Pertimbangan Hukum Atas Pebelaan Terpaksa (NOODWEER) Sebagai Alasan Pembenar
TUNTUTAN JPU
1.
Menyatakan terdakwa H. SABERI Als. KAI KANTIL Bin SATUR terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah telah
melakukan tindak pidana
penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain
sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP;----------------
------------------
2.
Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa H. SABERI Als. KAI KANTIL Bin
SATUR dengan
pidana 3 (tiga) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa
berada dalam
tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3.
Menetapkan agar barang bukti
berupa :
• 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam merk
Cressida bernoda
darah, 1
(satu) lembar celana panjang jenis jeans warna biru malam merk legs,
dikembalikan
kepada keluarga korban atas nama saksi Ida Norbaiti;---------
• 1 (satu) bilah kayu gagang kapak warna kuning kecoklatan
dengan panjang 62 cm diameter 4 cm, dirampas
untuk dimusnahkan;----------------------
4.
Menetapkan supaya terdakwa
dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------
Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa
1. Bahwa Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum baik atas dakwaan Primair maupun Subsidair maupun atas pembuktian unsur dalam dakwaan subsidair pada diri terdakwa, perbuatan terdakwa semata-mata dilakukan sebagai suatu “pembelaan terpaksa” sebagaimaan diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP sehingga sangatlah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;- ----------------------
2.
Setelah mendengar
Replik/tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya membantah
semua argumentasi Penasihat Hukum terdakwa dan
menyatakan bertetap pada tuntutan semula; demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bertetap pula pada Nota Pembelaannya;-----------------------------------------------
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia terdakwa H.SABERI als KAI KANTIL Bin SATUR pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013, sekitar pukul
01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu yang
masih termasuk dalam bulan Desember 2013, bertempat di Desa Lokbinuang Rt.01 Rw.I, Kec.Telaga Langsat, Kab. Hulu Sungai
Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
tersebut, dengan sengaja merampas nyawa orang
lain yakni korban Noor Ifansyah bin Akhmad Kusasi”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
·
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18
Desember 2013 sekitar jam 23.00 wita korban datang ke rumah saksi Chali Pahrin di Angkinang lalu saksi Chali
Pahrin mengantar korban di pertigaan Kec.Telaga
Langsat, Kab.Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di pertigaan korban menuju rumah terdakwa dan sesampainya di dalam
rumah terdakwa yakni pada hari Kamis tanggal
19 Desember 2013 sekitar jam 01.00 wita, korban meminta baik baik kepada terdakwa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) namun terdakwa yang sering dimintai
uang oleh korban merasa kesal dan kemudian korban menekan leher terdakwa dan terdakwa mengatakan “lepas Pan aku ini orang tua
angkat mu, mati nanti kalau kamu
cekik,
periksa aja lemari itu kalau ada uangnya silahkan ambil” sehingga korban
langsung mencari uang dengan cara
mengobrak ngabrik semua lemari yang ada di rumah terdakwa.
Terdakwa yang sering dimintai uang oleh
korban melihat korban mengambil dan menyeret tas koper Haji milik terdakwa kearah
pintu samping rumah + 3 meter dan korban menghambur hamburkan isi tas
tersebut sehingga menambah kesal terdakwa. Sekitar 5 (lima)
menit kemudian setelah korban menghambur hamburkan isi lemari dan koper, terdakwa
kemudian mengambil 1 (satu) buah kayu gagang kapak dan terdakwa yang mengetahui
bila posisi korban membelakangi terdakwa. Lalu terdakwa dengan. menggunakan kedua tangannya memukulkan kayu gagang
kapak tersebut kearah leher korban sebanyak + dua kali sehingga
korban agak terhuyung namun korban kemudian berbalik arah dan berhadap hadapan dengan
terdakwa. Lalu korban berusaha merebut kayu gagang kapak tersebut dan mendorong
terdakwa sehingga terdakwa jatuh kearah belakang dalam posisi hampir terlentang masih
sama sama memegang kayu gagang kapak. Terdakwa masih berusaha mempertahankan kayu
gagang kapak tersebut dan korban berusaha mendorongkan ujung kayu sebelah kanan
kearah kepala terdakwa sehingga melukai pelipis sebelah kanan terdakwa dan
memar di pelipis kiri terdakwa dan terdakwa membalasnya dengan menendang kemaluan dari
korban sehingga terdakwa berhasil lepas dari cengkraman korban sedangkan saksi
Muhammad Rizli kemudian keluar rumah mencari pertolongan;----
