GUGATAN SALAH OBYEK (Eror Obyekto)
DUDUK PERKARANYA
- Bahwa, Almarhum Lapage dan Almarhumah St. Halija menikah pada tahun 1968 di Gempunge, Kecematan Barru, Kabupaten Barru 2. Bahwa, Almarhum Lapage dan Almarhumah St. Halija dikaruniai tujuh orang anak yang bernama : Abdul Hamid bin lapage, Herman Tomi bin lapage, Haeruddin bin Lapage, Syamsu Alam bin Lapage, Herna binti Lapage, Muh. Amir Page bin Lapage, Herni binti Lapage.
- Bahwa, Almarhum Lapage meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2012 dan Almarhumah St. Halijah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2014.
- Bahwa, Almarhum Lapage tidak pernah bercerai dengan Almarhumah St. Halija hingga keduanya meninggal dunia.
- Bahwa, semasa Almarhum Lapage dan Almarhumah St. Halija meninggalkan warisan yang telah dibagi kepada para penggugat dan para tergugat namun masih ada satu objek yang belum dibagi berupa: Sebidang tanah 288 m² diatas tanah tersebut berdiri satu unit rumah panggung berukuran 12 m x 9 m, dengan batas-batas sebagai berikurt : Sebelah utara: dst, Sebelah timur : dst, Sebelah selatan : dst, Sebelah barat : dst. (Dikuasai oleh Tergugat I)
- Bahwa, tanah tersebut merupakan harta warisan dari orangtua lapage yang telah dibagi dan diberikan kepada Lapage.
- Para penggugat telah berupaya membicarakan tentang harta warisan peninggalan almarhum lapage dan St. Halija kepada tergugat namun tergugat tidak setuju untuk membagi harta peninggalan almarhum tersebut.
- Bahwa, karenanya para penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan Agama dan memohon untuk membagikan harta-harta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa, karena para penggugat khawatir tergugat mengalihkan obyek sengketa, oleh karena itu agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjaga agar gugatan tidak hampa (illosoir).
- Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas serta bukti-bukti yang para penggugat akan ajukan dalam persidangan nanti, maka para penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Agama Barru cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa.
Menyatakan almarhum lapage (meninggal 08 Agustus 2012) dan Almarhumah St. Halija (meninggal 13 Juli 2014), sebagai pewaris.
Menetapkan : - Abd Hamid bin Lapage-Herman Tomi bin Lapage- haeruddin bin Lapage- Syamsu Alam bin lapage- Herna bintiLapage- Muh. Amir Page bin Lapage- Herni binti lapage Adalah ahli waris almarhum Lapage dan Almarhumah St. Halija
Menetapkan obyek sengketa sebagai berikut. Sebidang tanah 288 m² diatas tanah tersebut berdiri satu unit rumah panggung berukuran 12 m x 9 m, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara Sebelah timur Sebelah selatan.. - Sebelah barat..
Adalah harta warisan peninggalan almarhum Lapage dan Almarhumah St. Halija.
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan menurut pembagian bn Faraidh Islam sebagaimana pada poin 5 diatas.
Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat ahli waris lainya sesuai dengan bagiannya dalam bentuk natural atau harganya, tanpa syarat.
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau menurut hukum yang berlalu.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya .
TANGGAPAN TERGUGAT
Bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, para Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat terdapat 5 (lima) orang yang berkedudukan sebagai Penggugat, olehnya itu Tergugat keberatan dan menolak gugatan tersbut, dimana Penggugat III, IV dan V, memasukkan sebagai Penggugat adalah Penggugat I dan II dan menurut Tergugat perlu menelusuri keabsahan tanda tangan dari Penggugat I dan II, sebab tempat tinggal dari Penggugat I dan II tidak diketahui rimbanya kemana dan termasuk alamat yang digunakan oleh Penggugat IV dan apabila Penggugat IV bermksud untuk mewakili Penggugat I dan II, serta Penggugat lainnya berdasarkan hukum untuk menjadi wakil yang sah tentunya harus mendapatkan kuasa dari ke 4 (empat) para Penggugat dalam beracara dimuka Pengadilan, untuk itu Gugatan Penggugat keliru dan tidak berdasar dan harus dapat membuktikan surat kuasa dari ke empat Penggugat lain.
Bahwa dalil gugatan Penggugat kabur dan keliru serta tidak jelas, karena apa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini sebidang tanah dan bangunan berupa rumah panggug, padahal obyek yang digugat oleh Penggugat faktanya adalah sebidang tanah diatasnya tanah berdiri sebuah rumah bangunan batu (permanen) olehnya itu gugatan penggugat adalah eror obyekto, sehinggan wajar dan patut apabila majelis hakim Pengadilan Agama Barru yang mengadili perkara ini menolak dan atau setidak tidaknya menyataan tidak dapat menerima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menyangkali keseluruhan dalil dalil yang dikemukakan oleh para Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas dan tidak merugikan kepentingan hak para Tergugat.
