TIDAK SAH SUATU WASIAT YANG MELANGGAR BAGIAN MUTLAK (LEGITIME PORTIE) DARI PARA AHLI WARISNYA
TENTANG DUDUK PERKARA
1. Bahwa, pada tanggal 19 Agustus 1962 telah terjadi perkawinan antara seorang laki-laki bernama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan seorang perempuan bernama SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING
2.
Bahwa, dari perkawinan tersebut Tuan LIOE BASUKI d/h LIOE
TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dikarunia 3
(tiga) anak kandung, yaitu:
− SHERLY d/h WEE IE
(TURUT TERGUGAT I);
− JOKO WENTOHADI d/h WEI
WEN (TURUT TERGUGAT II); dan
− WINA WATY d/h WE MIN
(PENGGUGAT);
3.
Bahwa, pada tanggal 6 Januari 2015 Tuan LIOE BASUKI d/h
LIOE TJIAN KHIE meninggal dunia karena sakit dan selama hidupnya hanya
pernah kawin sekali, yaitu dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING
dan juga tidak pernah mengangkat anak berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan
yang berlaku, sehingga secara hukum ahli waris almarhum LIOE
BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE adalah:
− Ny. SU
ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, selaku istri;
−
TURUT TERGUGAT I, selaku anak kandung pertama;
−
TURUT TERGUGAT II, selaku anak kandung kedua; dan
−
PENGGUGAT, selaku anak kandung ketiga;
4.
Bahwa,
selain meninggalkan 4 (empat) ahli waris tersebut di atas, almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE
TJIAN KHIE juga meninggalkan harta bersama yang diperoleh selama
perkawinannya dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING berupa:
a.
Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya yang
berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1182/Kel.
Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, No.
232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE BASUKI (saat ini telah berubah HGB No.
03179/Kel. Bongkaran atas nama SU ING NI , SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY) ;
b.
Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah
seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas
Pengelolaan Bangunan dan Tanah atau dikenal dengan Tanah Surat Hijau No.
188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011, atas nama LIOE
BASUKI;
c.
Bangunan Toko beserta benda-benda yang melekat diatasnya terletak di Jalan K.H. Hasyim
As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri di atas tanah sesuai
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel.Kauman sesuai Surat Ukur Tgl.
17-9-1990, No. 271, Luas 35M2, atas nama BASUKI dahulu LIOE TJAN KHIE;
d.
Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1545
KB;
e.
Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1781
RL;
f.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 487417
sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
g.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet
02105370963 sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta
rupiah);
h.
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686
sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
i.
Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126
sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
j. Uang dalam
Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening
200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
k.
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181
sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
5.
Bahwa,
pada tanggal 13 April 2015, para ahli waris almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE,
yaitu Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, TURUT TERGUGAT I, TURUT
TERGUGAT II dan PENGGUGAT membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai
Nomor 14 dihadapan SRI
SUHERSI RAHAYU, SH., MH., Notaris di Surabaya atas harta-harta peninggalan almarhum
LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE yang diperoleh selama perkawinannya
dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 4
di atas, sebagai berikut:
• Ny. SU ING NI atau
ditulis juga THIO, SU ING, mendapatkan dan/atau
berhak
atas:
a.
Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun No. 129 D Surabaya yang
berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna
Bangunan
No.1182/ Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur
Tgl 10-7-1993, No. 232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE
BASUKI
(saat ini telah berubah HGB No. 03179/Kel. Bongkaran atas
nama
SU ING NI, SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY);
b.
Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A
yang
berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian
Tanah
dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah No.
188.45/4425
P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
c.
Bangunan Toko beserta benda-benda yang melekat diatasnya terletak di Jalan K.H. Hasyim
As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang
berdiri
di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel. Kauman
sesuai
Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No. 271, luas 35 M2, atas nama
BASUKI
dahulu LIOE TJAN KHIE;
d.
Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011,
No. Polisi: L 1545 KB;
e. Mobil Mercedes
Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011,
No. Polisi: L 1781 RL
f. Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp
125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
g. Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1
sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);
h. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
i. Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686 sebesar + Rp
400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
• TURUT TERGUGAT I, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
• TURUT TERGUGAT II, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar Rp
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
• PENGGUGAT, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6.
Bahwa, terhitung sejak tanggal 13 April 2015, yaitu
setelah ditandatanganinya Akta Perjanjian
Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai Nomor 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., Notaris di Surabaya, harta-harta berupa:
a. Bangunan Toko beserta
isinya terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1182/ Kel. Bongkaran sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, Nomor: 232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE
BASUKI (saat ini
telah berubah HGB No. 03179/Kel. Bongkaran atas nama SU ING NI , SHERLY, JOKO
WENTOHADI dan WINA WATY);
b.
Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah
seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas
Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011
tanggal 29 Nopember 2011;
c.
Bangunan Toko beserta benda-benda yang melekat diatasnya terletak di Jalan K.H. Hasyim
As’ari (Jalan Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang
berdiri
di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel. Kauman
sesuai
Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No.271, luas 35M2, atas nama BASUKI
dahulu
LIOE TJAN KHIE
d. Mobil BMW, Type
3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1545
KB;
e.
Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi: L 1781
RL;
f.
Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126
sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
g.
Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening
200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
h.
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181
sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
i.
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686
sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Sepenuhnya
menjadi hak Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING;
7. Bahwa, sepeninggal almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE, Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tinggal bersama dengan TERGUGAT I (anak kandung dari TURUT TERGUGAT I/cucu Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING) di Jalan Wonorejo II/31 A Surabaya dan semua harta yang menjadi hak/bagian Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 di atas dikuasai dan/atau dikelola oleh Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING yang tinggal bersama dengan TERGUGAT I (anak kandung dari TURUT TERGUGAT I/cucu Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING);
8. Bahwa, pada tanggal 07 April 2016, Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING meninggal dunia karena sakit dan seluruh harta peninggalan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 di atas dikuasai oleh TERGUGAT I hingga sekarang;
9. Bahwa, pada saat almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING sakit dan dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016, PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II selaku anak kandung SENGAJA TIDAK DIBERITAHU oleh TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT I (ibu kandung TERGUGAT I), akan tetapi PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II justru mengetahui bahwa Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING telah tiada dan sudah disemayamkan di Adijasa dari orang lain;
10. Bahwa, sepeninggal
almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE, Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tidak pernah kawin lagi dan juga
tidak pernah mengangkat anak berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga secara hukum ahli waris sah dari almarhumah SU ING NI
atau ditulis juga THIO, SU ING adalah:
− TURUT TERGUGAT I,
selaku anak kandung pertama;
− TURUT TERGUGAT II,
selaku anak kandung kedua; dan
− PENGGUGAT, selaku anak
kandung ketiga;
11. Bahwa, setelah 40 (empat puluh) hari
meninggalnya Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, PENGGUGAT, mendatangi TERGUGAT I untuk
menanyakan
harta peninggalan almarhumah Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut
pada poin 6 yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan belum dibagi waris
berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan oleh TERGUGAT I dijawab
bahwa harta peninggalan almarhumah Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU
ING sudah diurus oleh Notaris Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn
(TURUT TERGUGAT III);
12. Bahwa, atas dasar
informasi dari TERGUGAT I tersebut di atas PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II kemudian mendatangi kantor TURUT TERGUGAT III untuk menanyakan langsung kepada TURUT TERGUGAT III dan oleh TURUT TERGUGAT III dijelaskan bahwa almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING telah membuat wasiat dihadapan TURUT TERGUGAT III atas
harta-hartanya tersebut pada poin 6 di atas, selanjutnya TURUT TERGUGAT III berjanji akan segera membacakan isi wasiat dimaksud segera setelah TURUT
TERGUGAT III menerima
Surat Keterangan Wasiat almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING
dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
13. Bahwa, pada Hari Rabu, Tanggal 7 September 2016 PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II (anak kandung TURUT TERGUGAT I/cucu almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING), TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II diundang ke kantor TURUT TERGUGAT III untuk dibacakan Akta Wasiat No. 01 Tanggal 1 Maret 2016 yang telah dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dihadapan TURUT TERGUGAT III, yang ternyata isinya almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING telah mengangkat TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai ahli waris dan diberikan hak untuk mewaris seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, sebagai berikut :
1. TERGUGAT I (anak
kandung TURUT TERGUGAT I/cucu almarhumah SU ING NI atau ditulis
juga THIO, SU ING) berhak atas:
a.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak
Guna
Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60
M2
(enam puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor:
52/Bongkaran/2013
tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga
belas)
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean
Cantikan,
Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang
Jepun
129 D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua
isinya;
b.
Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu metalik, No.
Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No.w Mesin:27294731703187;
c.
Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu
metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d.
Uang Tunai serta keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki oleh pemberi wasiat.