· Lalu terdakwa menuju keluar rumah dan saat berada di luar rumah tepatnya di kebun karet milik terdakwa, korban berhasil memukul kepala terdakwa dengan tangan terkepal namun terdakwa tidak berusaha melarikan diri dan terdakwa berbalik badan melakukan perlawanan dengan cara mengibas ngibaskan kayu gagang kapak kearah kepala korban berulang ulang. Lalu terdakwa dan korban yang masih dalam keadaan sama sama berdiri bergumul saling serang dan terdakwa memukulkan beberapa kali kayu gagang kapak nya ke kepala korban. Terdakwa dan korban kemudian sama sama terjatuh ke tanah dengan posisi terdakwa di bawah dan korban di atas namun terdakwa yang masih menguasai kayu gagang kapak tersebut tetap memukulkan kayu gagang kapaknya kearah kepala korban berkali kali sehingga kepala korban banyak mengeluarkan darah dan korban jatuh terlentang ke tanah dan meninggal dunia sedangkan terdakwa pun tidak sadarkan diri;----------------------------------------------
· Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian saksi Muhammad Rizli bersama saksi Saladeri tiba kembali di sekitar rumah terdakwa dimana didapati terdakwa dalam keadaan pingsan dan 3 (tiga) meter dari terdakwa juga terdapat korban yang sudah tidak bernyawa lagi. Lalu saksi Muhammad Rizli dan saksi Saladeri mengangkat terdakwa ke dalam rumah hingga terdakwa sadarkan diri. Lalu datang juga saksi Purwanto,saksi Hidayatullah, saksi Norhidayat, saksi Ahmadar dan saksi Khairan Ilmi ke rumah terdakwa dimana didapati rumah terdakwa dalam keadaan berantakan dan terdakwa telah siuman dari pingsannya;---
·
Kemudian saksi Purwanto, saksi
Hidayatullah, saksi Norhidayat, saksi Ahmadar dan saksi Khairan Ilmi menuju kebun karet dimana korban sudah tidak
bernyawa dan ditemukan juga kayu gagang kapak
sekitar 3 (tiga) meter dari korban tergeletak sehingga korban kemudian di evakuasi ke RSUD Brigjen H.Hassan
Basry
Kandangan;----------------------------------------------
·
Berdasarkan Visum Et Repertum
RSUD Brigjend H.Hassan Basry Kandangan terhadap NOOR IFANSYAH Bin AKHMAD KUSASI
No.445/13/V.E/RSU-HHB/XII/2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh
dr.Masmulliyati, dengan kesimpulan :
------------------
Pada saat
masuk ruangan UGD RSU Brigjend H.Hassan Basry Kandangan pada tubuh korban ditemukan : ---------------------------------------------------------
- Luka lecet pada kepala dan luka lecet melingkar pada lengan sebelah kanan;
- Luka robek pada kepala, luka robek bentuk silang pada kepala bagian kanan;
- Luka robek pada dahi, luka robek pada alis sebelah kanan dan luka robek pada dagu bagian kanan;-------------
- Benjolan pada kepala bagian belakang sebelah kiri dan banjolan pada dahi bagian kanan;-----------------------------------
- Memar pada dada bagian tengah sampai ke samping kiri;------------------
- Darah yang mongering pada
seluruh bagian belakang kepala dan telinga sebelah
kanan;---- ------------------------------------------
Keadaan
tersebut dapat disebabkan benturan oleh benda tumpul tanpa mengesampingkan sebab lain sehingga korban menderita luka berat
dan
meninggal;-----------
----------------------
Menurut ahli
dr.Masmulyati, penyebab kematian dapat disebabkan oleh benturan benda tumpul pada bagian tubuh korban yang mengakibatkan
banyak pendarahan sehingga korban meninggal dunia di
TKP. Akibat perbuatan terdakwa, korban Noor Ifansyah bin Akhmad Kusasi meninggal dunial;--------------
Perbuatan
terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHP.
-----------------------------------------
Subsidair
Bahwa ia terdakwa H.SABERI als KAI KANTIL Bin SATUR pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013, sekitar pukul 01.30 Wita
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
yang masih
termasuk dalam bulan Desember 2013, bertempat di Desa Lokbinuang Rt.01
Rw.I,
Kec.Telaga Langsat, Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang
berwenang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yakni korban Noor Ifansyah bin
Akhmad Kusasi. Yang dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut:
·
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18
Desember 2013 sekitar jam 23.00 wita korban datang ke rumah saksi Chali Pahrin di Angkinang lalu saksi Chali
Pahrin mengantar korban di pertigaan Kec.Telaga
Langsat, Kab.Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di pertigaan korban menuju rumah terdakwa dan sesampainya di dalam
rumah terdakwa yakni pada hari Kamis tanggal
19 Desember 2013 sekitar jam 01.00 wita, korban meminta baik baik kepada terdakwa uang sebesar Rp.10.000.000,-............ dst
Akibat perbuatan terdakwa, korban
Noor Ifansyah bin
Akhmad
Kusasi meninggal dunia;----------------------------------------
Perbuatan
terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
----------------------------
PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
1. Barang siapa;--------------------------------
2. Dengan sengaja;----------------------------------------
3.
