa
Surat Wasiat No. 01 tanggal 01-03-2016 yang dibuat oleh Ny. Janda SU ING NI ditulis juga THIO, SU ING dihadapan DR. A.A ANDI PRAJITNO, Drs. SH. M.Kn.- Notaris di Surabaya, berisi antara lain  bahwa Ny. Janda SU ING NI mengangkat sebagai ahli waris :

·         Tuan ANTONY SUGIANTO, atas harta waris Ny. Janda SU ING NI sebagai berikut :
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua isinya;
b. Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu metalik, No. Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin:27294731703187;
c. Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d. Uang tunai serta seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pemberi wasiat SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING ;

·         Nyonya NATALIA, atas harta waris Ny. Janda SU ING NI, sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 170 tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE TJAN KHIE, seluas 35 M2 (tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor 1271 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas september seribu sembilan ratus sembilan puluh) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Kauman, setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Katamso No.2 ;

·         Menetapkan ANTONY SUGIANTO sebagai pelaksanan untuk menjalankan (executeur testamenter) ;

 

Menimbang, bahwa Pasal 913 KUH Perdata menetukan bagian mutlak
(legitime portie) adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan
kepada waris menurut garis lurus menurut Undang-Undang terhadap bagian mana si peninggal tidak boleh menetapkan sesuatu baik selaku pemberi antara yang masih hidup maupun selaku wasiat ;

Menimbang, bahwa Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata menentukan dengan
sesuatu pengangkatan waris atau pemberian hibah dari yang mewariskan tdk boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak ;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Surat Wasiat (Testamen) yang
dibuat oleh Ny. Janda SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di dalam Akta
Wasiat No. 01, tanggal 01-03-2016 yang memberikan keseluruhan hartanya kepada cucunya yakni Tuan ANTONY SUGIANTO dan Nyonya NATALIA,

 

Majelis hakim berpendapat bahwa Surat Wasiat (testamen) yang dibuat berdasarkan Akta Wasiat No. 01, tanggal 01-03-2016 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 913 KUHPerdata dan Pasal 881 ayat (2) KUHPedata, sehingga Akta Wasiat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya Petitum Penggugat angka 3 patut dikabulkan ;


Menimbang, bahwa mengenai Petitum angka 4 Majelis mempertimbangkan
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa mengenai uang dalam Rekening Giro BCA atas nama
LIOE BASUKI Nomor Bilyet 5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening 5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening 6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), oleh karena Para Tergugat tidak dapat membuktikan penggunaannya uang-uang diatas , maka uang-uang tersebut haruslah diperhitungkan sebagai harta peninggalan dari Almarhumah Ny. Janda SU ING NI ;


Menimbang, bahwa mengenai bangunan rumah beserta isinya yang terletak
di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011), oleh karena berdasarkan bukti T1.T2-17 berupa Jual Beli Bangunan (rumah) dan Pemindahan Hak Sewa Tanah Persewaan Pemerintah Kota Surabaya No. 06, tanggal 08-08-2015 dan Bukti  TI.T2-18 berupa Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah telah balik nama dari SU ING NI menjadi atas nama ANTONY SUGIANTO, maka bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 tersebut, haruslah dikeluarkan atau dikecualikan harta peninggalan almarhum SU ING NI ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim
berpendapat bahwa petitum Penggugat angka 4 patut pula dikabulkan kecuali
mengenai bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 yang telah balik nama dari SU ING NI
menjadi atas nama ANTONY SUGIANTO, yang dikeluarkan atau dikecualikan dari
harta peninggalan almarhum SU ING NI ;
Menimbang, bahwa mengenai Petitum angka 5 patut pula dikabulkan, oleh
karena telah terbukti bahwa Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
adalah ahli waris lurus kebawah almaruhumah SU ING NI ;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum Penggugat angka 6 dan angka 7 patut
pula dikabulkan karena pembagian harta peninggalan almarmumah SU ING NI telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 914 ayat (3) KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat pada angka 9 agar
putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet),
banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad), oleh karena tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, maka petitum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap sita jaminan yang dimohonkan penggugat
dalam surat gugatanya, oleh karena Pengadilan Negeri Surabaya tidak meletakan
sita jaminan atas obyek sengketa tersebut, maka petitum Penggugat tentang sita
jaminan tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang telah dipertimbangkan diatas
dianggap telah cukup, sehingga bukti-bukti selebihnya baik bukti surat maupun
keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat, Para Tergugat dan Turut
Tergugat I yang tidak ada lagi relevansinya dalam pokok perkara, maka Majelis
Hakim tidak mempertimbangkannya lagi ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara
ini, maka haruslah dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah
ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan Hukum
lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Akta Wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh
almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT
TERGUGAT III tidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan sebagai bukti ;
3. Menyatakan harta berupa :
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna
Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam
puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di
Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan,
Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129
D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua isinya ;
b. Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna
abu-abu metalik, No. Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin:
27294731703187 ;
c. Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-
abu metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:
26831111 ;
d. Seluruh uang tunai peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga
THIO, SU ING, sebagai berikut :
- Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
- Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);
- Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
e. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor 170 tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE
TJAN KHIE, seluas 35 M2 (tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam
surat ukur Nomor 1271 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas september seribu
sembilan ratus sembilan puluh) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang,
Kecamatan Klojen, Kelurahan Kauman, setempat dikenal dengan Jalan
Brigjen Katamso No.2; adalah harta waris peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO,
SU ING yang belum dibagi waris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
4. Menyatakan, Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli
waris lurus ke bawah almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing dan
oleh karenanya secara hukum berhak mewaris harta peninggalan almarhumah
Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su ing tersebut di atas berdasarkan Legitieme
Portie (Bagian Mutlak);
5. Menyatakan secara hukum pembagian harta waris peninggalan almarhumah
Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing adalah sebagai berikut :
- Penggugat berhak ¼ (satu per empat) bagian;
- Turut Tergugat I berhak ¼ (satu per empat) bagian;
- Turut Tergugat II berhak ¼ (satu per empat) bagian;
- Tergugat I berhak 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
- Tergugat II berhak 1/8 (satu per delapan) bagian;
6. Menghukum TERGUGAT I dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari
padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing pihak atas harta waris
peninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing , yaitu :
- Penggugat ¼ (satu per empat) bagian;
- Turut Tergugat I ¼ (satu per empat) bagian;
- Turut Tergugat II ¼ (satu per empat) bagian;
- Tergugat I 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
- Tergugat II 1/8 (satu per delapan) bagian;
secara sekaligus dan tanpa syarat. Jika ternyata pembagian tersebut di atas tidak
dapat dilakukan secara natura, maka seluruh harta peninggalan almarhumah Su
Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing tersebut diatas, dijual secara lelang dan
hasilnya dibagikan sesuai bagian masing–masing berdasarkan ketentuan
Undang-Undang;
7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk
tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA HAPUS KARENA DALUWARSA

PERTIMBANGAN YURIDIS PUTUSAN BEBAS ATAS DAKWAAN TURUT SERTA DALAM PENGGELAPAN