(berarti termasuk Bangunan rumah beserta isinya
yang
terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah
seluas
288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala
Dinas
Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425
P/436.6.18/2011
tanggal 29 Nopember 2011);
2. TERGUGAT II (anak
kandung TURUT TERGUGAT I/cucu almarhumah SU ING NI atau ditulis
juga THIO SU ING) berhak atas:
−
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak
Guna
Bangunan Nomor 170 tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama
LIOE
TJAN KHIE, seluas 35 M2 (tiga puluh dua meter persegi) diuraikan
dalam
surat ukur Nomor 1271 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas september
seribu
sembilan ratus sembilan puluh) terletak di Propinsi Jawa Timur,
Kota
Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Kauman, setempat dikenal
dengan
Jalan Brigjen Katamso No.2;
14.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 914 KUH-Perdata,
Legitieme Portie
(Bagian Mutlak) para
ahli waris lurus ke bawah ditentukan sebagai berikut:
(1) Apabila ada seorang
anak sah, maka bagian mutlak itu adalah setengah dari harta warisan yang sedianya ia terima;
(2) Apabila ada dua
orang anak sah, maka bagian mutlak itu adalah dua per tiga dari harta
warisan yang sedianya ia terima;
(3)
Apabila ada tiga orang anak sah, maka bagian mutlak itu adalah tiga per empat dari harta
warisan yang sedianya ia terima;
15. Bahwa, Akta Wasiat No.
01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT TERGUGAT III yang isinya almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING mewariskan seluruh
hartanya secara wasiat kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II nyata-nyata
bertentangan dengan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) para ahli waris lurus ke
bawah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 914 KUH-Perdata ayat (3)
karena almarhumah SU ING
NI atau ditulis juga THIO SU ING meninggalkan 3 (tiga) orang anak, yaitu
PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, maka secara hukum almarhumah
SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING hanya bisa mewariskan hartanya secara
wasiat sebesar ¼ (satu per empat) bagian, sedangkan yang sebesar ¾ (tiga per
empat) bagian merupakan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) PENGGUGAT, TURUT TERGUGATI
dan TURUT TERGUGAT II selaku para ahli waris lurus ke bawah;
16. Bahwa, Pasal 895 KUH-Perdata menentukan: “Untuk membuat atau mencabut surat wasiat, seseorang harus mempunyai budi akalnya”;
17. Bahwa, lebih lanjut
MULYADI, SH., M.S., dalam bukunya, HUKUM WARIS
DENGAN ADANYA WASIAT,
diterbitkan oleh Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Edisi
Pertama, Cetakan Pertama, Tahun 2011, Halaman 17,
menyatakan:
“ Mempunyai budi akal
artinya orang yang membuat surat wasiat harus
mempunyai pikiran yang
sehat. Dengan demikian orang tersebut tidak
termasuk
orang yang sakit jiwa, sakit keras, atau dibawah pengampuan.
Apabila
pembuat wasiat dalam keadaan demikian maka keabsahan surat
wasiat
tersebut dapat ditentang oleh ahli waris”;
18.
Bahwa, jika dilihat jarak antara waktu pembutan wasiat,
yaitu tanggal 01 Maret 2016 dengan waktu meninggalnya almarhumah SU ING NI atau
ditulis juga THIO, SU ING, yaitu tanggal 07 April 2016 serta dirahasiaknnya sakit
hingga kematiannnya almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dari PENGGUGAT
dan TURUT TERGUGAT II, maka ada dugaan kuat bahwa pada saat almarhumah SU ING
NI atau ditulis juga THIO, SU ING membuat wasiat dihadapan TURUT TERGUGAT III
dalam keadaan sakit keras atau TIDAK MEMPUNYAI BUDI AKAL, sehingga bertentangan
dengan ketentuan Pasal 895
KUH-Perdata;
19. Bahwa, dengan demikan Akta Wasiat Nomor 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dihadapan TURUT TERGUGAT III harus dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL karena isi dan pembuatannya bertentangan dengan Ketentuan Pasal 914 KUH-Perdata Jo. Pasal 895 KUH-Perdata;
20. Bahwa, mengingat almarhumah SU ING NI atau
ditulis juga THIO, SU ING
meninggalkan
3 (tiga) orang anak (ahli waris lurus kebawah), yaitu PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan
TURUT TERGUGAT II dan juga telah mengangkat 2 (dua) ahli waris
berdasarkan wasiat, yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka sesuai ketentuan
Pasal 914 ayat ((3) KUH-Perdata, harta waris peninggalan almarhumah SU ING NI
atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 di atas HARUS
DIBAGI sebagai berikut:
−
PENGGUGAT berhak ¼ (satu per empat) bagian;
−
TURUT TERGUGAT I berhak ¼ (satu per empat) bagian;
−
TURUT TERGUGAT II berhak ¼ (satu per empat) bagian;
−
TERGUGAT I berhak 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
−
TERGUGAT II berhak 1/8 (satu per delapan) bagian;
21. Bahwa, karena seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan 13 saat ini dikuasai dan dikelola oleh TERGUGAT I, maka TERGUGAT I dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing pihak tersebut pada poin 20 di atas secara sekaligus dan tanpa syarat. Jika ternyata pembagian tersebut di atas tidak dapat dilakukan secara natura, maka seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 harus dijual secara lelang dan hasilnya dibagikan sesuai bagian masing–masing berdasarkan ketentuan Undang-Undang;
22. Bahwa, mengingat hingga saat ini seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 dikuasai oleh TERGUGAT I, termasuk Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI (saat ini telah berubah atas nama SU ING NI, SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY) seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013 (tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua isinya, maka untuk menghindari kerugian PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang lebih besar, mohon kiranya Pengadilan memberikan putusan provisionil, yaitu memerintahkan TERGUGAT I agar menutup Toko Banyuwangi yang terletak di Jalan Kembang Jepun No. 129 D Surabaya;
23. Bahwa, agar putusan perkara ini kelak tidak sia-sia dan karena adanya dugaan kuat bahwa harta-harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan 13 di atas hendak dimiliki sendiri oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan/atau dialihkan/dibaliknama menjadi atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka bersama ini PENGGUGAT mohon agar Pengadilan berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas harta-harta tersebut;
24. Bahwa, alasan ditariknya TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dalam gugatan ini agar gugatan ini tidak kurang pihak dan agar TURUT TERGUGAT I dan agar TURUT TERGUGAT II dihukum untuk tunduk dan/atau mematuhi isi putusan perkara ini;
25. Bahwa, alasan ditariknya TURUT TERGUGAT III dalam perkara ini karena Akta Wasiat Nomor: 01 tanggal 01 Maret 2016 yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dihadapan TURUT TERGUGAT III dan agar TURUT TERGUGAT III dihukum untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
26. Bahwa, karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti autentik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR Jo. SEMA No. 3 Tahun 20013, maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hokum perlawanan, banding dan/atau kasasi;
27.
Bahwa, akhirnya PENGGUGAT mohon agar seluruh biaya yang
ditimbul dalam perkara ini ditetapkan menurut hukum.
M a k a:
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati bersama ini PENGGUGAT mohon
kehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan:
A. Dalam Provisi
1.
Memerintahkan TERGUGAT I untuk menutup Toko Banyuwangi yang terletak di Jalan Kembang Jepun
Nomor 129 D Surabaya;
2.
Meletakkan sita jaminan atau sita terlebih dahulu terhadap seluruh harta
peninggalan
almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING sebagai berikut:
a.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179,
tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi)
diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013
(tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota
Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat
dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko
Banyuwangi beserta semua isinya;
b.
Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu
metalik, No. Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin:27294731703187;
c.
Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu metalik, Nomor
Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d.
Seluruh uang tunai peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, sebagai
berikut:
−
Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126
sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
−
Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening
200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);
−
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181
sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
−
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686
sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
dan/atau
−
Uang tunai lain yang akan diketemukan dikemudian hari;
e.
Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah
seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas
Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011
tanggal 29 Nopember 2011); dan
f.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 170
tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE TJAN KHIE, seluas 35 M2
(tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor 1271 tanggal
17-09-1990 (tujuh belas september seribu sembilan ratus sembilan puluh)
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Kauman,
setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Katamso No.2;
B.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
3. Menyatakan Akta Wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT TERGUGAT III tidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan sebagai bukti ;
4. Menyatakan harta berupa:
a.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179,
tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi)
diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013
(tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur,
Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, setempat
dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan nama toko
Banyuwangi beserta semua isinya;
b.
Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu metalik, No.
Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin: 27294731703187;
c.
Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu metalik, Nomor
Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d.
Seluruh uang tunai peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, sebagai
berikut:
-
Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE
BASUKI Nomor Bilyet
5085888126
sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
- Uang
dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening
200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);
-
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY
Nomor Rekening
5085018181
sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
-
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY
Nomor Rekening 6720118686
sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); dan/atau
-
Uang tunai lain yang akan diketemukan
dikemudian hari;
e.
Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah
seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari Kepala Dinas
Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011
tanggal 29 Nopember 2011); dan
f.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 170
tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE TJAN KHIE, seluas 35 M2
(tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor 1271 tanggal
17-09-1990 (tujuh belas september seribu sembilan ratus sembilan puluh)
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen,
Kelurahan
Kauman, setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Katamso No.2; adalah harta waris
peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING yang
belum dibagi waris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
5. Menyatakan, PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II adalah ahli waris lurus ke bawah almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING dan oleh karenanya secara hukum berhak mewaris harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING tersebut di atas berdasarkan Legitieme Portie (Bagian Mutlak);
6. Menyatakan secara hukum pembagian harta waris
peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING
adalah sebagai berikut:
-
PENGGUGAT berhak ¼ (satu per empat) bagian;
-
TURUT TERGUGAT I berhak ¼ (satu per empat)
bagian;
-
TURUT TERGUGAT II berhak ¼ (satu per empat)
bagian;
-
TERGUGAT I berhak 1/8 (satu per delapan)
bagian; dan
-
TERGUGAT II berhak 1/8 (satu per delapan)
bagian
7. MenghukumTERGUGAT I dan/atau siapa saja yang
mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan bagian masing-masing pihak atas
harta waris peninggalan
almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, yaitu:
-
PENGGUGAT ¼ (satu per empat) bagian;
-
TURUT TERGUGAT I ¼ (satu per empat) bagian;
-
TURUT TERGUGAT II ¼ (satu per empat) bagian;
-
TERGUGAT I 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
-
TERGUGAT II 1/8 (satu per delapan) bagian;
secara
sekaligus dan tanpa syarat. Jika ternyata pembagian tersebut di atas tidak dapat dilakukan
secara natura, maka seluruh harta peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis
juga THIO, SU ING tersebut pada poin 6 dan poin 13 harus dijual secara lelang
dan hasilnya dibagikan sesuai bagian masing–masing berdasarkan ketentuan
Undang-Undang;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad);
10. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan
Undang-Undang;
Atau
apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana relaas panggilan tertanggal 21 April 2017 yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dianggap tidak menggunakan haknya
JAWABAN TERGUGAT I & TERGUGAT II
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa, hal - hal yang diuraikan dalam Eksepsi ini mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;
2.
Bahwa, Tergugat I dan Tergugat II dengan ini menyatakan menolak dan
menyangkal dengan tegas
seluruh dalil - dalil Gugatan Penggugat kecuali
mengenai hal - hal yang
diakui secara tegas mengenai kebenarannya dan
mengajukan Eksepsi -
eksepsi sebagai berikut:
3.
EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL:
Bahwa Gugatan Penggugat
yang diajukan dalam perkara a quo adalah kabur (obscuur libel), karena tidak
jelas dalil - dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat antara lain:
a. Bahwa, Gugatan
Penggugat sangat membingungkan, karena apa sebetulnya yang di inginkan oleh
Penggugat dalam gugatannya: Pembatalan atas Akta Wasiat atau Pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI ???
Gugatan
Pembatalan atas Akta Wasiat yang telah dibuat oleh Ny. SU ING NI dihadapan Notaris Dr.
A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn sangatlah tidak dapat dilakukan
secara serta merta dengan pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN
KHIE dengan Ny. SU ING NI.
Wasiat
yang telah dibuat oleh Ny. SU ING NI dihadapan Notaris Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH.,
M.Kn kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu Akta Autentik yang
telah jelas apa yang akan diberikan oleh Ny. SU ING NI (sebagai pemberi wasiat)
dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II
(sebagai
penerima wasiat).
Sementara
gugatan/ permohonan pembagian harta waris milik LIOE
BASUKI
d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI sangatlah patut
kiranya
diperhitungkan secara jelas dan terang tentang harta yang masih
dalam
kepemilikan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU
ING
NI dengan harta yang bukan lagi milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN
KHIE
dengan Ny. SU ING NI ataupun hutang - hutang yang belum terbayar yang pernah
dilakukan oleh LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE
dengan
Ny. SU ING NI semasa masih hidup, selanjutnya baru dapat
dilakukan
pembagian.
b.
Bahwa, tidak jelas Obyek Sengketa dalam gugatan yang diajukan oleh
Penggugat,
yaitu:
(1). Bahwa, dalam
Gugatan yang diajukan Penggugat, Penggugat menyatakan mengetahui adanya
Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan SeCara Damai Nomor 14
dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., dan Penggugat pun menyatakan telah menerima
hak waris masing-masing sesuai dalam pembagian Akta Perjanjian Kesepakatan
Pembagian
Warisan Seeara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI
RAHAYU,
SH., MH. Namun
mengapa, harta yang jelas - jelas telah di bagi dan telah diterima oleh
Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara
Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH. Diminta kembali oleh
Penggugat seakan - akan Penggugat tidak pernah tau/ tidak pernah terjadi adanya
pembagian Warisan Secara Damai Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH
dan tidak pernah menerima harta yang telah dibagi tersebut. Dan saat ini
Penggugat menyatakan bahwa harta waris yang pernah diterimanya dimasukkan
kedalam harta waris yang belum pernah dibagi dan dimohon untuk dilakukan
pembagian itu adalah hal yang terlalu MENGADA-ADA dan TIDAK MASUK AKAL.
(2). Bahwa, tidak
disebutkan batas - batas tanah/ bangunan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa, apabila yang
menjadi Obyek Sengketa adalah:
- Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun Nomor
129 D Surabaya.
- Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di jalan
Wonorejo II/31-A
- Bangunan toko beserta benda - benda yang melekat
diatasnya terleteak
di jalan K.H. Hasyim
As’ari Malang
Maka harus disebutkan
batas - batas tanah/ bangunan nya. Sedangkan
dalam
gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak menyebutkan
batas
- batas bangunan sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat. Putusan MA - Ri No.
1149 KJSIP/1975, tanggal 17 April 1979 “Karena surat
gugatan tidak disebutkan
dengan
jelas letak/batas - batas tanah/ hunian
sengketa, maka gugatan tidak dapat
diterima.
Begitu
juga dengan keterangan "... Beserta Isinya...”, Penggugat
menyatakan
banguan Toko beserta isinya, bangunan rumah beserta
isinya
dan bangunan toko beserta benda - benda yang melekat
diatasnya.
Beserta isi dan beserta benda - benda yang melekat itu apa
saja????
Tidak dijelaskan oleh Penggugat dalam Gugatannya.
Bahwa,
sangat begitu pentingnya dijelaskan batas - batas obyek sengketa
terhadap
letak, bentuk, luas dan posisi termasuk isi dan apa saia yang
melekat
terhadap obyek sengketa guna terangnya suatu obyek yang
sedang
disengketakan dalam gugatan, maka telah terbukti gugatan yang
diajukan
oleh Penggugat Kabur dan tidak ielas sehingga tidak
memenuhi
syarat formil.
4. Bahwa, berdasarkan
EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL dalam hal tidak jelasnya apa yang digugat dalam gugatan
dan tidak jelasnya Obyek Sengketa maka Tergugat I dan Tergugat II mohon kepada
majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa perkara ini untuk menyatakan Gugatan
Penggugat ditolak dan/atau tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet
ontvankeliik verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa seluruh apa yang telah terurai DALAM EKSEPSI, dianggap terulang kembali seluruhnya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan DALAM POKOK PERKARA ini;
2. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT
II menyangkal, membantah dan menolak dengan tegas semua dalil gugatan
PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Melalui jawaban ini,
TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengingatkan
PENGGUGAT agar mau
bertindak jujur dengan sebenar - benarnya, karena segala tindakan yang tidak
jujur dan memutarbalikkan/pemelintiran fakta dalam perkara a quo akan segera
TERGUGAT I dan TERGUGAT II tindak lanjuti melalui hukum yang berlaku ;
Berkaitan dengan hal
tersebut maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan ini memerangkan duduk
permasalahan dengan sebenar – benarnya sebagaimana yang tersebut dibawah ini;
3. Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah cucu kandung LIOE BASUKI d/h LIOE THAN KHIE dengan Ny. SU ING NI dari anak pertamanya yang bernama SHERLY d/h WEE IE/ TURUT TERGUGAT I;
4. Bahwa, sejak kecil TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah tinggal bersama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;
5. Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II diasuh dan dibesarkan oleh LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI sehingga sangatlah wajar keterikatan batin dan kasih sayang antara kakek nenek dengan cucu sangat baik dibandingkan dengan anak-anaknya sendiri;
6. Bahwa, sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II dewasa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap tinggal dan bersama - sama dengan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;
7.
Bahwa, pada tanggal 6 Januari 2015 LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE
meninggal dunia karena
sakit dan semasa hidupnya LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE memiliki 3 anak yang bernama SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHAD1 d/h WEI WEN dan WINA WATY d/h WE MIN dari perkawinannya bersama Ny. SU ING NI;
8.
Bahwa, tidak lama
setelah LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal,
PENGGUGAT
dan TURUT TERGUGAT II mendesak Ny. SU ING NI untuk
melakukan
pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;
9. Bahwa, dengan berat hati Ny. SU ING NI memenuhi permintaan anak – anaknya tersebut yang akhirnya terjadilah penandatanganan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., dengan seluruh harta milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI;
10.
Bahwa,
berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang
dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH,:
-
Ny. SU ING NI, mendapatkan:
a.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun
No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Banyuwangi
yang
berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.
1182/Kel.
Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10-7-1993,
No.232/1993, luas 60 M2 (enam puluh meter persegi).
b.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan KH. Hasyim As’ari (Jl. Brig.
Jen. Katamso No.2) Malang yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna
Bangunan No.l70/Kel. Kauman sesuai Surat ukur Tgl. 17-9-1990, No.271,
luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi).
c.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
11/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 (dua ratus delapan
puluh
delapan titik tujuh puluh lima meter persegi).
d.
Mobil BMW, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi: L 1545 KB an. LIOE BASUKI;
e.