Merampas nyawa orang lain;----------------------------------------------------------------------
Ad. 1 Barang Siapa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur yang pertama “Barang Siapa” adalah siapa saja yang merujuk pada
manusia atau seseorang sebagai subyek hukum
pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, dalam hal ini ditujukan kepada Terdakwa dalam perkara ini ; -
Menimbang, bahwa selama persidangan baik berdasarkan keterangan dari
saksi-saksi
maupun
keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa
Terdakwa
adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini, dimana selama persidangan Terdakwa
telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan
Penuntut
Umum sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang
(Error in
persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara ini ; --
Menimbang, bahwa maka dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas
terhadap
unsur
“Barang Siapa” telah terpenuhi oleh Terdakwa yaitu ; H. Saberi Als. Kai Kantil Bin
Satur;
----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Dengan
sengaja;;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ilmu pengetahuan hukum mengenal
istilah lain dari “dengan sengaja / kesengajaan”
sebagai opzet atau dolus. Pada dasarnya KUHP tidak merumuskan apa yang
dimaksud dengan opzet ini, akan tetapi didalam Penjelasan Undang-Undang
(Memorie Van Teolichting, MVT), opzet diartikan willens en
weten yang bermakna “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki
(willens) perbuatan itu serta harus menginsyafi/ mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan tersebut” atau dapat dikatakan pengertian dengan sengaja adalah
“tahu dan dikehendaki” artinya bahwa sipelaku mengetahui dan
menghendaki akibat dari perbuatan yang dilakukan ; ----------------
· Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum memberi rujukan bahwa istilah “dengan sengaja” tersebut harus dipahami dan diartikan sebagai kesengajaan dalam arti luas yakni kesengajaan dalam salah satu dari 3 (tiga) wujudnya yaitu Kesengajaan sebagai tujuan untuk menimbulkan akibat;
· Kesengajaan dalam keinsyafan akan kepastian timbulnya suatu akibat;------
· Kesengajaan sebagai keinsyafan akan kemungkinan timbulnya akibat itu;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Rizli dan saksi
Saladeri,
dan keterangan terdakwa ternyata pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013
sekira jam 01.00 wita bertempat di Desa
Lokbinuang Rt.01 Rw.I Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan; rumah terdakwa diketuk
pintunya oleh korban yang bertamu malam
itu, setelah dipersilahkan masuk oleh terdakwa keduanya duduk dikursi dan
korban menyampaikan maksud kedatangannya
untuk meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa; namun saat itu
terdakwa menyatakan bila tidak ada uang;
korban kemudian berdiri dan mencekik terdakwa menggunakan kedua tangannya dan mengatakan dengan nada keras “minta uang”.
......... Terdakwa memegang kayu tersebut dengan menggunakan kedua
tangannya,
terdakwa
selanjutnya mendekati korban Noor Ifansyah yang sedang jongkok lalu ketika
terdakwa
berada di samping korban dalam posisi kuda kuda (ancang-ancang) yang kuat, lalu terdakwa memukulkan kayu gagang kapak tersebut
kearah kepala belakang korban sebanyak + 2
(dua) kali dengan maksud supaya korban bisa dilumpuhkan atau supaya korban lari meninggalkan rumah terdakwa;
Menimbang,
bahwa memperhatikan sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD
Brigjend H.
Hasan Basry Kandangan terhadap korban Noor Ifansyah Bin Akhmad Kusasi
No.445/13/V.E/RSU-HHB/XII/2013,
yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Masmuliyati dimana ahli menerangkan penyebab kematian korban
disebabkan oleh benturan benda tumpul pada
bagian tubuh korban yang mengakibatkan banyak pendarahan yang pada akhirnya menimbulkan kematian;------
Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan saksi Hidayatullah, saksi Purwanto, saksi
Norhidayat
dan saksi Khairin Ilmi, yang melihat korban sesaat setelah peristiwa itu menemukan
korban tergeletak di bawah pohon karet dengan penuh luka di sekujur kepalanya dan sudah tidak bernyawa
lagi;----------------------------
Menimbang,
bahwa memperhatikan alat yang digunakan oleh terdakwa untuk
melumpuhkan
korban Noor Ifansyah dan bagian dari tubuh korban yang menjadi sasaran pemukulan oleh terdakwa yakni kepala korban.
Sekalipun benda yang digunakan terdakwa termasuk
benda tumpul bukan benda tajam, namun oleh karena yang menjadi sasaran pemukulan tersebut adalah bagian kepala dimana
kepala adalah bagian dari tubuh manusia yang
vital yang dapat membawa akibat fatal, maka sepatutnya terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut dapat
mengakibatkan matinya korban Noor Ifansyah dengan kata lain kematian korban memang dikehendaki oleh terdakwa.
sehingga Majelis Hakim berkesimpulan
kematian korban Noor Ifansyah Bin Akhmad Kusasi adalah akibat pukulan kayu gagang kapak terdakwa yang terutama
diarahkan ke bagian kepala korban Noor Ifansyah Bin Akhmad Kusasi;
sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.1295 K/Pid/1985 tanggal 2 Januari 1986
yang menyatakan “kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang
dipergunakan untuk melakukan delict tersebut
serta tempat pada badan korban yang dikenai oleh alat tersebut”.-------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka unsur “dengan
sengaja” telah
