MENANTU TIDAK DAPAT MENJADI AHLI WARIS PENGGANTI

 

 


 

DUDUK PERKARA

Bahwa Pemohon dalam Surat Permohonannya tanggal 26 Agustus 2020 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Ende tanggal 26 Agustus 2020 dalam Register Perkara Nomor 57/Pdt.P/2020/PA.Ed telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Bahwa Pemohon telah menikah dengan Elias bin Sulaiman Gedho pada tanggal 02 Agustus 1998 M / 09 Jumadil Akhir 1419 H di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ndona, sesuai Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 01/01’VIII/1998, tanggal 02 Agustus 1998 dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri sah tetapi tidak dikarunia anak dan belum pernah cerai;

2.    Bahwa Elias bin Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juni 2004 di rumah kediamannya Dusun Wolowona, RT.001/RW.001 Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende karena menderita sakit, sesuai Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Nomor : 278/SKK/DN/VII/2020, tanggal 06 Juli 2020;

3.    Bahwa SULAIMAN GEDHO (ayah suami Pemohon) telah menikah sah
dengan Hasna Wea (Ibu Suami Pemohon) secara hukum Islam dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri sah dan belum pernah dicerai;

4.    Bahwa dari perkawinan Sulaiman bin Gedho dan Hasna binti Wea dikarunia 4 (Empat) orang anak, yakni :
a. AINA binti SULAIMAN (anak perempuan kandung);
b. IZHAR bin SULAIMAN (anak laki-laki kandung);
c. ELIAS bin SULAIMAN (anak laki-laki kandung);
d. DARHAM bin SULAIMAN (anak laki-laki kandung);

5.    Bahwa disamping Sulaiman bin Gedho dan Hasna binti Wea mempunyai ahli waris sebagaimana disebutkan diatas, juga memiliki sebidang tanah seluas 4.122 m2 (Empat ribuh seratus dua puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Onelako Kecamatan Ndona Kabupaten Ende sekarang Desa Manulondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
· Sebelah Utara dengan Selokan Air;
· Sebelah Barat dengan Kali;
· Sebelah Selatan dengan Matias Deki;
· Sebelah Timur dengan Abdullah Rengu;

6.    Bahwa Sulaiman bin Gedho meninggal dunia pada tanggal 11 April 1985 di rumah kediamannya Dusun Wolowona RT 001/RW 001 Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende karena menderita sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Nomor : 282/SKK/DN/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020;

7.    Bahwa setelah Sulaiman bin Gedho meninggal dunia (ayah suami
Pemohon) kemudian disusul pula dengan 3 (tiga) orang anak-anaknya,
yakni:
1) AINA binti SULAIMAN, telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 1990 di rumah kediamannya Dusun Wolowona RT 001/RW 001 Desa Nanganesa Kecanatan Ndona Kabupaten Ende, karena menderita sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, Nomor: 280/SKK/DN/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 (meninggal tidak menikah);
2) IZHAR bin SULAIMAN, telah meninggal dunia pada tanggal 1 Oktober 2002 di rumah kediamannya Dusun Wolowona, RT 001/RW 001 Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, karena menderita sakit sesuai dengan surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Nanganesa Kacamatan Ndona Kabupaten Ende Nomor : 279/SKK/DN/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 (meninggal tidak menikah);
3) ELIAS bin SULAIMAN telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juni 2004 di rumah kediamannya Dusun Wolowona, RT 001/RW 001 Desa
Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, sesuai dengan Surat
Keterangan Kematian Kepala Desa Nanganesa Kecamatan Ndona
Kabupaten Ende, Nomor : 278/SKK/DN/VII/2020, tanggal 06 Juli 2020.
(menikah dengan Pemohon), sebagaimana diterangkan dalam Duplikat
Kutipan Akta Nikah dan Surat Keterangan Silsilah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, Nomor : 328/SKS/DN/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020;

8.    Bahwa semasa hidup HASNA binti WEA (Ibu kandung suami Pemohon)
terhadap bidang tanah sebagaimana disebutkan pada poin 5 (Lima) di atas telah dilakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak atas nama dirinya sendiri dengan SHM Nomor : 406 Tahun 1995;

9.    Bahwa HASNAH WEA (Ibu kandung suami Pemohon) telah meninggal
dunia pada tanggal 5 Januari 2012 di rumah kediamannya Dusun Wolowona RT 001/RW 001 Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende
karena menderita sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari
Kepala Desa Nanganesa Nomor : 281/SKK/DN/VII/2020 tanggal 06 Juli
2020;