Mobil Merc Benz, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi: L 1781 KB an. ROLANDO
SALINDEHO;
-
SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHADI dan WINA
WATY d/h WE MIN, mendapatkan:
a.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE
BASUKI
Nomor Bilyet 487417 sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar
enam
ratus juta rupiah).
b.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet
02105370963 sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh
juta rupiah).
c.
Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686
sebesar ± Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/ atau sesuaisaldo terakhir
sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE. Yang mana masing -
masing mendapatkan uang kotan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Selanjutnya
harta peninggalan yang berupa:
a.
Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686
sebesar ± Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/ atau sesuaisaldo terakhir
sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE. (sisa
pembagian SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY d/h WE MIN
masing – masing Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah)).
b.
UANG DALAM Rekening giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 5085888126 sebesar ±
Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
c.
Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor rekening 200080134-1 sebesar ±
Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
d. Uang dalam
Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
5085018181
sebesar ±Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan/ atau sesuai saldo
terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
Para
penerima harta waris sepakat untuk pembiayaan keperluan Toko
Banyuwangi
di Jalan Kembang Jempun No. 129 D Surabaya.
11. Bahwa, dengan teijadinya pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH tersebut, Ny. SU ING NI tidak lagi memiliki tabungan dan hanya memiliki harta waris berupa bangunan dan mobil peninggalan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
12. Bahwa, setelah teijadi pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH tersebut dan para pihak penerima waris sudah menerima hak warisnya masing - masing, timbul kekecewaan pada diri Ny. SU ING NI karena semenjak itulah PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah lagi menengok, menjenguk ataupun menanyakan kabar Ny. SU ING NI sebagai ibu kandungnya sendiri.
13. Bahwa, dengan kekecewaan yang berlarut - larut tersebut Ny. SU ING NI menjadi sering sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016.
14. Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dalil Penggugat pada nomor 7, karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II sejak kecil telah tinggal bersama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI, TERGUGAT I dan TERUGGAT II lah merawat LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE ketika sakit sampai dengan meninggalnya LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan tetap menemani dan merawat Ny. SU ING NI sepeninggal LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE. Sehingga sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat nomor 7 untuk DITOLAK.
15.
Bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II MENOLAK dalil PENGGUGAT
pada nomor 8 dan 9, karena perlu diterangkan kembali bahwa
sedari kecil
TERGUGAT I dan TERGUGAT
II diasuh, dirawat, dididik dan tinggal
bersama LIOE BASUKI d/h
LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI, setelah
dewasa
TERGUGAT I dan TERGUGAT II lah yang merawat dan menjaga
LIOE
BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI.
Saat
LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE sakit dan pada akhirnya meninggal, TERGUGAT I lah yang
mengurus Toko milik Ny. SU ING NI atas permintaan Ny SU ING NI sendiri
karena besarnya kepercayaan Ny. SU ING NI kepada TERGUGAT I. Meskipun TERGUGAT I
diberi kepercayaan penuh oleh Ny. SU ING NI, TERGUGAT I tetap di
dampingi oleh Ny. SU ING NI untuk mengelola toko setiap harinya, sehingga
salah besar ketika PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT I telah
menguasai harta peninggalan Ny. SU ING NI ketika Ny. SU
ING
NI meninggal.
Setelah
Ny. SU ING NI meninggal, TERGUGAT I dan TERGUGAT II baru
mengetahui
bahwa Ny. SU ING NI telah membuat surat wasiat tanggal 1 Maret 2016 untuk TERGUGAT I
dan TERGUGAT II atas harta milik Ny. SU ING NI di hadapan Notaris Dr.
A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn. (TURUT TERGUGAT III), sehingga atas
alas hak itulah TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap mengelola usaha dan menjaga
harta peninggalan Ny. SU ING NI yang telah diwasiatkan kepada
TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Selanjutnya, SALAH BESAR ketika PENGGUGAT menyatakan bahwa
TERGUGAT I dan TURUT
TERGUGAT II tidak pernah memberitahu ketika Ny.SU ING NI sakit, karena seharusnya
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tahu betul kalau Ny. SU
ING NI (ibu kandungnya sendiri) sedang dalam kondisi sakit atau tidak.
Melihat pada toko milik PENGGUGAT dan toko milik Ny. SU ING NI yang cukup
berdekatan/ satu komplek pertokoan dan tempat tinggal Ny. SU ING NI dengan
PENGGUGAT dan TERGUGAT II yang masih satu kota. Layak kiranya dipertanyakan kepada PENGGUGAT dan TURUT
TERGUGAT
II, kapan terakhir kali
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II menemui atau menjenguk atau menanyakan kabar
Ny. SU ING NI semasa masih
hidup???? setelah
terjadinya pembagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU
ING NI sepeninggal LIOE BASUKI d/h LIOE TJ1AN KHIF nada tanggal 13
April 2015 di Notaris Sri SUHERSI rahayu. SH..PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II
tidak pernah lagi menemui, menjenguk atau menanyakan kabar Ny. SU ING
NI. meskipun toko milik PENGGUGAT dengan toko milik Ny. SU ING NI
berdekatan, yang seharusnya
kapanpun dapat PENGGUGAT temui karena hari - hari Ny. SU ING NI adalah di toko
bersama TERGUGAT I. atau mungkin dapat menemui, menjenguk, melihat
ibu kandungnya (Ny. SU ING NI) di rumah, yang jaraknya pun tidak
terlalu iauh karena masih satu kota. Hal itulah yang menjadi beban pikiran Ny. SU ING NI ketika masih hidup,
anak
kandungnya sendiri
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah memperhatikan, menjenguk ataupun
menanyakan kabar meski tinggal berdekatan.Ny. SU ING NI sebelum meninggal telah
di rawat di rumah sakit Adi Husada Surabaya pada tanggal 15 Maret 2016. dan
meninggalnya pun di rumah sakit tersebut pada tanggal 7 April 2016. Hampir
sebulan Ny. SU ING NI di rumah sakit. PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II tidak
mengetahuinya itu, cukup
membuktikan bahwa PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak ada perhatian terhadap
ibu kandungnya sendiri yang sudah tua, yang mana layaknya
masa
- masa tua seseorang adalah masa - masa membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih
dari anak - anaknya.
Mohon dibuktikan atas
dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memberitahu
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT
II bahwasanya Ny. SU ING NI sedang sakit dan dirawat di rumah sakit dan pada
akhirnya meninggal pada tanggal 7 April 2016. Ny. SU ING NI
meninggal tanggal 7 April 2016 sekitar pukul 8 pagi, pada saat itu juga TERGUGAT I
memerintahkan salah satu pegawainya yang sedang berada di tokonya Ny. SU ING
NI untuk segera memberi kabar kepada PENGGUGAT, karena tokonya yang
berdekatan, namun toko PENGGUGAT pagi itu belum buka, atas laporan
dari pegawai TERGUGAT I yang telah diberi amanah untuk mengabarkan kabar
meninggalnya Ny. SU ING NI, TERGUGAT I memerintahkan kepada pegawainya
tersebut untuk tetap mencari/ memberi kabar kepada
PENGGUGAT
dan TURUT TERGUGAT II atas kabar duka tersebut.
Bahwa
TERGUGAT I telah berupaya memberitahukan kabar duka tersebut
kepada
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II meskipun dengan meminta tolong kepada pegawai
TERGUGAT I yang ada di toko, karena pagi itu TERGUGAT sedang sibuk
dalam pengurusan jenazah Ny. SU ING NI. Pada sekitar pukul 10 pagi saat jenazah sedang dipersiapkan
di ruang jenazah PENGGUGAT dan TURUT
TERGUGAT II datang dengan sikap marah – marah kepada TERGUGAT I, padahal cukup diketahui pada saat itu suasana dalam kondisi
berduka, sehingga salah besar apabila PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II baru mengetahui Ny. SU ING NI meninggal
saat sudah disemayamkan di Adijasa, sehingga sudah sepatutnya dalil gugatan
PENGGUGAT nomor 8 dan 9 untuk DITOLAK.
16. Bahwa,terhadap dalil PENGGUGAT nomor 10
sampai dengan 13, adalah benar adanya bahwa PENGGUGAT dan TURUT TERUGUGAT II datang ke
rumah TERGUGAT
I untuk menanyakan harta waris peninggalan Ny. SU ING NI tepat 40 hari setelah
meninggalnya Ny. SU ING NI.
Hal
ini lah yang dulu juga dilakukan oleh PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II kepada Ny. SU ING
NI, untuk segera membagikan harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN
KHIE setelah 40 hari meninggalnya LIOE BASUKI d/h LIOE TUAN KHIE yang
mana saat itu cukup membuat Ny. SU ING NI kecewa dan bersedih dalam
mengumpulkan dan memperhitungkan harta peninggalan LIOE BASUKI d/h LIOE
TJIAN KHIE yang belum lama meninggal. Atas pertanyaan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT
II tentang harta peninggalan
Ny. SU ING NI di rumah TERGUGAT I tersebut, TERGUGAT I menjelaskan kalau
TERGUGAT I dikabarkan oleh Notaris Dr. A.A Andi Prajitno,
Drs.,
SH., M.Kn. bahwa Ny. SU ING NI sudah mengurus pembagian seluruh harta miliknya yang
telah dituangkan dalam akta Autentik dihadapan Notaris Dr. A.A Andi Prajitno,
Drs., SH., M.Kn.