Bahwa dalil Penggugat Penggugat pada posita nomor 1,2,3 dan 4 Tergugat sependapat dengan para Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat pada posita nomor 5 mendalilkan bahwa semasa hidupnya almarhum lapage dan St. Halijah meninggalkan warisan yang telah dibagi kepada para Penggugat dan Tergugat, namun masih ada satu obyek yang belum dibagi berupa sebidang tanah 288 M2 diatas tanah tersebut berdiri satu unit rumah panggung berukuran 12 m x 9 m dengan batas yang dijadikan sebagai obyek sengketa dalam perkara ini oleh para Penggugat adalah dalil yang keliru karena menurut para Tergugat, baik Tergugat I maupun Tergugat II belum pernah mendapatkan dari pembagian warisan sebagaimana dimaksud oleh para Penggugat olehnya itu Tergugat menolak dan keberatan apabila dinyatakan para Tergugat sudah mendapatkan kewarisan.
Bahwa masih dalil gugatan Penggugat pada posita nomor 5 bahwa yang ada adalah pada saat kedua orang tua (Bapak lapage dan ibu St. Halijah) semasa masih hidup, para Penggugat – Penggugat dimintai kewajibannya membantu untuk membangun rumah permanen (rumah batu) diatas tanah yang dimaksud oleh Penggugat - Penggugat, karena pada waktu itu kelayakan kehidupannya telah cukup memadai apalagi sudah mendapatkan pembagian warisan sebagaimana pengakuan dari para Penggugat sendiri namun kewajiban anak terhadap kedua orang tuanya tidak digubris dan disepelekan berarti berdasarkan hokum islam para Penggugat tidak memenuhi kewajibannya dan pada waktu itu pula Tergugat I masih dalam status belum menikah, masih bersama kedua orang tua dimana Tergugat I yang mengurusinya, dan atas inisiatif Tergugat II (Haeruddin bin Lapage) sehingga pada tahun 2007 Tergugat II mengirim uang kepada orang tua untuk membiayai membangun rumah permanen (rumah batu) diatas tanah yang dimaksud oleh Penggugat Penggugat, sekarang dijadikan sebagai sengketa, ditambah dengan Penggugat II mengirim uang untuk membeli sebidang tanah yang diminta kepada kedua orang tua untuk mengurusnya tanah tersebut yang letak di jalan Merdeka Gempunge Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru yang sekarang dibawah kekuasaan oleh Penggugat IV mengambil rumah panggung tersebut, didirikan diatas tanah milik Tergugat II yang secara diam-diam dirampas dan tidak mau mengakui bahwa tanah dijalan Merdeka Gempunge Kelurahan Mangempnang adalah milik Tergugat II hanya mengakui adalah miliknya Penggugat IV, yang secara faktanya umum mengetahuinya, berhubung karena para Penggugat berdasarkan hukum islam yang berlaku positif di Indonesia tidak memenuhi kewajibannya sebagai anak yang taat kepada kedua orang tua, maka selayaknya dan patut berdasar hukum Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Barru tidak menerima dan mengenyampingkan gugatan para Penggugat;
Bahwa para Penggugat sangat keliru terhadap obyek sengketa yang dimaksud karena para Tergugat khususnya Tergugat II sejak dibangun rumah permanen (rumah batu) kewajiban kepada Negara untuk membayar pajaknya sampai sekarang telah dibayarkan oleh Tergugat II sehingga sangat tidak berdasar hokum apabila para Penggugat menginginkan untuk dilakukan pembagian sedangkan kewajibannya tidak pernah dipenuhi;
Bahwa Tergugat I perlu menyampaikan kepada Penggugat – Penggugat, khususnya Penggugat I, bahwa Penggugat I (Abd Hamid bin Lapage) telah mempunyai utang terhadap suami Tergugat I sebanyak Rp. 50 juta terhadap Tergugat I, pengambilannya melalui mertua Tergugat I sendiri yang sampai sekarang belum dilunasi sehingga meninggalkan Kabupaten Barru yang tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa dalil gugatan para Penggugat pada Nomor 6 yang digunakan dalam posita adalah Tergugat tidak perlu menanggapi karena berdasar hokum sangat tepat;
Bahwa dalil gugatan para Penggugat pada Nomor 7 dalam posita, adalah keliru, mengada-ada dan tidak berdasar oleh karena para Tergugat keberatan dan menolak untuk tidak menyetujui, sebab berdasarkan hokum para Penggugat – Penggugat sudah mendapatkan pembagian Warisan sebagaimana diakui sendiri oleh para Penggugat (dilihat dan dibaca) pada Posita angka 5 dalam gugatan para Penggugat, dan wajar berdasarkan hokum islam tidka perlu mendapatkan Kewarisan dari tanah obyek sengketa tersebut, karena para Penggugat sebagai anak tidak memenuhi kewajibannya semasa kedua orang tua kita masih hidup bahkan melantarkan, disamping itu pula Penggugat IV telah mengambil dengan paksa dan mendapatkan pula rumah panggung tersebut yang niainya ditaksir kurang lebih 25 juta, serta disisi lain berdasarkan bukti saksi dari beberapa keluarga dan tetangga yang disampaikan oleh kedua orang tua (Alamarhum Lapage dan Almarhum St. Halija) sewaktu masih hidup memeberi wasiat atau amanah yang secara lisan yang diketahui khalayak ramai bahwa tanah yang almarhum lapage dan almarhum St. Halijah yang sekarang ditempati kepunyaan Tergugat II dan Tergugat I karena saya dipelihara atau diurus oleh Tergugat I dan Tergugat II karena dia yang membantu untuk membangun rumah sehingga menjadi Permanen (rumah Batu) olehnya itu Tergugat akan membuktikan pada saat memasuki sidang pembuktian dalam perkara ini;