terpenuhi.--------------------------------
Ad. 3 Merampas nyawa orang
lain;;--------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Rizli, saksi Saladeri,
saksi
Hidayatullah, saksi Ahmadar, saksi Norhidayat dan Ahli dr. Masmulyati serta
pengakuan
terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa terdapat korban dari peristiwa pidana sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur
diatas;-----------
Menimbang,
bahwa sekalipun dalam peristiwa pidana ini tidak ada saksi yang melihat
langsung
peristiwa pidana itu terjadi, namun berdasar keterangan saksi Muhammad Rizli
melihat
kejadian awal saat kedatangan korban dan pencekikan yang dilakukan korban
kepada terdakwa (adanya serangan)
dikaitkan dengan keterangan saksi lainnya yakni saksi Hidayatullah, saksi Ahmadar, saksi Norhidayat yang
melihat adanya korban atas peristiwa pidana
tersebut dimana bersesuaian pula dengan pengakuan terdakwa yang menyatakan
telah berkelahi dengan korban;--------
Menimbang,
bahwa berdasarkan ketangan saksi Hidayatullah, saksi Purwanto saksi
Ahmadar dan
saksi Norhidayat menyatakan rumah terdakwa letaknya terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk, jarak terdekat dengan
pemukiman sekitar 1 (satu) kilo meter
sementara
terdakwa tinggal hanya berdua dengan cucunya saksi Muhammad Rizli, maka
ketika saksi
Muhammad Rizli pergi mencari pertolongan maka hanya tertinggal terdakwa dan korban yang ada ditempat kejadian, sehingga adanya
petunjuk bahwa tidak ada orang lain lagi selain terdakwa dan korban yang berada
pada tempat kejadian pada saat peristiwa pidana itu terjadi;------------------------
Menimbang,
bahwa sebagaimana keterangan ahli dr. Masmulyati dalam Visum Et
Repertum
terhadap korban Noor Ifansyah Bin Akhmad Kusasi No.445/13/V.E/RSU-HHB/
XII/2013,
dalam kesimpulannya menyebutkan : kematian korban disebabkan oleh benturan benda tumpul tanpa mengesampingkan sebab lain,
sehingga korban menderita luka berat dan meninggal;-----------------------------------
Hasil Visum
et repertum ini pula telah dikuatkan dengan keterangkan ahli bahwa sekalipun pukulan tersebut menggunakan benda tumpul berupa
kayu yang ringan namun karena pukulan mana
diarahkan ke kepala, dapat mengakibatkan terjadinya penggumpalan darah diotak / pendarahan sehingga akan terjadi oksigenisasi
dimana suplai oksigen ke otak menjadi tidak lancar ; secara notoir feiten pukulan yang diarahkan ke
kepala juga dapat membuat orang kehilangan
kesadaran atau bahkan menyebabkan
kematian;--------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
kematian
korban akibat pukulan kayu gagang kapak yang diarahkan terhadap ke kepala
korban. Dengan
demikian maka terhadap unsur “merampas nyawa orang lain” majelis
berpendapat
telah pula terpenuhi;-----------------
Menimbang,
bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 338 KUHP telah terpenuhi,
maka
Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam
dakwaan Primair;
Menimbang,
bahwa oleh karena dakwaan Primair terbukti, maka Majelis tidak
sependapat
dengan Penuntut Umum yang membuktikan perbuatan terdakwa dengan dakwaan subsidair;----------------------------------------
Menimbang,
bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada pertimbangan penjatuhan
pidana pada
diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan Pledoi/Nota Pembelaan Penasihat
Hukum terdakwa
yang mengemukakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut dilakukan sebagai suatu
“pembelaan terpaksa” (Noodweer) sebagaimana
diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP;--------------------
Menimbang,
bahwa adapun terkait pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Majelis
berpendapat
dan mengambil sikap sebagai berikut :----------------------------------
Menimbang,
bahwa perihal pembelaan terpaksa (Noodweer) Pasal 49 ayat (1) KUHP
dirumuskan
sebagai berikut : “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain,
kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman
serangan yang melawan hukum pada ketika itu
juga”;------------------
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah suatu perbutan tersebut dapat di
kwalifikasikan
sebagai noodweer sebagaimana Pasal 49 ayat (1) KUHP, maka harus diperhatikan ketentuan untuk dapat dikatakan
seseorang melakukan pembelaan darurat dan tidak
dapat di hukum yaitu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Karena terpaksa/sifatnya terpaksa;-----------------------------------
2.
Yang dilakukan ketika timbulnya
ancaman serangan dan berlangsungnya
serangan;---------
--------------------------------
3. Untuk mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan yang bersifat melawan hukum;----------------------------------------------------------
4. Yang harus seimbang dengan serangan yang mengancam;----------------
5. Pembelaan terpaksa itu hanya terbatas dalam hal mempertahankan : kepentingan hukum atas diri (artinya badan atau fisik), kepentingan hukum mengenai kehormatan, kesusilaa; dan kepentingan mengenai kebendaan;
Menimbang, bahwa terhadap syarat-syarat yang terkandung dalam Noodweer
diatas
Majelis akan
mengupasnya satu persatu :------------------------------------------------
ad. 1 Karena Terpaksa/sifatnya terpaksa ;
harus diartikan ialah perbuatan yang dilakukan untuk mengatasi serangan yang mengancam itu benar-benar
sangat terpaksa, artinya tidak ada aleternatif
perbuatan lain yang dapat dilakukan dalam keadaan mendesak ketika ada acaman serangan dan atau serangan sedang mengancam; -----------------------------------