10.  Bahwa dengan meninggalnya HASNAH WEA (Ibu kandung suami
Pemohon) maka selanjutnya penguasaan tehadap harta peninggalan
tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab ahli warisnya DARHAM bin SULAIMAN termasuk pembayaran pajak atas bidang tanah tersebut atas nama DARHAM bin SULAIMAN;

11.  Bahwa selama hidup DARHAM bin SULAIMAN bidang tanah dengan
Sertifikat Hak Milik Nomor : 406 Tahun 1995 dengan pemegang hak
HASNAH binti WEA belum terjadi proses balik nama atau pengalihan hak sampai dengan meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2015 di rumah kediamannya di Dusun Wolowona RT 002/RW 001 Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Nomor : 365/SKK/DN/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (dalam keadaan tidak menikah);

12.  Bahwa dengan meninggalnya Pewaris SULAIMAN bin GEDHO (almarhum) dan HASNA binti WEA (almarhumah) sebagaimana diterangkan pada poin 7 (Tujuh) dan 10 (Sepuluh) yang kemudian diikuti dengan anak-anaknya sebagaimana diterangkan pada poin 8 (Delapan) dan poin 12 (Dua belas), maka yang bertanggung jawab terhadap harta peninggalan Pewaris sebagaimana diterangkan pada poin 5 (Lima) adalah Pemohon sebagai ahli waris Pengganti dari Suami Pemohon Elias bin Sulaiman (Almarhum);

13.  Bahwa oleh karena itu, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ende agar berkenan menetapkan Pemohon sebagai ahli waris dari Pewaris sekaligus menetapkan harta peninggalan Pewaris berupa sebidang tanah seluas 4.122 m2 (Empat ribuh seratus dua puluh dua) meter persegi dengan SHM Nomor : 406 Tahun 1995 tercatat atas nama Pemegang Hak HASNA WEA (Almarhumah) yang terletak di Desa Onelako sekarang Desa Manulondo Kecamatan Ndona Kabupaten Ende dengan batas-batasnya sebagai berikut:
· Sebelah Utara dengan Selokan Air;
· Sebelah Barat dengan Kali;
· Sebelah Selatan dengan Matias Deki;
· Sebelah Timur dengan Abdullah Rengu;
Menjadi tanggung jawab Pemohon selaku istri dari Elias bin Sulaiman (Almarhum) sesuai dengan ketetapan hukum waris Islam;

14.  Bahwa kepemilikan atas bidang tanah tersebut diikuti pula dengan
kewajiban Pemohon selama ini untuk membayar pajak (PBB) atas nama DARHAM bin SULAIMAN (Almarhum);

15.  Bahwa Pemohon mengajukan Penetapan Ahli Waris ini untuk keperluan
mengurus harta peninggalan Pewaris SULAIMAN bin GEDHO ( almarhum) dan HASNA binti WEA (Almarhumah) sebagaimana diterangkan pada poin 5 (Enam) dan 13 (Tiga belas) di atas;

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini
Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Ende berkenan untuk
memeriksa dan memutuskan permohonan Pemohon ini dengan amarnya
sebagai berikut :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan Sulaiman bin Gedho dan Hasna binti Wea adalah suami isteri sah berdasarkan ajaran dan hukum Islam;

3.    Menetapkan Sulaiman bin Gedho dan Hasna Wea mempunyai anak
keturunan sebagaimana diterangkan pada poin 4 (Empat) di atas;

4.    Menetapkan Sulaiman bin Gedho dan Isterinya Hasna binti Wea (Pewaris) telah meninggal dunia sebagaimana diterangkan pada poin 7 (Tujuh) dan 9 (Sembilan) di atas;

5.    Menetapkan ahli waris dari Pewaris Sulaiman bin Gedho dan Hasna binti Wea telah meninggal dunia sebagaimana diterangkan pada poin 7 (Tujuh) dan 11 (Sebelas) di atas.