Bahwa dalil gugatan para Penggugat pada nomor 8 dalam posita dan dalam Petitum Nomor 5 dan 6 dengan mendalilkan bahwa para Penggugat memohon untuk membagikan harta tersebut, dan meminta untuk menetapkan obyek sengketa adalah harta warisan almarhum Lapage dan almarhumah St. Halijah serta meminta untuk menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah merupakan dalil yang keliru dan mengada ada serta tidak berdasarkan hukum, karena perlu ptatut ketahui oleh para Penggugat bahwa Pengadilan Agama Barru adalah memang merupakan kewenangannya untuk dapat menetapkan harta warisan dan dapat menetapkan pembagian kewarisan namun perlu dipahami oleh para Penggugat bahwa bukankah? Para Penggugat tersebut sudah pernah mendapatkan bagian dari Almarhum Lapage dan Almarhumah St. Halijah sebagaimana pengakuan para Penggugat sendiri apalagi terhadap Penggugat IV yang sudah mengambil rumah panggung tersebut untuk dimiliki;
Bahwa dalil gugatan para Penggugat pada posista Nomor 9 menguraikan tentang sita jaminan (Conservatoir beslag) adalah merupakan dalil yang keliru dan mengada ada dan patut untuk di kesampingkan karena bertentangan atau kontradiksi antara Petitum Nomor 2 dengan Petitum Nomor 4 dan 6 yaitu pada Petitum Nomor 4 dan 6 para Pengugat mengakui bahwa para Tergugat adalah mempunyai anak atas tanah tersebut sedangkan sisi lain pada Petitum Nomor 2 meminta untuk diletakkan sebagai sita jaminan yang sah dan berharga makan sangat naïf apabila pengakuan Penggugat bahwa para Tergugat mempunyai hak atas tanah tersebut diaksanakan sita jaminan karena gugatan para Penggugat saling kontradiksi dan atau bertentangan maka gugatan para Penggugat berdasarkan hukum harus dikesampingkan dan dinyatakan ditolak setidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa dalil gugatan para Penggugat yang selebihnya terdapat dalil yang belum ditanggapi oleh Tergugat makan Tergugat menyatakn menolak kecuali dalil yang tidak merugikan kepentingan hak Tergugat Tergugat;
Bahwa apa yang diuraikan dalam Eksepsi dan dalam jawaban perkara ini merupakan satu kesatuan yang dipisahkan; Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, mohon dengan hormat sudilah Pengadilan Agama Barru dan atau Majelis Haki yang mengadili perkara ini berkenaan memutuskan:
Primer :
Menyatakan menerima keseluruhan Eksepsi dan jawaban pokok perkara Tergugat Tergugat.
Menyatakan menolak dan atau setidaknya, tidak dapat menerimma keseluruhan dan atau sebahagian gugatan para Penggugat dan tidak merugikan kkepentingsn hsk para Tergugat atas perkara Nomor 299/Pdt.G/2016/PA.Br
Menghukum Para Penggugat untuk membayar para Penggugat untuk membayar biaya perkara. Subsudair Mahkamah Agung Republik Indonesia Mohon keadilan yang seadil-adilnya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat dan eksepsi para Tergugat serta melaksanakan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa, maka Majelis Hakim menemukan fakta dilapangan yang hasil pemeriksaan setempat berbeda dengan apa yang disebutkan dalam gugatan para Penggugat.
Menimbang bahwa dalam gugatan disebutkan bahwa objek sengketa berupa tanah dengan luas 288 m2 yang berdiri diatasnya rumah panggung berukuran 12 m x 9 m dengan batas batas sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan, namun dalam kenyataannya terdapat perbedaan setelah dilaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tersebut yakni sebidang tanah seluas 230.52 m2 dan rumah batu permanen yang berdiri diatas tanah tersebut dengan luas 89,40 m2, teras rumah seluas 11,84 m2, serta bangunan tempat jualan/kios seluas 13,63 m2.
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan antara objek sengketa yang ada di gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat, maka hal tersebut mengadung cacat formil Obscuur libel (onduidelijk) sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Putusan MARI nomor 34 K/AG/1997 Tanggal 27 Juli 1998 bahwa “Gugatan penggugat obscuur libel karena identitas obyek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda. Sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan.
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas eksepsi para Tergugat dapat dikbulkan.

Komentar
Posting Komentar