17. Bahwa, terhadap dalil
PENGGUGAT nomor 14 sampai dengan 15, bukanlah kapasitas TERGUGAT I dan TERGUGAT
II untuk menjawab dan menjelaskan karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya
sebagai penerima wasiat, dan pembagian wasiat adalah hak mutlak dari pemberi
wasiat yakni Ny. SU ING NI akan diberikan atau
diserahkan kepada siapa harta peninggalannya tersebut.
Dan
perlu kiranya PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II untuk introspeksi diri atas sikap - sikap
yang pernah PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II lakukan kepada ibu kandung
(Ny. SU ING NI) semasa masih hidup, sehingga pada akhirnya Ny. SU ING NI
memutuskan untuk
membuat
surat wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 dihadapan Notaris Dr. A.A Andi Prajitno, Drs.,
SH., M.Kn. yang mana isi wasiat tersebut menerangkan seluruh harta
peninggalan milik Ny. SU ING NI akan diberikan kepada TERGUGAT I dan
TERGUGAT II.
18.
Bahwa,
TERGUGAT I dan TERGUGAT II MENOLAK dalil PENGGUGAT pada nomor 16 sampai
dengan 19. Dan perlu kiranya dibuktikan atas dalil
PENGGUGAT
yang menyatakan bahwa pada saat Ny. SU ING NI membuat surat wasiat dihadapan
TURUT TERGUGAT III dalam keadaan sakit keras, hal ini berdasarkan asas
Actori incumbit Probitio yang mengandung arti siapa yang mendalilkan dia
yang membuktikan.
Sebelum
TERGUGAT I dan TERGUGAT II menerangkan kondisi sebenarnya, patut kiranya
PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mempertanyakan lagi kepada PENGGUGAT, kemana dan
dimana PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II saat Ny. SU ING NI masih hidup setelah
teijadi pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai
Nomor 14 dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH., dan pembagiannya
setelah LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal ?????
Karena
Gugatan PENGGUGAT yang menyatakan pada saat Ny. SU ING NI membuat surat wasiat
dihadapan TURUT TERGUGAT II dalam keadaan sakit keras adalah hanya
dugaan - dugaan PENGGUGAT saia tanpa bukti yang nyata yang dapat di tunjukkan
oleh PENGGUGAT.
Ny.
SU ING NI membuat Akta wasiat nomor 01 tanggal 01 Maret 2016 dihadapan Notaris Dr. A.A Andi
Prajitno, Drs., SH., M.Kn (TURUT TERGUGAT III) dalam keadaan sehat dan
tidak dalam kondisi sakit ataupun sakit keras, karena bagaimana mungkin
seorang Notaris senior Dr. A.A Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn (TURUT TERGUGAT
III) dapat melakukan tindakan melanggar dan melecehkan kode etik
provesinya sendiri, dengan membuatkan Akta wasiat yang mana si pemberi
wasiat dalam kondisi sakit keras atau TIDAK MEMPUNYAI BUDI AKAL.
Patut
kiranya diketahui, bahwa Akta wasiat nomor 01 dibuat pada tanggal 01 Maret 2016. sementara
pada tanggal 23 Maret 2016 TERGUGAT II dengan Nv. SU ING NI akan
berencana melakukan perjalanan ke luar negeri sampai dengan 27 Maret 2016. Hal
ini cukup membuktikan bahwa Nv. SU ING NI dalam kondisi sehat, tidak dalam
kondisi sakit keras atau tidak sedang tidak mempunyai budi akal. Sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya dugaan yang
tidak sesuai dengan kebenarannya yang dinyatakan PENGGUGAT dalam GUGATANNYA
pada nomor 16 sampai dengan 19 dinyatakan DITOLAK dan TIDAK DAPAT DITERIMA;
19.
Bahwa,
TERGUGAT I dan TERGUGAT H MENOLAK dalil PENGGUGAT pada nomor 20 sampai
dengan 23, karena GUGATAN yang diajukan oleh
PENGGUGAT
adalah GUGATAN Pembatalan Akta Wasiat, bukan pembagian Harta waris milik Ny.
SU ING NI, Maka sepatutnya PENGGUGAT dalam mengajukan gugatannya
lebih menekankan pada sah atau tidaknya akta wasiat yang telah di buat
oleh Ny. SU ING NI kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II bukan dengan
menggabungkan antara pembatalan wasiat dengan pembagian harta waris atau
harta peninggalan Ny. SU ING NI dikarenakan obyek sengketa dalam wasiat dan
obyek sengketa dalam harta peninggalan yang dimaksud PENGGUGAT dalam
GUGATNnya ada berbeda.
PENGGUGAT
dalam gugatannya juga tidak menerangkan secara jelas dan terang apa saja yang
menjadi obyek wasiat dan apa saja yang menjadi obyek waris. Obyek berupa
tanah ataupun bangunan yang disebutkan oleh PENGGUGAT dalam
GUGATANNya pun tidak jelas batas - batas utara, timur, barat dan selatan
letak obyek a quo berada, sehingga bagaimana mungkin dapat dikatakan obyek -
obyek yang PENGGUGAT sebutkan dalam GUGATANNya adalah obyek yang
dimaksud oleh PENGGUGAT.
Dalam
permohonan pembagian harta waris, para ahli waris harus paham
betul
tentang harta pewaris yang ditinggalkan dan tentang hutang pewaris
yang
belum terbayarkan. Ahli waris pun juga harus paham betul bahwa
harta
- harta yang ditinggalkan oleh pewaris ketika pewaris meninggal harta
-
harta pewaris tersebut masih milik pewaris tidak pernah dilakukan
peralihan
kepemilikan atau jual beli oleh Pewaris semasa hidupnya.
Sehingga
sudah sepatutnya dan selayaknya dalil gugatan PENGGUGAT pada nomor 20 sampai
dengan 23 dinyatakan DITOLAK dan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Berdasarkan uraian-uraian,
hal-hal serta alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, TERGUGAT I dan
TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim di PENGADILAN NEGERI SURABAYA yang
menerima dan memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya ;
2. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau jika PENGADILAN
NEGERI SURABAYA Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, TERGUGAT mohon
perkara ini diputus yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
JAWABAN TURUT TERGUGAT I
1. Dengan ini saya TURUT TERGUGAT I akan menerangkan permasalahan yang sebenarnya.
2.
LIOE BASUKI d/h LIOE
TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI pernah menikah dan memiliki 3 (tiga)
anak, yaitu :
1.
Sherly (TURUT TERGUGAT I/ saya sendiri)
2.
JOKO WENTOHADI (TURUT TERGUGAT II)
3.
WINA WATY (PENGGUGAT)
3.
Saya TURUT TERGUGAT I
memiliki anak dari pernikahan saya/ dengan suami saya yaitu bernama :
1.
Antony sugianto (TERGUGAT I)
2.
Natalia (TERGUGAT II)
4. Sejak kecil anak saya yang bernama Antony sugiantro dengan Natalia tinggal dan diasuh oleh LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI.
5. Hari - hari LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI adalah bersama anak - anak saya, sampai dengan anak - anak saya dewasa. Antony sugiantro dengan Natalia adalah cucu - cucu dari LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI yang menemaninya disaat anak - anak LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI tidak lagi serumah dengan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI, terutama setelah anak - anak LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI menikah.
6. Perlu kiranya diketahui bahwa anak LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI yang bernama JOKO WENTOHADI (TURUT TERGUGAT II) pernah melakukan tindakan yang mengecewakan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI ketika JOKO WENTOHADI berumur sekitar 14 tahun, dan pada saat itu JOKO WENTOHADI juga telah tidak tinggal bersama LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI. Pada akhirnya saya mengetahui bahwa JOKO WENTOHADI memiliki 2 (dua) akta lahir yaitu :
- JOKO WENTOHADI
anak kandung dari LIOE TJIAN KHIE dan THIO SU ING yang lahir pada tanggal 24 Oktober 1965 di Surabaya.
- JOKO WENTOHADI anak kandung dari LILIK SUNIANI yang lahir
pada
tanggal 24 Oktober 1965 di
desa Bogojampi, kecamatan Bogojampi, daerah tingkat dua BANYUWANGI.
7. Bahwa dengan adanya dua akta lahir tersebut patut kiranya dipertanyakan JOKO WENTOHADI lahir dimana dan anak siapa?? Karena hal ini berkaitan dengan gugatan yang diminta oleh PENGGUGAT.
8. Pada tanggal 6 Januari 2015 LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal dunia karena sakit.
9. Setelah LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal, PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II mendesak Ny. SU ING NI untuk melakukan pdmbagian harta waris milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI ;
10. Atas desakan dari kedua anaknya tersebut Ny. SU ING NI sempat bingung dan sedih, Ny. SU ING NI awalnya menawarkan kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengambil toko dan mobil peninggalan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE, namun PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak mau, mereka meminta pembagian uang saja sebesar 1 Milyar.
11. Dengan permintaan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang tidak mau menerima toko dan mobil pada akhirnya Ny. SU ING NI mengumpulkan seluruh tabungannya tanpa sisa untuk menyanggupi permintaan PENGGUGAT dan TERGUGAT.
12.