Berdasar
fakta dipersidangan maka upaya terdakwa dalam melawan serangan korban
karena
serangan yang ditunjukkan korban telah mengancam keselamatan baik jiwa
maupun harta
benda terdakwa, namun demikian terdakwa pun sudah mencoba untuk
menghindari
serangan itu dengan berlari dari dalam rumahnya keluar bersembunyi
dibalik
pohon karet yang berada tidak jauh dari rumahnya, itupun masih dikejar oleh
korban; Oleh
karena tidak ada perbuatan lain yang dapat dilakukan terdakwa pada saat
serangan
sedang mengintainya. Sedangkan terdakwa yang memiliki tempat tinggal
jauh dari
pemukiman penduduk atau perkampungan, tidak mungkin dapat seketika
mendapat
pertolongan apalagi berteriak untuk meminta pertolongan sementara untuk
laripun
menghindari serangan tersebut terdakwa kesulitan karena diusianya yang
sudah uzur,
penglihatan terdakwapun sudah sangat menurun pada malam hari, hal
itulah yang
menurut hemat Majelis mendorong terdakwa sehingga melakukan
perlawanan
untuk menghalau serangan korban sebagai pilihan terakhir dari beberapa
pilihan yang
menurut pandangan Majelis tidak dapat di elakkan lagi oleh terdakwa;
Oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut pembelaan tersebut cukup
beralasan hukum;-------------
ad. 2 Yang dilakukan ketika timbulnya ancaman serangan dan ber langsungnya
serangan;
Dalam syarat ini ada dua hal, yakni
(a) adanya serangan dan
(b) adanya ancaman serangan;
prinsipnya antara serangan dan ancaman serangan dalam hubungan dengan pembelaan terpaksa, perbuatan pembelaan
terpaksa dapat dilakukan pada adanya serangan
“pada ketika itu” (ogenblikkelijke) ini artinya pembelaan terpaksa itu boleh dilakukan ialah dalam jarak waktu
sejak dimulainya serangan dengan diwujudkannya
perbuatan pembelaan terpaksa tidak lama (Satochid Keartanegara, Hukum Pidana : 465) dengan kata lain
pembelaan terpaksa itu dilakukan dalam waktu
berlangsungnya serangan atau bahaya serangan sedang mengancam;----------
Terhadap
perkara ini berdasarkan fakta hukum di persidangan yang dilakukan korban
adalah sudah
bukan lagi ancaman serangan namun secara objektif sudah diwujudkan
dalam bentuk
perbuatan serangan berupa mencekik terdakwa, namun perbuatan
korban
tersebut di halau dengan memukulkan kayu gagang kapak mengenai belakang
kepala
korban, kemudian terjadi perebutan antara korban dan terdakwa untuk
mengambil
kayu yang dipegang terdakwa, namun upaya tersebut gagal karena
terdakwa
menedang kemaluan korban, tetapi setelah terdakwa dapat menghindari
ancaman
tersebut kobanpun masih berupaya mengejar terdakwa dari belakang dan
sempat
memukul belakang kepala terdakwa dengan menggunakan kepalan tangannya
sampai
akhirnya terjadi pergumulan hingga akhirnya korban tersungkur
ditanah;-------
--------------------
Bahwa
bersandar pada fakta tersebut maka dapatlah disimpulkan dimana perlawanan
yang
dilakukan terdakwa kepada korban tersebut merupakan usaha terdakwa untuk
mempertahankan
kepentingan hukumnya sendiri baik atas badan maupun kepentingan
mengenai
kebendaan; bahwa pembelaan yang dilakukan terdakwa sejak serangan
berlangsung
sampai berakhirnya bahaya serangan yang secara fisik sudah tidak ada
serangan
lagi; untuk itu maka Majelis berpendapat berdasarkan pertimbagan diatas
pembelaan
terdakwa beralasan hukum;---------- -------
ad. 3 Untuk mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan yang bersifat
melawan
hukum;
Dalam syarat ini pembelaan terpaksa hanya boleh dilakukan
terhadap
serangan yang bersifat melawan hukum, artinya serangan tersebut tidak
dibenarkan
baik dari sudut undang-undang (melawan hukum formil) maupun dari
sudut
masyarakat (melawan hukum materiil);------------------
Bahwa
berdasarkan fakta dipersidangan dan memperhatikan kepada kepentingan
hukum yang
diancam atas serangan tersebut, maka kedatangan korban pada tengah malam dan
meminta uang pada terdakwa secara kepatutan tidaklah dapat dikatakan
wajar,
demikian pula terhadap tindakan korban yang telah mencekik leher terdakwa
dengan kedua
tangannya secara objektif dapat dipandang serangan tersebut sifatnya
sudah
melanggar hukum karena dapat mengancam keselamatan jiwa terdakwa
(kepentingan
hukumnya sendiri baik atas badan maupun kepentingan mengenai
kebendaan). Untuk
itu terhadap serangan tersebut maka Majelis memandang patut
terdakwa
melakukan pembelaan atas perbuatan terdakwa yang bersifat melawan
hukum
tersebut, maka pembelaan yang demikian sangat beralasanhukum; --------
ad. 4 Yang harus seimbang dengan serangan yang mengancam;
Bahwa tindakan pembelaan terpaksa harus
seimbang dengan bahaya yang ditimbulkan dari serangan yang melawan hukum; secara implisit lembaga pembelaan
terpaksa menganut asas keseimbangan (proposionaliteit),
artinya tindakan pembelaan terpaksa itu dapat dilakukan sepanjang perlu dan sudahlah cukup untuk
pembelaan kepentingan
hukumnya
yang terancam atau diserang, artinya upaya pembelaan terpaksa itu harus
seimbang
dengan bahaya serangan yang mengancam. Disamping asas diatas lembaga
pembelaan
terpaksa juga menganut asas “subsidiariteit” maksudnya untuk
mempertahankan
kepentingan hukumnya yang terancam pembelaan itu harus
mengambil
upaya yang paling ringan akibatnya pada orang lain in casu sipenyerang; ---
Memperhatikan
pada fakta dipersidangan dimana bahwa pembelaan yang dilakukan
terdakwa
atas serangan yang dilancarkan korban kepada diri terdakwa dengan
mencekik
terdakwa saat meminta uang. Saat itu