6.    Menetapkan bidang tanah yang luas dan batas-batasnya:

·        Sebelah Utara dengan Selokan Air  

·        Sebelah Barat dengan Kali;

·        Sebelah Selatan dengan Matias Deki;

·        Sebelah Timur dengan Abdullah Rengu;

sebagaimana diterangkan pada poin 5 (Lima) yang telah dilakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 406 Tahun 1995 atas nama Pemegang Hak HASNA WEA seperti diterangkan pada poin 13 (Tiga belas) diatas adalah Harta peninggalan Pewaris SULAIMAN bin GEDHO dan HASNA binti WEA;

7.    Menetapkan Pemohon sebagai isteri sah dari Elias bin Sulaiman;

8.    Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris pengganti dari Elias bin Sulaiman (Almarhum) yang merupakan anak laki-laki kandung dari Pewaris SULAIMAN bin GEDHO dan Hasna binti Wea;

9.    Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris yang bertanggung jawab atas harta peninggalan Pewaris Sulaiman bin Gedho dan Hasna binti Wea (Almarhumah);

10.  Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR:
Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa.

 

 

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,
Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya, Yamin Mapawa, S.H., datang
menghadap di persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 14
Agustus 2020;
Menimbang, bahwa Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai ahli waris
pengganti dari suaminya Elias bin Sulaiman (Almarhum) yang merupakan anak laki-laki kandung dari Pewaris Sulaiman bin Gedho dan Hasna binti Wea
sebagaimana petitum dari permohonan Pemohon nomor 8 (delapan) yang
berbunyi, “Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris pengganti dari Elias bin
Sulaiman (Almarhum) yang merupakan anak laki-laki kandung dari Pewaris
Sulaiman bin Gedho dan Hasna binti Wea”;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara seksama
permohonan Pemohon, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam Hukum Islam sebagaimana disebutkan oleh
Drs. Fatchur Rahman dalam bukunya Ilmu Waris, Penerbit PT Alma’arif, cetakan 1987, halaman 113, mempusakai atau mewarisi mempunyai sebab-sebab yang mengikatnya ialah:

1.    Perkawinan;
Perkawinan yang sah menurut syari’at merupakan suatu ikatan yang
sentosa untuk mempertemukan seorang laki-laki dengan seorang wanita, selama ikatan itu masih abadi;

2.    Kekerabatan;

Kekerabatan ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran;

3.    Wala’;
Kekerabatan karena membebaskan budak atau adanya perjanjian tolong-menolong;

 

Menimbang, bahwa Pemohon di dalam surat permohonannya
mendalilkan, bahwa Pemohon adalah sebagai istri dari Elias bin Sulaiman
Gedho (vide: bukti P.3);
Menimbang, bahwa Elias bin Sulaiman Gedho adalah anak kandung dari
Sulaiman Gedho, oleh karena itu Pemohon adalah menantu dari Sulaiman
Gedho;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon sebagai menantu dari
Sulaiman Gedho, maka sesuai dengan Buku II (Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrsi Peradilan Agama) Tahun 2013 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, halaman 162 dapat diambil pengertian, bahwa kelompok yang mendapat bagian sebagai ahli waris pengganti adalah keturunan ke bawah atau ke atas serta menyamping dengan sarat-sarat yang telah ditentukan, artinya orang yang dapat menjadi ahli waris pengganti adalah karena antara pewaris dengan ahli waris mempunyai hubungan pertalian kekerabatan yang disebabkan oleh kelahiran. Sehingga Pemohon yang hanya mempunyai hubungan perkawinan dengan Sulaiman Gedho karena telah menikah dengan Elias bin Sulaiman Gedho in casu sebagai suami Pemohon,

 

Pemohon tidak dapat menjadi ahli waris yang mendapat bagian sebagai ahli waris pengganti dari Sulaiman Gedho, Pemohon hanya dapat menjadi ahli waris dari suaminya (Elias bin Sulaiman) yang telah meninggal dunia (vide: bukti P.8);


Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon bukan sebagai ahli waris dari
Sulaiman Gedho, maka Pemohon dalam perkara a quo tidak mempunyai hak
untuk mengajukan perkara permohonan penetapan ahli waris, sehingga
permohonan Pemohon tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam perkara a
quo, karena Pemohon tidak memiliki kualitas hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon tidak memiliki “Legitima Persona Standi In Judicio”. Sebagaimana pula kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 yang berbunyi,”Suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan hukum”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);

Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara permohonan
(voluntair), maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;

Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta hukum syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

MENETAPKAN

1.    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
verklaard);

2.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIDAK SAH SUATU WASIAT YANG MELANGGAR BAGIAN MUTLAK (LEGITIME PORTIE) DARI PARA AHLI WARISNYA

KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA HAPUS KARENA DALUWARSA

PERTIMBANGAN YURIDIS PUTUSAN BEBAS ATAS DAKWAAN TURUT SERTA DALAM PENGGELAPAN