Pada akhirnya Ny. SU ING NI memenuhi permintaan anak - anaknya yang
akhirnya terjadilah
penandatanganan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH„ MH., dengan seluruh harta milik LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dan Ny. SU ING NI adalah
sebagai berikut :
a.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun
No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Banyuwangi yang berdiri diatas tanah
sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1182/Kel. Bongkaran sebagaimana
diuraikan dalam surat ukur tanggal 10-7-1993, No.232/1993, luas 60
M2 (enam puluh meter persegi).
b.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan KH. Hasyim As’ari (Jl. Brig.
Jen. Katamso No.2) Malang yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna
Bangunan No.l70/Kel. Kauman sesuai Surat ukur Tgl. 17-9-1990, No.271,
luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi).
c.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 (dua ratus delapan puluh delapan titik tujuh
puluh lima meter persegi).
d.
Mobil BMW, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi : L 1545 KB an. LIOE BASUKI ;
e.
Mobil Merc Benz, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi : L 1781 KB an. ROLANDO
SALINDEHO ;
f.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 487417
sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
g.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet
02105370963 sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh
juta rupiah).
h.
Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686
sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/ atau sesuai saldo terakhir sejak
meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
i.
UANG DALAM Rekening giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 5085888126 sebesar ±
Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
j.
Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor rekening 200080134-1 sebesar ±
Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
k.
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
5085018181
sebesar ±Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sesuai
saldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
13. Berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan
Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH,
:
-
Ny. SU ING NI mendapatkan :
1.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun
No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Banyuwangi
yang
berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1182/Kel.
Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10-7-1993,
No.232/1993, luas 60 M2 (enam puluh meter persegi).
2.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan KH. Hasyim As’ari (Jl. Brig.
Jen. Katamso No.2) Malang yang berdiri diatas tanah sesuai Sertipikat Hak Guna
Bangunan No.l70/Kel. Kauman sesuai Surat ukur Tgl. 17-9-1990, No.271,
luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi).
3.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 (dua ratus delapan
puluh
delapan titik tujuh puluh lima meter persegi).
4.
Mobil BMW, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi • L 1545 KB an. LIOE BASUKI ;
5.
Mobil Merc Benz, warna abu - abu metalik, tahun 2011, No. Polisi : L 1781 KB an. ROLANDO
SALINDEHO ;
-
SHERLY d/h WEE IE, JOKO WENTOHADI dan WINA
WATY d/h WE MIN mendapatkan
:
1.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE
BASUKI
Nomor Bilyet 487417 sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar
enam
ratus juta rupiah).
2.
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama ANTONI Nomor Bilyet
02105370963 sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh
juta rupiah).
3.
Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686
sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/
atau
sesuaisaldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h
LIOE
TJIAN KHIE. masing
- masing mendapatkan uang kotan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Selanjutnya
harta peninggalan yang berupa :
1.
Uang dalam tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
6720118686
sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan/
atau
sesuai saldo
terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE.
(sisa pembagian SHERLY d/h WEE IE, JOKO
WENTOHADI
dan WINA WATY d/h WE MIN masing - masing Rp.
1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah)).
2. UANG DALAM
Rekening giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 5085888126 sebesar ±
Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
3.
Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
rekening
200080134-1 sebesar ± Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
4.
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor rekening
5085018181
sebesar ±Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
dan/
atau sesuai saldo terakhir sejak meninggalnya almarhum LIOE
BASUKI
d/h LIOE TJIAN KHIE.
Para
penerima harta waris sepakat untuk pembiayaan keperluan atau hutang Toko Banyuwangi di
Jalan Kembang Jempun No. 129 D Surabaya.
14. Setelah terjadi pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH., MH tersebut dan para pihak penerima waris sudah menerima hak warisnya masing - masing, pada saat itu lah Ny. SU ING NI sering bersedih karena semenjak itulah PENGGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak pernah lagi menengok, menjenguk ataupun menanyakan kabar Ny. SUING INI;
15. Setelah pembagian waris itu pula, Ny. SU ING NI meminta Antoni Sugianto sebagai cucu kepercayaannya untuk mengelola toko milik Ny. SU ING NI dan tentunya Ny. SU ING NI tetap mendampingi Antoni dalam mengelola toko setiap harinya.
16. Perlu kiranya diketahui, bahwa toko yang dikelola oleh Antoni dengan didampingi Ny. SU ING NI sangat berdekatan dan satu komplek pertokoan dengan toko milik PENGGUGAT, hari - hari Ny. SU ING NI pun berada di toko meski hanya duduk - duduk untuk mendampingi Antoni mengelola toko, namun tidak pernah sekalipun PENGGUGAT datang menjenguk dan menghampiri untuk menanyakan kabar Ny SU ING NI sebagai ibu kandungnya.
17. Dengan kekecewaan yang berlarut - larut karena kepikiran dengan sikap anak-anaknya tersebut Ny. SU ING NI menjadi sering sakit - sakitan dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016.
18. Ny. SU ING NI meninggal pada tanggal 7 April 2016, sebelumnya beliau masuk Rumah Sakit Adi Husada Surabaya pada tanggal 15 Maret 2016.
19.
Sehingga apa yang dikatakan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tidak
semuanya benar,
selayaknya PENGGUGAT sebagai anak menunjukkan baktinya kepada orang tua. Perhatian dan kasih
sayang anak kepada orang tua adalah hal yang sangat penting, apalagi disaat masa masa
tua Orang Tua yang membutuhkan
perhatian lebih.
20.
PENGGUGAT seharusnya dapat introspeksi diri, mengapa PENGGUGAT TIDAK MENGETAHUI KALAU IBUNYA SEDANG SAKIT ?, MENGAPA PENGGUGAT SEBAGAI ANAK TIDAK MENGETAHUI IBUNYA SEDANG DI RAWAT DI RUMAH SAKIT HAMPIR
SEBULAN LAMANYA SEBELUM MENINGGAL ?? DAN MENGAPA IBU KANDUNGNYA MEMBUAT AKTA
WASIAT TERHADAP HARTA YANG DITINGGALKAN AKAN DIBERIKAN KEPADA CUCU - CUCU NYA ANTONI
DAN NATALIA YANG DARI KECIL SUDAH BERSAMANYA SAMPAI DENGAN MENJAGA DAN
MERAWATNYA DIHARI TUA NY. SU ING NI ??.
Sehingga
sudah sepatutnya terhadap gugatan PENGGUGAT yang banyak tidak sesuai dengan
kebenaran dan kenyataan sebenarnya untuk ditolak dan tidak diterima.
Dan
terhadap sikap yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dan TURUT
TERGUGAT
II kepada orang tuanya sendiri dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini
dengan seadil – adilnya
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa dalam
mengajukan gugatan tersebut, Penggugat telah
mengajukan tuntutan
provisi yang pada pokoknya menuntut :
1. Memerintahkan
TERGUGAT I untuk menutup Toko Banyuwangi yang terletak
di
Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya;
2.