sudah sangat mengancam keselamatan
terdakwa, maka untuk menghalau serangan itu
terdakwa dengan menggunakan kayu
gagang kapak memukul korban kearah bagian
belakang kepalanya dengan harapan
dapat melumpuhkan korban dengan 2 (dua) kali
pukulan, namun usaha untuk
melumpuhkan korban tidak berhasil dan akhirnya
korban yang awalnya jongkok
kemudiaan bangun dan terjadi duel antara
terdakwa dan korban saling berebut kayu
gagang kapak hingga akhirnya terdakwapun
mengalami luka pada pelipis kiri dan
kanan. perkelahian ini berakhir setelah terdakwa
menendang kemaluan korban dan
korban terjatuh, namun upaya menghindari
serangan itu tidak berakhir disana, setelah
korban lari dari dalam rumahnya keluar rumah,
menuju kebun karet korbanpun masih
terus mengejar terdakwa sampai akhirnya kembali
terjadi perkelahian antara terdakwa
dan korban, ditempat dengan penerangan yang
gelap tersebut terdakwa berusaha
membela kepentingan hukum badannya dengan
memukulkan kayu gagang kapak
tersebut secara membabi-buta secara tidak
beraturan ke arah korban dengan maksud
untuk menghalau serangan menyelamatkan jiwannya
tersebut hingga akhirnya
korbanpun jatuh tersungkur
ketanah;----------------------------------
Bahwa duel (perkelahian) yang terjadi antara terdakwa dan korban ini adalah
duel
yang tidak
seimbang, karena korban memiliki rentang usia cukup jauh dengan
terdakwa
(terdakwa berusia 73 tahun sementera korban berusia 39 tahun) yang secara
fisik korban
lebih tinggi dan memiliki kekuatan tenaga karena badannya lebih besar
dan masih
terbilang muda dibandingkan dengan terdakwa yang sudah mulai renta; -------
Bahwa
berdasar pertimbangan diatas maka menurut pendapat Majelis pembelaan yang
dilakukan
terdakwa ini lebih pada untuk membela kepentingan hukumnya yang
terancam
atau diserang, maka upaya untuk membela kepentingan hukumnya inipun
telah
terdakwa lakukan, sebab serangan yang dilancarkan korban sudah sangat
mengancam
keselamatan jiwa terdakwa karena dari mulut korban tercium bau alkohol,
sangat
mungkin korban akan menyerang kembali terdakwa ketika korban tidak
menemukan
uang yang dimintanya, karena hanya terdakwa yang mengetahui dimana
ia
meletakkan dan menyembunyikan uangnya tersebut, karena korban pasti akan
menyerang
kembali terdakwa untuk itu terdakwa mempertahankan dirinya dari upaya
serangan
korban dengan menyerang korban lebih dahulu karena tidak mungkin
terdakwa
yang sudah berusia renta dan jauh dari pertolongan itu menggunakan tangan
kosong
melakukan perlawanan, maka tidak ada upaya lain dari selain melawan korban
dengan alat
yaitu gagang kayu kapak tersebut; sehingga terhadap hal hal yang
demikian ini
menurut Hemat Majelis merupakan suatu pembelaan terpaksa dan
beralasan
hukum;--
ad. 5 Pembelaan terpaksa itu hanya terbatas dalam hal mempertahankan :
kepentingan
hukum atas diri (artinya badan atau fisik), kepentingan hukum
mengenai
kehormatan, kesusilaan; dan kepentingan mengenai kebendaan;
sebagaimana
telah uraikan sebelumnya diatas maka berdasarkan fakta persidangan
sudah jelas
untuk mempertahankan kepentingan hukumnya sendiri baik atas badan
maupun
kepentingan mengenai kebendaan; sehingga pembelaan yang di lakukan
terdakwa
itupun cukup beralasan hukum; ---------------------
Menimbang, bahwa dari beberapa persyaratan sebagaimana telah
dipertimbangkan
diatas
tersebut, maka telah memenuhi semua persyaratan agar dapat terpenuhinya
Noodweer, sehingga Majelis tidak
sependapat dengan Penuntut umum yang berpendapat tidak terdapat suatu pembelaan terpaksa pada perbuatan terdakwa;
namun Majelis berpendapat dapat menerima
Pledoi/Nota Pembelaan penasihat hukum
terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi Noodweer
sehingga
perbuatan yang pada kenyataannnya bertentangan dengan undang-undang itu telah kehilangan
sifat melawan hukumnya, oleh sebab itu kepada perbuatannya tidak dipidana sebagai alasan pembenar;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat
bulat
kerena Hakim
Anggota I berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang,
bahwa terhadap dakwaan Primair perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan
diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, yang unsur-unsurnya :
1. Barangsiapa;------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain;------------------------
Hakim Anggota I akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Kesatu : “Barangsiapa“ :
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk
kepada
manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan
kewajiban
yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan
kepadanya
dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas
perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa
bernama
Terdakwa H.SABERI als KAI KANTIL Bin SATUR dengan segala identitas dan
jati dirinya
sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan
rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan
yang didakwakan kepadanya;------------
Menimbang, bahwa dengan demikian
unsur pasal “barang siapa“telah terpenuhi;------
Unsur Kedua : “Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain“ :
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dari unsur “dengan sengaja” adalah terdakwa
menghendaki
dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya;---------
Menimbang,
bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga)
wujud yaitu
:
1. Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat;---------------------------------------------
2.
Kesengajaan dengan keinsyafan
pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si
pelaku
mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu;-------------
3. Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu; dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “kesengajaan”;-----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J
Pompe
berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus
ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata
telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku,
perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang
terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (menghilangkan nyawa orang lain
Menimbang, bahwa pasal ini dirumuskan secara material (delik material),
yang mana
kejahatan
baru dianggap selesai apabila akibatnya telah terjadi. Tidak dirumuskan
bagaimana cara ‘menghilangkan nyawa
orang lain’ atau ‘pembunuhan’ itu dilakukan, wujud perbuatannya bermacam-macam yaitu dapat menembak dengan
senjata api, menikam dengan pisau, memukul dengan
sepotong besi, mencekik leher dengan tangan, memberikan racun dalam makanan dan sebagainya atau dapat berupa
diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak
seperti tidak memberikan makanan kepada seorang bayi (Prof. Wirjono Prodjodikoro, tindak-tindak pidana tertentu di
Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, hal. 68);----------------------------------------
Menimbang,
bahwa yang terpenting harus dipenuhi dalam rumusan pasal ini adalah
hilangnya
nyawa seseorang haruslah dimaksud dan disadari sepenuhnya olah si pelaku dan perbuatan tersebut harus dilakukan segera sesudah
timbul maksud untuk membunuh tidak dipikir-pikir
lebih panjang lagi;-------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan
bukti surat
dipersidangan diperoleh fakta bahwa benar korban telah meninggal dunia setelah dipukul oleh terdakwa menggunakan kayu gagang
kapak warna kuning kecokelatan dengan panjang
62 cm diameter 4 cm. Bahwa terdakwa juga telah mengakui memukulkan kayu kearah badan terdakwa dan terutama mengenai kepala
terdakwa, namun Hakim Anggota 1 berpendapat
tidak ada niat atau maksud atau ada unsur kesengajaan dalam perbuatan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban, karena
pada saat kejadian pemukulan yang pertama
didalam rumah terdakwa, terdakwa melihat korban lengah saat mengacak-acak barang-barang terdakwa dan pada posisi korban Noor
Ifansyah yang sedang jongkok membelakangi terdakwa
sehingga dalam posisi tersebut arah pukulan terdakwa langsung mengarah ke kepala belakang korban sebanyak + 2
(dua) kali. Bahwa terdakwa juga menerangkan maksud terdakwa memukul korban
supaya korban tidak jadi membongkar isi lemari
maupun kopor, supaya korban luka luka dan supaya korban lari meninggalkan rumah terdakwa. Sedangkan kejadian pemukulan yang
dilakukan terdakwa pada saat bergumul dengan
korban dikebun karet dilakukan pada saat kondisi gelap tanpa penerangan sama
sekali sehingga terdakwa melakukan
pemukulan bertubi-tubi tidak beraturan dengan maksud agar korban jatuh;
Menimbang,
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Hakim Anggota I tidak
melihat
adanya sikap batin pelaku (terdakwa) perwujudan kehendak yang terletak dalam
sikap jiwa
untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (menghilangkan nyawa orang lain),
kematian
korban Noor Ifansyah bukanlah hal yang dikehendaki oleh terdakwa, hal mana
dikuatkan
dengan keterangan saksi-saksi dan saksi RAHMADI yang menerangkan bahwa
terdakwa
dalam kesehariannya merupakan anggota masyarakat yang berbudi baik yang tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya, sehingga
dengan demikian unsur kedua yaitu “dengan
sengaja menghilangkan nyawa orang lain” tidak terpenuhi dan menyatakan dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan
menurut hukum maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah
melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan
membebaskan
terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya
Hakim
Anggota I akan membuktikan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 351 ayat (3)
KUHP; ----------------------
Menimbang,
bahwa Pasal 351 KUHP bukan merupakan uraian unsur-unsur delik
tetapi
merupakan kualifikasi, selanjutnya Hakim Anggota I akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi kualifikasi pasal
dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan ketentuan apa yang dimaksud
dengan
penganiayaan (mishandeling) itu, sedangkan menurut yurisprudensi yang diartikan penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan
rasa tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn)
ataupun luka;---------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 351 ayat (3) KUHP mensyaratkan perbuatan dalam pasal
351 (1) itu
mengakibatkan mati, bahwa mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh
pelaku;------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa uraian pertimbangan pada dakwaan Primair diatas sepanjang
mengenai
fakta-fakta hukum diambil alih dalam pertimbangan dakwaan Subsidair ini dan Hakim
Anggota I berpendapat perbuatan terdakwa yang telah memberikan rasa sakit dan perlukaan pada korban telah mengakibatkan korban
meninggal dunia. Kematian korban sebagaimana
diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Brigjend H.Hassan Basry Kandangan terhadap NOOR IFANSYAH Bin AKHMAD KUSASI
No.445/13/V.E/RSU-HHB/XII/2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh
dr.Masmuliyati, dimana ahli menerangkan penyebab
kematian dapat disebabkan oleh benturan benda tumpul pada bagian tubuh korban yang mengakibatkan banyak pendarahan
sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Sehingga dengan demikian dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga
Hakim Anggota I berkesimpulan bahwa terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 351
ayat (3) KUHP ;---------------
Menimbang,
bahwa selanjutnya terhadap pledoi Penasehat Hukum Terdakwa
mengenai apa
yang dilakukan oleh terdakwa merupakan Pembelaan yang dilakukan di dalam keadaan darurat atau yang dalam Memorie Van
Toelichting dikenal dengan Noodweer sebagaimana
diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP, Hakim Anggota 1 berpendapat sebagai berikut: - -----------------------------------------------
Bahwa dalam
Pasal 49 ayat (1) KUHP telah dirumuskan sebagai berikut; “tidaklah
dapat
dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang dapat dibenarkan oleh suatu pembelaan yang perlu dilakukan bagi tubuh,
kehormatan atau benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain terhadap serangan yang bersifat
seketika atau yang bersifat mengancam secara
langsung dan yang bersifat melawan hukum”; ------------
Bahwa sebagai
suatu “rechtvaardigingsgrond” atau sebagai suatu “dasar pembenaran”,
noodweer itu
harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh serangannya dan syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh pembelaannya itu sendiri.