Meletakkan sita jaminan atau sita terlebih dahulu terhadap seluruh harta
peninggalan
almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing sebagaimana dalam surat
gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa
suatu tuntutan provisi atau provisionele vordering adalah
bertujuan agar Majelis
Hakim menjatuhkan putusan sementara yang mendahului
putusan akhir dan tidak
menyangkut pokok perkara yang apabila dikabulkan dapat dilaksanakan secara serta merta;
Menimbang, bahwa
ternyata permohonan provisi yang dimintakan oleh Para
Penggugat sebagaimana
tersebut diatas, yaitu untuk menutup Toko Banyuwangi
yang terletak di Jalan
Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya, dan Meletakkan sita jaminan terhadap
seluruh harta peninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing,
menurut hemat Majelis tuntutan provisi Para Penggugat tersebut sudah memasuki
materi pokok perkara ;
Menimbang, bahwa
oleh karena apa yang dimintakan Penggugat dalam
provisinya berhubungan
dengan pokok perkara, maka tuntutan provisi dari
Penggugat tersebut
haruslah ditolak;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah
membaca surat gugatan dan tanggapan
Penggugat dalam
repliknya atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa
Penggugat dalam surat gugatannya telah secara jelas
mendalilkan bahwa Akta
Wasiat No. 1 tanggal 1 Maret 2016 yang dibuat almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing yang dibuat dihadapan Tergugat III
yang isinya mengangkat Tergugat I dan Tergugat II sebagai Ahli
Waris dan berhak mewaris seluruh harta peninggalan almarhuman Su Ing Ni,
adalah bertentangan dengan legitieme portie (bagian mutlak) para ahli waris
lurus kebawah dan Penggugat menuntut agar Akta Wasiat No. 1 tanggal 1 Maret
2016 tidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa
pada prinsipnya penggabungan 2 (dua) gugatan dalam
satu surat gugatan
adalah dibolehkan menurut hukum acara apabila perakara yang digabungkan tunduk
pada hukum acara yang sama dan gugatan yang digabung tersebut mempunyai hubungan yang erat satu dengan lainnya serta terdapat hubungan
hukum, hal ini bertujan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana dan menghindari
putusan yang saling bertentangan ;
Menimbang, bahwa
oleh karena baik gugatan pembatalan Akta Wasiat
maupun gugatan pembagian
harta waris perkara a quo adalah tunduk pada hukum acara yang sama dan mempunyai hubungan yang erat satu dengan lainnya, demikian pula Majelis Hakim tidak menemukan adanya kontradiksi antara
posita dan petitum dalam surat gugatan ;
Menimbang, bahwa
mengenai eksepsi bahwa obyek sengketa tidak
disebutkan batas-batas
tanah/bangunan dan benda-benda apa saja yang melekat diatasnya, tidaklak menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel),
karena obyek sengketa tersebut dalam surat gugatan telah
disebutkan secara jelas letak dan sertifikat atas obyek
sengketa yang menyertainya, dan tentang apakah benar sertifikat kepemilikan atas obyek sengketa, dan apakah Penggugat mempunyai hak untuk menuntut, hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
Majelis Hakim
berpendapat bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut
adalah tidak tepat dan
tidak beralasan hukum, sehingga oleh karenanya eksepsi
tersebut harus ditolak
seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa
dari Jawab menjawab dipersidangan antara Penggugat
dengan Tergugat I dan
Tergugat II serta Turut Tergugat I diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut
:
1. Bahwa benar pada tanggal 19 Agustus 1962, LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE kawin dengan seorang perempuan bernama SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING (Bukti P-6) ;
2. Bahwa benar dalam perkawinan LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING lahir 3 (tiga) orang anak kandung yaitu : 1. SHERLY d/h WEE IE (Turut Tergugat I), 2. JOKO WENTOHADI d/h WEI WEN (Turut Tergugat II) dan 3. WINA WATY d/h WE IN (Penggugat), (Bukti P-13 sama dengan Bukti T1.T2-6) ;
3. Bahwa benar LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE meninggal dunia tanggal 6 Januari 2015 karena sakit, dan Almarhumah NY. SU ING NI atau ditulis juga THIO,SU ING juga meninggal dunia pada tanggal 07 April 2016 karena sakit (Bukti T1.T2-4) ;
4. Bahwa benar LIOE BASUKI dalam perkawinannya dengan NY. SU ING NI selain lahir 3 (tiga) orang anak, juga terdapat atau diperoleh harta berupa :
• Bangunan Toko beserta isinya terletak di Jalan Kembang Jepun Nomor 129 D Surabaya yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1182/Kel. Bongkaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, No. 232/1993, Luas 60 M2, atas nama LIOE BASUKI (saat ini telah berubah HGB No. 03179/Kel. Bongkaran atas nama SU ING NI ,SHERLY, JOKO WENTOHADI dan WINA WATY) ;
• Bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah dari
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah atau dikenal dengan Tanah Surat
Hijau No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011, atas nama LIOE
BASUKI;
• Bangunan Toko beserta
benda-benda yang melekat diatasnya terletak di
Jalan K.H. Hasyim As’ari
(Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri
di atas
tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel.Kauman
sesuai Surat
Ukur Tgl. 17-9-1990, No. 271, Luas 35M2, atas nama BASUKI dahulu LIOE TJAN KHIE;
• Mobil BMW, Type
3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1545
KB;
•
Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1781
RL;
•
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Bank Panin atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet 487417
sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
•
Uang dalam Bilyet Deposito Berjangka Standart Charter Bank atas nama
ANTONI
Nomor Bilyet 02105370963 sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta
rupiah);
• Uang dalam Tabungan
BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
6720118686
sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
• Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp
125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
• Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor
Rekening 200080134-1
sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
• Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY Nomor Rekening
5085018181 sebesar + Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
5.
Bahwa benar ketika LIOE BASUKI meninggal dunia, para ahli
waris LIOE
BASUKI membuat Akta
Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan Secara Damai No. 14 yang dibuat dihadapan SRI SUHERSI RAHAYU, SH. MH.- Notaris di Surabaya sebagai berikut :
• Ny. SU ING NI atau
ditulis juga THIO, SU ING, mendapatkan dan/atau
berhak atas :
a. Sebidang tanah dan
bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun No. 129 D Surabaya
setempat dikenal dengan Toko Bnyuwangi
yang berdiri di atas
tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.1182/ Kel. Bongkaran
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl
10-7-1993,
No. 232/1993, Luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) ;
b.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan K.H.
Hasyim
As’ari (Jl. Brig. Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri di atas
tanah
sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.170/Kel. Kauman
sesuai
Surat Ukur Tgl. 17-9-1990, No. 271, luas 35 M2 (tiga puluh lima
meter
persegi) ;
c.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin
Pemakaian
Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan
Tanah
No. 188.45/4425 P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
d.
Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011,
No. Polisi : L 1545 KB an. Lioe Basuki ;
e. Mobil Mercedes
Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun
2011,
No. Polisi : L 1781 RL an. Rolando Salindeho ;
•
TURUT TERGUGAT I, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar
Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
•
TURUT TERGUGAT II, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar
Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
•
PENGGUGAT, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) ;
• Uang dalam tabungan BCA atas nama ina Waty sebesar Rp 400.000.000,-,
• Uang dalam rekening
giro BCA atas nama Lioe Basuki sebesar Rp.
125.000.000,-,
• Uang dalam tabungan Rabo Bank atas nama Lioe Basuki
sebesar Rp. 60.000.000,-
dan uang dalam tabungan BCA atas nama Wina
Waty sebesar Rp.
150.000.000,- digunakan untuk pembiayaan Toko
Banyuwangi di Jalan
Kembang Jempun No. 129 D Surabaya, (Bukti P-14
sama dengan Bukti
T1.T2-8 dan Bukti TT-1) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, telah terbukti bahwa ahli waris almarhum LIOE BASUKI d/h LIOE TJIAN KHIE dengan Ny. SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING, adalah 1. SHERLY d/h WEE IE (Turut Tergugat I), 2. JOKO WENTOHADI d/h WEI WEN (Turut Tergugat II) dan 3. WINA WATY d/h WE IN (Penggugat) ;
Menimbang, bahwa
demikian juga dari fakta-fakta tersebut diatas telah
ternyata bahwa setelah
LIOE BASUKI meninggal dunia telah tejadi penandatangan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian Warisan secara damai No. 14 yang
dibuat dihadapan Notaris SRI SUHERSI RAHAYU, SH. MH sebagai
berikut ;
• NY. SU ING NI
mendapatkan :
a.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Kembang
Jepun
No. 129 D Surabaya setempat dikenal dengan Toko Bnyuwangi yang berdiri di atas tanah
sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1182/ Kel. Bongkaran sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur Tgl 10-7-1993, No.232/1993, Luas 60 M2 (enam puluh
meter persegi) ;
b. Sebidang tanah dan
bangunan beserta isinya terletak di Jalan K.H. Hasyim As’ari (Jl. Brig.
Jen. Katamso No. 2) Malang yang berdiri di atas tanah sesuai Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.170/Kel. Kauman sesuai Surat Ukur Tgl 17-9-1990,
No. 271, luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi) ;
c.
Sebidang tanah dan bangunan beserta isinya terletak di Jalan Wonorejo
II/31-A
yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin
Pemakaian
Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah No.188.45/4425
P/436.6.18/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
d.
Mobil BMW, Type 3201 E90 CKD AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1545
KB an. Lioe Basuki ;
e.
Mobil Mercedes Benz, Type C300 A/T, Warna abu-abu metalik, Tahun 2011, No. Polisi : L 1781
RL an. Rolando Salindeho ;
•
TURUT TERGUGAT I, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar
Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
•
TURUT TERGUGAT II, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan
sebesar
Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
•
PENGGUGAT, mendapatkan dan/atau berhak atas uang kontan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) ;
•
Uang dalam tabungan BCA atas nama ina Waty sebesar Rp 400.000.000,-, Uang dalam rekening
giro BCA atas nama Lioe Basuki sebesar Rp. 125.000.000,-, uang dalam tabungan Rabo Bank atas nama
Lioe Basuki sebesar
Rp. 60.000.000,- dan uang dalam tabu8ngan BCA atas nama Wina Waty sebesar Rp.
150.000.000,- digunakan untuk pembiayaan Toko Banyuwangi di Jalan
Kembang Jempun No. 129 D Surabaya, (Bukti P-14 sama dengan Bukti T1.T2-8
dan Bukti TT-1) ;
Menimbang, bahwa
yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah
apakah Akta Wasiat No.
01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT TERGUGAT III adalah
sah atau tidak sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa
dari Bukti P-21 sama dengan Bukti T1.T2-19 berupa
Surat Wasiat No. 01
tanggal 01-03-2016 yang dibuat oleh Ny. Janda
SU ING NI ditulis
juga THIO, SU ING dihadapan DR. A.A ANDI PRAJITNO, Drs. SH. M.Kn.- Notaris di Surabaya,
berisi antara lain bahwa
Ny. Janda SU ING NI mengangkat sebagai ahli waris :
·
Tuan ANTONY SUGIANTO,
atas harta waris Ny. Janda SU ING NI sebagai berikut :
a.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 03179,
tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi)
diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013
(tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di Propinsi Jawa Timur,
Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran,
setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129 D, berupa toko dengan
nama toko Banyuwangi beserta semua isinya;
b.
Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna abu-abu metalik, No.
Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin:27294731703187;
c.
Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-abu
metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:26831111;
d.
Uang tunai serta seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pemberi wasiat SU ING NI atau
ditulis juga THIO, SU ING ;
·
Nyonya NATALIA, atas
harta waris Ny. Janda SU ING NI, sebagai berikut :
Sebidang
tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 170
tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE TJAN KHIE, seluas 35 M2
(tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor 1271 tanggal
17-09-1990 (tujuh belas september seribu sembilan ratus sembilan puluh)
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan
Kauman, setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Katamso No.2 ;
· Menetapkan ANTONY SUGIANTO sebagai pelaksanan untuk menjalankan (executeur testamenter) ;
Menimbang, bahwa Pasal 913 KUH Perdata
menetukan bagian mutlak
(legitime
portie) adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan
kepada
waris menurut garis lurus menurut Undang-Undang terhadap bagian mana si peninggal tidak boleh
menetapkan sesuatu baik selaku pemberi antara yang masih hidup maupun selaku
wasiat ;
Menimbang, bahwa
Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata menentukan dengan
sesuatu pengangkatan
waris atau pemberian hibah dari yang mewariskan tdk boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak ;
Menimbang, bahwa
dengan memperhatikan Surat Wasiat (Testamen) yang
dibuat oleh Ny. Janda SU
ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di dalam Akta
Wasiat No. 01, tanggal
01-03-2016 yang memberikan keseluruhan hartanya kepada cucunya yakni Tuan
ANTONY SUGIANTO dan Nyonya NATALIA,
Majelis hakim berpendapat bahwa Surat Wasiat (testamen) yang dibuat berdasarkan Akta Wasiat No. 01, tanggal 01-03-2016 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 913 KUHPerdata dan Pasal 881 ayat (2) KUHPedata, sehingga Akta Wasiat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya Petitum Penggugat angka 3 patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa
mengenai Petitum angka 4 Majelis mempertimbangkan
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa
mengenai uang dalam Rekening Giro BCA atas nama
LIOE BASUKI Nomor Bilyet
5085888126 sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah),
uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE BASUKI Nomor Rekening 200080134-1
sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), uang dalam Tabungan BCA
atas nama WINA WATY Nomor Rekening 5085018181 sebesar + Rp 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah) dan uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA
WATY Nomor Rekening 6720118686 sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta
rupiah), oleh karena Para Tergugat tidak dapat membuktikan penggunaannya
uang-uang diatas , maka uang-uang tersebut haruslah diperhitungkan sebagai
harta peninggalan dari Almarhumah Ny. Janda SU ING NI ;
Menimbang, bahwa
mengenai bangunan rumah beserta isinya yang terletak
di Jalan Wonorejo
II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas 288.75 M2 sesuai Surat Ijin Pemakaian
Tanah dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah No 188.45/4425 P/436.6.18/2011
tanggal 29 Nopember 2011), oleh karena berdasarkan bukti T1.T2-17 berupa Jual
Beli Bangunan (rumah) dan Pemindahan Hak Sewa Tanah Persewaan Pemerintah Kota
Surabaya No. 06, tanggal 08-08-2015 dan Bukti
TI.T2-18 berupa Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah telah balik
nama dari SU ING NI menjadi atas nama ANTONY SUGIANTO, maka bangunan rumah beserta
isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A yang berdiri di atas tanah seluas
288.75 M2 tersebut, haruslah dikeluarkan atau dikecualikan harta peninggalan almarhum
SU ING NI ;
Menimbang, bahwa dari
uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim
berpendapat bahwa
petitum Penggugat angka 4 patut pula dikabulkan kecuali
mengenai bangunan rumah
beserta isinya yang terletak di Jalan Wonorejo II/31-A
yang berdiri di atas
tanah seluas 288.75 M2 yang telah balik nama dari SU ING NI
menjadi atas nama ANTONY
SUGIANTO, yang dikeluarkan atau dikecualikan dari
harta peninggalan
almarhum SU ING NI ;
Menimbang, bahwa
mengenai Petitum angka 5 patut pula dikabulkan, oleh
karena telah terbukti
bahwa Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
adalah ahli waris lurus
kebawah almaruhumah SU ING NI ;
Menimbang, bahwa
terhadap Petitum Penggugat angka 6 dan angka 7 patut
pula dikabulkan karena
pembagian harta peninggalan almarmumah SU ING NI telah
sesuai dengan ketentuan
Pasal 914 ayat (3) KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa
mengenai petitum Penggugat pada angka 9 agar
putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet),
banding atau kasasi
(uitvooerbaar bij vorraad), oleh karena tidak memenuhi
persyaratan yang
ditentukan dalam pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun
2001, maka petitum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap
sita jaminan yang dimohonkan penggugat
dalam surat gugatanya,
oleh karena Pengadilan Negeri Surabaya tidak meletakan
sita jaminan atas obyek
sengketa tersebut, maka petitum Penggugat tentang sita
jaminan tersebut
haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai
bukti-bukti yang telah dipertimbangkan diatas
dianggap telah cukup,
sehingga bukti-bukti selebihnya baik bukti surat maupun
keterangan saksi-saksi
yang diajukan Penggugat, Para Tergugat dan Turut
Tergugat I yang tidak
ada lagi relevansinya dalam pokok perkara, maka Majelis
Hakim tidak
mempertimbangkannya lagi ;
Menimbang, bahwa Para
Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara
ini, maka haruslah
dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini
yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah
ini ;
Memperhatikan
pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan Hukum
lainnya yang
bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan
provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
I dan Tergugat II seluruhnya ;
DALAM
POKOK PERKARA;
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.
Menyatakan Akta Wasiat No. 01 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat oleh
almarhumah
SU ING NI atau ditulis juga THIO, SU ING di hadapan TURUT
TERGUGAT
III tidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan sebagai bukti ;
3.
Menyatakan harta berupa :
a.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna
Bangunan
No. 03179, tertulis atas nama LIOE BASUKI seluas 60 M2 (enam
puluh
meter persegi) diuraikan dalam surat ukur Nomor: 52/Bongkaran/2013 tanggal 13-12-2013
(tiga belas desember dua ribu tiga belas) terletak di
Propinsi
Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan,
Kelurahan
Bongkaran, setempat dikenal dengan Jalan Kembang Jepun 129
D,
berupa toko dengan nama toko Banyuwangi beserta semua isinya ;
b.
Mobil Mercedes Benz tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1781 RL, Warna
abu-abu
metalik, No. Rangka: MHL2040548BJOO3863 dan No. Mesin:
27294731703187
;
c.
Mobil BMW 320 I tahun 2011 dengan Nomor Polisi L 1545 KB, Warna abu-
abu
metalik, Nomor Rangka: MHHPG5703BK926831 dan Nomor Mesin:
26831111
;
d.
Seluruh uang tunai peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga
THIO,
SU ING, sebagai berikut :
-
Uang dalam Rekening Giro BCA atas nama LIOE
BASUKI Nomor Bilyet
5085888126
sebesar + Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah);
-
Uang dalam Tabungan Rabo Bank atas nama LIOE
BASUKI Nomor
Rekening
200080134-1 sebesar + Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah);
-
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY
Nomor Rekening
5085018181
sebesar + Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
-
Uang dalam Tabungan BCA atas nama WINA WATY
Nomor Rekening
6720118686
sebesar + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
e.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bersertifikat Hak Guna
Bangunan
Nomor 170 tertulis atas nama BASUKI dahulu bernama LIOE
TJAN
KHIE, seluas 35 M2 (tiga puluh dua meter persegi) diuraikan dalam
surat
ukur Nomor 1271 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas september seribu
sembilan
ratus sembilan puluh) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang,
Kecamatan
Klojen, Kelurahan Kauman, setempat dikenal dengan Jalan
Brigjen
Katamso No.2; adalah
harta waris peninggalan almarhumah SU ING NI atau ditulis juga THIO,
SU
ING yang belum dibagi waris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan
yang berlaku;
4.
Menyatakan, Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli
waris
lurus ke bawah almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing dan
oleh
karenanya secara hukum berhak mewaris harta peninggalan almarhumah
Su
Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su ing tersebut di atas berdasarkan Legitieme
Portie
(Bagian Mutlak);
5.
Menyatakan secara hukum pembagian harta waris peninggalan almarhumah
Su
Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing adalah sebagai berikut :
-
Penggugat berhak ¼ (satu per empat) bagian;
-
Turut Tergugat I berhak ¼ (satu per empat)
bagian;
-
Turut Tergugat II berhak ¼ (satu per empat)
bagian;
-
Tergugat I berhak 1/8 (satu per delapan)
bagian; dan
-
Tergugat II berhak 1/8 (satu per delapan)
bagian;
6.
Menghukum TERGUGAT I dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari
padanya
untuk menyerahkan bagian masing-masing pihak atas harta waris
peninggalan
almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing , yaitu :
-
Penggugat ¼ (satu per empat) bagian;
-
Turut Tergugat I ¼ (satu per empat) bagian;
-
Turut Tergugat II ¼ (satu per empat) bagian;
-
Tergugat I 1/8 (satu per delapan) bagian; dan
-
Tergugat II 1/8 (satu per delapan) bagian;
secara
sekaligus dan tanpa syarat. Jika ternyata pembagian tersebut di atas tidak
dapat
dilakukan secara natura, maka seluruh harta peninggalan almarhumah Su
Ing
Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing tersebut diatas, dijual secara lelang dan
hasilnya
dibagikan sesuai bagian masing–masing berdasarkan ketentuan
Undang-Undang;
7.
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk
tunduk
dan mematuhi isi putusan perkara ini;
8.
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

Komentar
Posting Komentar