Menurut
Profesor Van Hamel serangan itu harus:----
1. Bersifat melanggar hukum atau bersifat wederrechtelijk;----------------
2. Mendatangkan suatu bahaya yang mengancam secara langsung;------------
3.
Bersifat berbahaya bagi tubuh,
kehormatan, atau benda kepunyaan sendiri atau
kepunyaan
orang lain;-------------------------------------------------------
Sedang pembelaan itu:
· Harus bersifat perlu atau bersifat noodzakelijk dan;----------------------
·
Perbuatan yang dilakukan untuk
melakukan pembelaan itu haruslah dapat
dibenarkan;-------------------------------------------------
Sedangkan keadaan-keadaan yang perlu mendapat perhatian dari seorang hakim menurut Profesor Van Hamel antara lain adalah :
a.Maksud yang nyata dari penyerang;-----------------------------------
b. Kekuatan fisik dari penyerang dan orang yang melakukan pembelaan;----------
c. Intensitas dari serangan itu sendiri;-------------------------------------
d. Pengaruh
dari suatu serangan terhadap pribadi orang yang mendapat serangan;---
e. Kepribadian
dari orang yang mendapat serangan;----------------------------
f. Kemungkinan
untuk segera mendapatkan bantuan;------------------------------------------
g. Kemungkinan
untuk melarikan diri secara aman dan secara terhormat; -----
h. Nilainya
yang relatif rendah atau kemungkinan tentang dapat dipulihkannya kerugian
yang dapat
timbul secara mudah;-----------------------------------------------------
(Drs.P.A.F.
Lamintang, SH, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, cetakan ketiga, PT.
Citra Aditya
Bakti, Bandung 1997, hal 466-497);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan maka
menurut
Hakim Anggota 1 perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu pembelaan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa atau noodweer,
serangan yang dilakukan korban terhadap terdakwa
didalam rumah dengan mengancam dan mencekik telah selesai dilakukan oleh korban ketika korban mengacak-acak barang terdakwa
dengan tujuan mencari harta terdakwa yang
berupa uang, hal mana diketahui secara pasti oleh terdakwa bahwa tidak terdapat
harta kepunyaan terdakwa yang berupa
uang di almari tempat korban mencari atas petunjuk terdakwa. Pada saat itu terdakwa tidak memanfaatkan
kesempatan itu untuk pergi berlari atau bersembunyi
atau mencari cucunya saksi Muhammad Rizli untuk memperoleh bantuan yang kemudian setelah kejadian diketahui bahwa saksi
Muhammad Rizli telah pergi dengan mengendarai
sepeda motor mencari pertolongan. Hakim
Anggota I tidak melihat adanya upaya maksimal dari terdakwa untuk menghindar dari
serangan yang secara nyata serangan
itu telah dihentikan oleh korban. Hal mana
sesuai dengan pendapat Pompe bahwa
“barangsiapa mampu untuk menghindarkan diri dari
suatu serangan dengan cara melarikan diri, maka ia tidak berhak untuk melakukan suatu
pembelaan”. Kesempatan itu tidak pernah digunakan terdakwa dan terdakwa
malah mengambil gagang kayu kapak dan memukulkannya kepada
korban yang menurut Hakim Anggota I hal tersebut bertentangan dengan syarat pertama
yang harus dipenuhi dari suatu pembelaan adalah bahwa pembelaan tersebut
haruslah bersifat perlu atau bersifat noodzakelijk, sehingga
dengan demikian perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai
pembelaan yang dilakukan di dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1)
KUHP;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Anggota I tidak menemukan hal-hal
yang dapat
melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan
pembenar dan
atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim Anggota I berkesimpulan bahwa perbuatan
yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya, terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang
didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena
itu harus dijatuhi pidana;----------------
Menimbang,
bahwa dari hal-hal tersebut diatas Hakim Anggota I menolak Pledoi dari
Penasehat
Hukum dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa H.SABERI als KAI KANTIL Bin SATUR telah terbukti melakukan “
penganiayaan yang mengakibatkan
mati“, namun
mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Hakim Anggota I tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena
menurut Hakim Anggota I lamanya pidana dalam
tuntutan Penuntut Umum tersebut terlalu berat bagi terdakwa, oleh karenanya
Hakim Anggota I berpendapat pidana yang
tepat untuk terdakwa adalah selama 2 (dua) tahun, sedangkan untuk amar yang lain Hakim Anggota I sependapat
dengan Penuntut Umum;------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdapat perbedaan pendapat
dari
anggota
majelis, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) KUHAP Majelis Hakim
setelah
bermusyawarah mengambil putusan dengan suara
terbanyak--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa
tidak
dapat
dipidana sebagai alasan pembenar, maka terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan
hukum,
maka
haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum
dan
terdakwa
berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;---------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara
Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -
M E N G A D I L I
1.
Menyatakan Terdakwa H. SABERI Als. KAI KANTIL Bin SATUR tersebut
diatas,
terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan
tetapi bukan merupakan tindak pidana; --
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;------
3.
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan
dari tahanan segera setelah putusan ini
diucapkan;----------------------------
4.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;-----
-

Komentar
Posting Komentar